SatKemenkumham Umumkan Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi bagi PNS, TNI, dan Polri

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pusat maupun daerah, prajurit TNI, serta anggota Polri.

Pengumuman seleksi dengan Nomor SEK-KP.03.03-573 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dan dapat dilihat pada laman https://kemenkumham.go.id .

Andap menjelaskan pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan; integritas dan moralitas yang baik; pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; serta sehat jasmani dan rohani.

Kemudian semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana; dan telah menyerahkan LHKPN dalam jabatan terakhir.

“Adapun persyaratan khusus mengatur tentang kualifikasi pendidikan, pangkat, dan usia sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut,” terang Andap, Rabu (27/07) di Jakarta.

Seleksi terbuka dilakukan dalam enam tahapan seleksi. Dimulai dengan tahapan pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran seleksi pada tanggal 27 Juli 2022. Tahapan pendaftaran akan dibuka hingga tanggal 10 Agustus 2022.

Bacaan menarik :  HUT ke-76 Bhayangkara, Kapolda Metro Jaya Hadiri Giat Baksos Religi dan Salurkan Bansos

“Tahapan berikutnya yaitu pengumuman seleksi administrasi; seleksi kompetensi bidang; seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan ditutup dengan tahapan wawancarq,” tuturnya.

Andap mengajak PNS, TNI, dan Polri yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam seleksi terbuka. Menurutnya, seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyrakat melalui pemajuan layanan keimigrasian.

“Ambil kesempatan ini. Gunakan kemampuan untuk pemajuan pelayanan keimigrasian. Sekaligus sebagai pengembangan karir,” ajak Andap.

Setiap perkembangan seleksi terbuka dapat diakses pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id . Andap berharap peserta aktif mengikuti perkembangan seleksi untuk mencegah kegagalan karena kelalaian peserta sendiri.

“Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar,” pungkasnya.pol PP Kecamatan Cilincing Diminta Menindak Tegas Pengelola Panti Pijat Berkedok Prostitusi

 

Jakarta, Jayaposnews.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara diminta untuk merazia keberadaan puluhan panti pijat di wilayah Cilincing.

Bacaan menarik :  Respon Cepat Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Dalam Mendampingi Korban Pencabulan Di Kemayoran

Razia dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kegiatan ini bertujuan agar para pengelola mampu menunjukkan bukti perizinan usaha mereka. Selain itu, razia sangat penting untuk mencegah aksi prostitusi yang diduga banyak dilakukan berkedok panti pijat.

Bagi pengelola yang tidak bisa menunjukkan surat perizinan tentunya harus ada tindakan tegas dari Satpol PP Cilincing. Dan pengusaha panti pijat yang ada di wilayah Cilincing harus mematuhi norma-norma dan aturan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Cilincing, Andryan Polma harus mampu menegakkan Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Cilincing. Jangan ada pembiaran kepada pengelola panti pijat yang tidak memiliki izin serta tidak patuh terhadap norma-norma yang berlaku.

Sementara itu, Komandan Pengendali Ketertiban Umum Satpol PP Kecamatan Cilincing, Satar mengatakan soal informasi masyarakat tentang keberadaan sejumlah panti pijat tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung kelapangan.

“Kita akan lakukan pengecekan ke lapangan, jangan sampai ada anggapan dari masyarakat soal panti pijat itu bebas-bebas saja beroperasi tanpa mengindahkan aturan atau norma-norma yang berlaku,” kata Satar.

Bacaan menarik :  DPP NCW Dan rakyat Indonesia Meminta Presiden Jokowi Mundur Secara Terhormat Atau DI Makzulkan Rakyat

Jika dilakukan pengecekan terhadap keberadaan panti-panti pijat itu sebaiknya dilakukan pada malam hari diatas pukul 21.00 WIB. Pasalnya, pada siang hari yang tampak dalam pengelolannya adalah wanita berusia diatas 35 tahun. Namun pada malam harinya, akan kelihatan dari pengelolanya sejumlah wanita muda dibawah umur 30 tahun.

Sejumlah panti pijat tersebut antara lain panti pijat di Jalan Raya Cilincing depan Dewa Kembar, Jalan Raya Cacing, Jalan Budi Dharma, Jalan Nagrak, Jalan Inspeksi Cakung Drain wilayah Kecamatan Cilincing.

Bagikan postingan
Drs.Mad Hasnurin Daptarkan Diri Dalam Penjaringan Cawabup Di DPC PDI Perjuangan Lampung Barat
0
Aiptu Sunarto Memberikan Himbauan Kepada Guru MTs N 09 Johar Baru Jakpus.
0
Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Diburu Polisi
0
Motif Anak Membacok Ibu Kandung di Cengkareng Terkuak Marah Karena Ponsel Hilang
0
Konsisten Pertahankan Pendapatan di Atas Rp 2 Triliun, Prodia Lanjutkan Riwayat Rasio Pembagian Dividen 60%
0
3.643 Personil Gabungan TNI – Polri Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini
0
Bravo, Satresnarkoba Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 10,56 KG 
0
Satuan Pamobvit Polrestro Jaksel Pertemukan Anak Terpisah Dari Orang Tuanya Saat Berwisata
0
CEO MGG Muh.Safril Ridho,SH. Resmikan Sekretariat MGG Di Kabupaten Jember Jawa Timur 👇👇
0
Si Jago Merah Lahap Rumah Warga Semarang Jaya Air Hitam, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah 👇
0
Polrestro Jakpus Terjunkan 2.404 Personil Gabungan Amankan Pertandingan Persija VS Persis Solo di SUGBK
0
Bhabinkamtibmas Bagikan Brosur Dan Sosialisasikan Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2024
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!