Jakarta ,traznews.com Di zaman teknologi canggih sekarang ini, ada saja cara begundal untuk menipu para calon pembeli. Seperti yang dialami korban SZR yang didampingi kuasa hukumnya Sapto Wibowo Sutanto, SH pada Senin (27/02/2023) melaporkan kasus penipuan jual beli mobil secara online.
“Kronologi awal korban SZR melihat postingan jual beli mobil secara online. MZR kemudian menghubungi penjual mobil (pelaku T) untuk menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut” tutur Sapto.
“Setelah diperlihatkan kelengkapan surat-surat mobil, pelaku T meminta SZR mentransfer sejumlah uang ke rekening MM. Korban SZR merasa tertipu karena diblokir pelaku T sesudah mentransfer. Total kerugian korban SZR 103 juta” lanjut Sapto.
Dan kami laporan T dan MM yang di duga telah melakukan tindakan Penggelapan dan penipuan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 372 dan Pasal 378, ujar Sapto.
“Saya sudah mengantongi identitas pelaku T dan MM dan saya juga yakin kinerja kepolisian di bawah Kapolri Listyo Sigit akan berhasil mengungkap kasus ini. Pesan saya kepada masyarakat, jangan mudah percaya terhadap iklan penjualan apapun secara online, lebih berhati-hati ” Pesan Sapto menutup press rilisnya.