Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Pusat , traznews com Satreksrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 2 Tersangka Jambret serta mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

 

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan sejak tahun 2023 korban pemerkosaan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka berinisial B Al. K (52) dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi di tinggal istri bekerja tersangka melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.

 

“Tersangka B al. K melakukan modus dengan memanfaatkan istrinya yang sedang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), melihat kondisi rumah kosong tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun ,” Jelas Ari, Senin ( 27/05/2024)

Bacaan menarik :  Tanamkan Semangat Disiplin dan Jiwa Bela Negara, Personel Lanud Sjamsudin Noor Hadir Humanis di BPSDMD Kalsel Pada Latsar CPNS KPU 2026

 

Selain itu Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan satu tersangka berinisial BS (52) kekerasan sex terhadap anak yang dimana tersangka tega memperkosa seorang anak yang sedang jajan di warung milik tersangka.

 

“Tersangka yang juga berisinial BS melakukan pemerkosaan terhadap anak yang sedang jajan di warung miliknya, tidak kuat menahan birahinya tersangka menyeret anak tersebut dan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur Ari.

 

Dikesempatan yang sama Kapolsek Menteng Jakarta Pusat Kompol Bayu Marfiando mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang sering terjadi di wilayah Menteng Jakarta Pusat.

 

Polsek Menteng mengamankan RF alias Buyung (30) sebagai pelaku jambret, NA (31) sebagai penadah dari hasil jambret, IS (31) yang juga sebagai penadah yang juga mencetak dus palsu untuk hasil curian yang di curi dan mengamankan BJ dan A yang juga sebagai penadah.

Bacaan menarik :  Panen Raya Serentak Jagung Kuartal III, Kapolres Tulang Bawang" Polri Siap Dukung Ketahanan Pangan Nasional"

 

Lanjut kapolsek pada hari Minggu 28 April 2024 di depan Halte Pullman Jakarta pusat tersangka RF melakukan aksinya setelah dilakukan penyelidikan tersangka baru ketangkap seminggu kemudian.

 

“Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali yang dimana 9 kali di wilayah menteng dan 3 kali di wilayah gambir, pada tanggal 8 mei 2024 pelaku dapat di ringkus oleh Polsek Metro Menteng dengan barang bukti 3 buah HP dan 1 buah unit kendaraan roda dua dengan kerugian 80 Juta Rupiah,” ujar Kapolsek.

 

Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk penadah dikenakan pasal 48 KUHP dalam kasus ini masih ada 2 DPO dengan inisial AN dan I, tutup Kapolsek.

Bacaan menarik :  HUT Bhayangkara, Ketua Komisi III DPR RI Harap Polri Jadi Pelindung dan Pengayom yang Adil

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Bagikan postingan
Précision et chance combinées avec coins-strike.fr pour des sessions de jeu palpitantes et fructueuses
0
Muhammad Rullyandi Apresiasi Pembentukan UU Penilai dan Peran Strategis MAPPI
0
Perkuat Benteng Kemerdekaan Pers, IWO Pringsewu Gandeng Advokat untuk Wartawan
0
Konferensi PWI Tangsel 2026, Tahapan Verifikasi Anggota Resmi Berakhir
0
Opportunità concrete con powbetsit.it per vincite sicure e un gioco responsabile nel tempo libero
0
Polri Ingatkan Bahaya Judi Online, Ajak Masyarakat Perkuat Pencegahan
0
Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online
0
Polda NTB Kerahkan 200 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan
0
MAPPI Gelar Sarasehan Hukum 45 Tahun Soroti Dilema Bisnis vs Kerentanan Hukum Penilai
0
Professionelle Strategien und innovative Konzepte rund um https://kinbets-germany.de für deinen Erfolg
0
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Wakapolda Banten Laksanakan Jumat Keliling di Cipocok Jaya
0
Élégantes stratégies et https://fastsllots-fr.fr pour décupler vos gains et maîtriser lart du jeu en ligne
0