Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

Penulis :

Team redaksi

JAKARTA,traznews.com Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi – Developer Apartemen Bandung Teknoplex Living Semakin Keruh. Dengan terjadinya protes keras yang dilakukan para kreditor yang menghadiri rapat proposal perdamaian pada tanggal 16 Maret 2023 terhadap proposal perdamaian developer tersebut, maka berdasarkan keputusan Majelis hakim yang menangani perkara PKPU No. 375/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN. Niaga Jkt.Pst, Jumat (31/3/2023) Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

 

 

Pada Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 27 Maret 2023, debitor (dalam PKPU) tersebut diberikan waktu 21 hari untuk memperbaiki proposal perdamaiannya.

 

Okky Rachmadi S., SH, CLA, ERMAP – Managing Partner dari Firma Hukum Al Rach Handoyo & Partners, menyampaikan bahwa projek Bangun Guna Serah ini dimulai sejak tahun 2014 dan seharusnya telah selesai dan diserahterimakan pada bulan Juli 2019 kepada konsumen pembeli hak sewa selama 30 tahun.

 

Ia juga menyampaikan bahwa ada 3 pihak yang harus bertanggungjawab dalam proyek Bangun Guna Serah ini, yaitu PT. Multi Karya Utama Abadi (debitor dalam PKPU), Yayasan Pendidikan dan Latihan Manajemen dan Teknologi Telekomunikasi (YPT), dan PT. Bhakti Unggul Teknovasi (BTelU).

 

Firma Hukum ARHP telah menjadi kuasa hukum dalam gugatan-gugatan di pengadilan, baik gugatan wanprestasi maupun gugatan perbuatan melawan hukum melawan ketiga pihak penanggungjawab proyek Apartemen yang mangkrak tersebut.

Bacaan menarik :  LANTAMAL III SIAP KERAHKAN SATGAS PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR UNTUK JAKARTA

 

Pengacara restrukturisasi korporat yang dikenal sebagai Okky Al Rach ini juga menyampaikan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang timnya peroleh dalam proses peradilan, ditemukan beberapa fakta yang berasal dari Perjanjian Kerja Sama antara ketiga pihak tersebut.

 

Pada Akta Perjanjian antara konsumen dan developer, developer menyatakan diri sebagai pemilik apartemen dan penerima kuasa. Kuasa ini diberikan oleh Yayasan Pendidikan dan Latihan Manajemen dan Teknologi Telekomunikasi (YPT). Hal ini juga dinyatakan pada PKS antara 3 pihak tersebut Pasal 6.2.c.4 Perubahan Perjanjian Kerja Sama Apartemen Bandung Teknoplex Living (BTL) No. 108 tertanggal 3 Mei 2016, dinyatakan bahwa YPT memberikan kuasa kepada MKUA.

 

Berdasarkan Pasal 1807 KUH Perdata, maka YPT selaku Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh MKUA selaku penerima kuasa dan turut bertanggungjawab terhadap kerugian para kreditor.

 

Okky Al Rach melanjutkan bahwa mereka menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam tindakan YPT selaku pemberi kuasa, dimana dalam dokumen jawaban gugatan yang diajukan oleh YPT, yayasan yang menaungi Universitas Telkom ini melakukan pembelaan diri dan menyatakan bahwa penggunaan logo-logo Telkom group oleh MKUA dilakukan tanpa seizin YPT, namun sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan upaya hukum apapun terhadap developer yang telah menunggangi reputasi Telkom Group dalam kegiatan pemasaran apartemen tersebut.

Bacaan menarik :  DPD IKADIN Jawa Barat Menghadiri Rakernas Di Jakarta
Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh
Proses hukum perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Multi Karya Utama Abadi Semakin Keruh

Yang lebih aneh lagi, Okky menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 6.1 huruf f Perjanjian Kerja Sama No. 4 tertanggal 3 April 2014, MKUA selaku developer memiliki kewajiban untuk menunjukkan kemampuan finansialnya kepada YPT selaku inisiator pembangunan apartemen dengan memberikan Performance Bond sebesar 100% dari nilai bangunan atau sekitar nilai Rp. 240 Milyar , guna menjamin pelaksanaan pembangunan apartemen sewa, dan hal ini tidak pernah dilaksanakan oleh MKUA.

 

Okky Al Rach mempertanyakan alasan YPT menyetujui penunjukkan MKUA selaku developer pembangunan apartemen Bandung Teknoplex Living.

Dengan pelanggaran-pelanggaran tersebut, YPT seharusnya sudah sejak awal dapat menentukan sikap terhadap pihak developer.

 

Berdasarkan pengaturan Pasal 13.4 Perjanjian Kerja Sama No. 4 tertanggal 3 April 2014, dinyatakan bahwa sebagai akibat dari terjadinya peristiwa kelalaian developer, apabila pihak developer lalai atau tidak melaksanakan salah satu perjanjian, dan kelalaian tersebut belum mulai diperbaiki oleh pihak developer dalam jangka waktu 30 hari kalender setelah teguran tertulis pertama yang juga merupakan teguran terakhir bagi pihak developer, maka pihak YPT dan BTelU berdasarkan kesepakatan bersama berhak memutus perjanjian.

Bacaan menarik :  Gesira Gelar Deklarasi Prabowo-Gibran  "Peran Kacang Koro Bagi Ibu Hamil,Mpasi,Cegah Stunting "

 

Okky melanjutkan bahwa dugaan pembiaran atas kelalaian-kelalaian MKUA terhadap perjanjian kerja sama ini berujung menjadi salau satu dari alasan carutmarutnya pelaksanaan proyek pembangunan apartemen Bandung Teknoplex Living.

 

Okky Al Rach menyampaikan bahwa firma hukum Al Rach Handoyo & Partners akan mengajukan gugatan perdata di pengadilan dan mengajukan PKPU terhadap YPT selaku pemberi kuasa dan inisiator pembangunan apartemen BTL untuk turut bertanggung jawab atas kerugian 1200-an konsumen dan vendor.**

Bagikan postingan
Bukan Kaleng Kaleng ! Cabor Pencak Silat Open North Lampung Championship 4, Polres Lampung Barat Boyong Banyak Medali.
0
Pendampingan Kepada Petani Ikan Untuk Ketahanan Pangan
0
Bhabinkamtibmas Desa Karangsari dan Penggarap Lahan Bersinergi Wujudkan Program Ketahanan Pangan
0
Jalan Rusak di Pekon Bedudu, Pj.Bupati Nukman Pastikan Kirim Tim Dari Dinas PUPR.
0
Klarifikasi dan Penyelesaian Pengeroyokan Bermuatan SARA di Pringsewu Melalui Restorative Justice
0
Aiptu Agus Riyanto: Sosok Inspiratif di Balik Sekolah Gratis untuk Anak Pemulung di Srengseng Kembangan
0
Waspada Kejahatan, Polda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak
0
Tanam Puluhan Bibit pohon, Jajaran Samapta Polres Metro Jakarta Timur dukung Ketahanan pangan
0
Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara
0
Unit PPA Polres Lampung Barat, Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.
0
KKB Aske Mabel Tembak Dua Tukang Senso di Yalimo, Satgas Damai Cartenz-2025 Pukul Mundur KKB dan Berhasil Evakuasi Jenazah Korban
0
Satgas Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli untuk Pulihkan Keamanan di Yalimo
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!