Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

Penulis :

Team redaksi

JAKARTA,traznews.com Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi – Developer Apartemen Bandung Teknoplex Living Semakin Keruh. Dengan terjadinya protes keras yang dilakukan para kreditor yang menghadiri rapat proposal perdamaian pada tanggal 16 Maret 2023 terhadap proposal perdamaian developer tersebut, maka berdasarkan keputusan Majelis hakim yang menangani perkara PKPU No. 375/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN. Niaga Jkt.Pst, Jumat (31/3/2023) Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

 

 

Pada Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 27 Maret 2023, debitor (dalam PKPU) tersebut diberikan waktu 21 hari untuk memperbaiki proposal perdamaiannya.

 

Okky Rachmadi S., SH, CLA, ERMAP – Managing Partner dari Firma Hukum Al Rach Handoyo & Partners, menyampaikan bahwa projek Bangun Guna Serah ini dimulai sejak tahun 2014 dan seharusnya telah selesai dan diserahterimakan pada bulan Juli 2019 kepada konsumen pembeli hak sewa selama 30 tahun.

 

Ia juga menyampaikan bahwa ada 3 pihak yang harus bertanggungjawab dalam proyek Bangun Guna Serah ini, yaitu PT. Multi Karya Utama Abadi (debitor dalam PKPU), Yayasan Pendidikan dan Latihan Manajemen dan Teknologi Telekomunikasi (YPT), dan PT. Bhakti Unggul Teknovasi (BTelU).

Bacaan menarik :  Kapolda Metro Jaya Memberikan Penghargaan Kepada 2 Prajurit TNI Yang Berhasil Menangkap Begal

 

Firma Hukum ARHP telah menjadi kuasa hukum dalam gugatan-gugatan di pengadilan, baik gugatan wanprestasi maupun gugatan perbuatan melawan hukum melawan ketiga pihak penanggungjawab proyek Apartemen yang mangkrak tersebut.

 

Pengacara restrukturisasi korporat yang dikenal sebagai Okky Al Rach ini juga menyampaikan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang timnya peroleh dalam proses peradilan, ditemukan beberapa fakta yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama antara ketiga pihak tersebut.

 

Pada Akta Perjanjian antara konsumen dan developer, developer menyatakan diri sebagai pemilik apartemen dan penerima kuasa. Kuasa ini diberikan oleh Yayasan Pendidikan dan Latihan Manajemen dan Teknologi Telekomunikasi (YPT). Hal ini juga dinyatakan pada PKS antara 3 pihak tersebut Pasal 6.2.c.4 Perubahan Perjanjian Kerja Sama Apartemen Bandung Teknoplex Living (BTL) No. 108 tertanggal 3 Mei 2016, dinyatakan bahwa YPT memberikan kuasa kepada MKUA.

 

Berdasarkan Pasal 1807 KUH Perdata, maka YPT selaku Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh MKUA selaku penerima kuasa dan turut bertanggungjawab terhadap kerugian para kreditor.

 

Okky Al Rach melanjutkan bahwa mereka menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam tindakan YPT selaku pemberi kuasa, dimana dalam dokumen jawaban gugatan yang diajukan oleh YPT, yayasan yang menaungi Universitas Telkom ini melakukan pembelaan diri dan menyatakan bahwa penggunaan logo-logo Telkom group oleh MKUA dilakukan tanpa seizin YPT, namun sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan upaya hukum apapun terhadap developer yang telah menunggangi reputasi Telkom Group dalam kegiatan pemasaran apartemen tersebut.

Bacaan menarik :  SD Islami Permata Hati Ditetapkan Sebagai Sekolah Penggerak, Muhasor: Kesempatan Kami Lebih Meningkatkan Lagi Mutu Sekolah.
Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh
Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

Yang lebih aneh lagi, Okky menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 6.1 huruf f Perjanjian Kerja Sama No. 4 tertanggal 3 April 2014, MKUA selaku developer memiliki kewajiban untuk menunjukkan kemampuan finansialnya kepada YPT selaku inisiator pembangunan apartemen dengan memberikan Performance Bond sebesar 100% dari nilai bangunan atau sekitar nilai Rp. 240 Milyar , guna menjamin pelaksanaan pembangunan apartemen sewa, dan hal ini tidak pernah dilaksanakan oleh MKUA.

 

Okky Al Rach mempertanyakan alasan YPT menyetujui penunjukkan MKUA selaku developer pembangunan apartemen Bandung Teknoplex Living.

Dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, YPT seharusnya sudah sejak awal dapat menentukan sikap terhadap pihak developer.

 

Berdasarkan pengaturan Pasal 13.4 Perjanjian Kerja Sama No. 4 tertanggal 3 April 2014, dinyatakan bahwa sebagai akibat dari terjadinya peristiwa kelalaian developer, apabila pihak developer lalai atau tidak melaksanakan salah satu perjanjian, dan kelalaian tersebut belum mulai diperbaiki oleh pihak developer dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah teguran tertulis pertama yang juga merupakan teguran terakhir bagi pihak developer, maka pihak YPT dan BTelU berdasarkan kesepakatan bersama berhak memutus perjanjian.

Bacaan menarik :  Danlantamal XII Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

 

Okky melanjutkan bahwa dugaan pembiaran atas kelalaian-kelalaian MKUA terhadap perjanjian kerja sama ini berujung menjadi salau satu dari alasan carutmarutnya pelaksanaan proyek pembangunan apartemen Bandung Teknoplex Living.

 

Okky Al Rach menyampaikan bahwa firma hukum Al Rach Handoyo & Partners akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan mengajukan PKPU terhadap YPT selaku pemberi kuasa dan inisiator pembangunan apartemen BTL untuk turut bertanggung jawab atas kerugian 1200-an konsumen dan vendor.**

Bagikan postingan
Urgensi Keterwakilan Legislator Mutlak, Diaspora Muda Nias Jakarta Menyerukan Satukan Tekad 

Jakarta,traznews.com Pesta demokrasi menjadi momentum penting bagi segenap rakyat untuk menggunakan hak pilihnya yang konstitusional berlandaskan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).   Diaspora Muda

//
Juni 6, 2023
Yudi, MS, SE, Secara Simbolis Serahkan Bantuan Beras Pada Warga Kurang Mampu

Tulang Bawang Barat,Traznews.com –Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Kepala Keluarga di Kelurahan Dayamurni Menerima Bantuan Beras berasal dari Bantuan Pangan–CBP 2023. Pemberian Bantuan beras tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh

//
Juni 6, 2023
Pemkab Lampura Tanam Bibit Pohon Penghijauan

Traznews.com, Lampung Utara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melaksanakan penanaman pohon penghijauan kurang lebih sebanyak 25.000 bibit pohon. Kegiatan yang digelar secara serentak di Kabupaten Lampung Utara ini merupakan tindak

//
Juni 6, 2023
Polres Tulang Bawang Lakukan Penertiban Dua Lokasi Pesta Yang Lampaui Batas Waktu Izin Keramaian

Tulang Bawang ( Traznews )_ Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu sesuai dengan izin keramaian yang telah diterbitkan. Kegiatan penertiban ini berlangsung

//
Juni 5, 2023
Terkuak, Ada 33 Juta WNI Yang Terpapar Menurut BNPT Masih Perlu Kajian, JKB : Terkesan Pembiaran Dalam Penanganan “Paham Radikal dan Intoleran

Jakarta ,traznews.com 33 juta penduduk indonesia terpapar paham radikal dan intoleran pernah disampaikan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid, Rabu (20/7/2022) saat diskusi publik di Kedutaan Besar

//
Juni 5, 2023
LANTAMAL III JAKARTA TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN COMMANDER OF PNS RIZWAN 

Jakarta,traznews.com TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. yang diwakili Asrena Danlantamal III Jakarta Kolonel Laut (S) Lusyanto Januar, S.T., M.Sc., CHRMP, menerima courtesy

//
Juni 5, 2023
LANTAMAL III JAKARTA GELAR UPACARA BENDERA 

TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. yang diwakili Asintel Danlantamal III Jakarta Kolonel Marinir Septino Lasamahu, S.E., M.Tr.Hanla., M.M. menggelar upacara bendera yang

//
Juni 5, 2023
Pertamina Geothermal Energy Laporkan Kinerja Positif Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022

JAKARTA,traznews.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGE) (IDX: PGEO) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022 pada Senin (5/6) di Jakarta yang dihadiri oleh Direksi, Dewan

//
Juni 5, 2023
Partai Golkar Gelar Rakernas, Politisi Manokwari Suriyati Hadir

Jakara,traznews.com Pada prinsipnya tadi di rakernas itu bahwa kita sudah siap memenangkan beliau (Airlangga) untuk calon presiden di 2024   Namanya keputusan partai, walaupun belum tau berpasangan dengan siapa, tapi

//
Juni 5, 2023
PT SUMBER GLOBAL ENERGY TBK PERS RELEASE-5 JUNI 2023

JAKARTA,traznews.com Meski terdapat ketidakpastian yang terjadi di tahun 2022 khususnya masih adanya kasus Covid-19, namun kondisi tahun ini berangsur pulih terutama dari pertengahan hingga akhir tahun.     Membaiknya kondisi

//
Juni 5, 2023
Rahmat Jaya Apresiasi Tetap Mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto Sebagai Capres Di Pemilu 2024 

Jakara ,traznews.com Rahmat Jaya , SE M.Si,MEc,Dr Cand Fungsionaris DPP Partai Golkar dengan hasil Rakernas Golkar untuk tetap mencalonkan ketua umum Airlangga Hartarto sebagai Capres di 2024, hal itu di

//
Juni 5, 2023
Pakde Kardji, Berawal dari Anak Petani Hingga Sukses jadi Pelatih Tenis Profesional

JAKARTA,traznews.com Tidak banyak yang tahu kalau ternyata ada pelatih Tenis Lapang asal Kosambi Cengkareng Jakarta Barat yang berkarier di Jakarta   Pakde Kardji ke jakarta dari tahun 1984 tinggal bersama

//
Juni 5, 2023
Urgensi Keterwakilan Legislator Mutlak, Diaspora Muda Nias Jakarta Menyerukan Satukan Tekad 
0
Yudi, MS, SE, Secara Simbolis Serahkan Bantuan Beras Pada Warga Kurang Mampu
0
Pemkab Lampura Tanam Bibit Pohon Penghijauan
0
Polres Tulang Bawang Lakukan Penertiban Dua Lokasi Pesta Yang Lampaui Batas Waktu Izin Keramaian
0
Terkuak, Ada 33 Juta WNI Yang Terpapar Menurut BNPT Masih Perlu Kajian, JKB : Terkesan Pembiaran Dalam Penanganan “Paham Radikal dan Intoleran
0
LANTAMAL III JAKARTA TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN COMMANDER OF PNS RIZWAN 
0
LANTAMAL III JAKARTA GELAR UPACARA BENDERA 
0
Pertamina Geothermal Energy Laporkan Kinerja Positif Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022
0
Partai Golkar Gelar Rakernas, Politisi Manokwari Suriyati Hadir
0
PT SUMBER GLOBAL ENERGY TBK PERS RELEASE-5 JUNI 2023
0
Rahmat Jaya Apresiasi Tetap Mengusung Ketua Umum Airlangga Hartarto Sebagai Capres Di Pemilu 2024 
0
Pakde Kardji, Berawal dari Anak Petani Hingga Sukses jadi Pelatih Tenis Profesional
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!