Polsek Metro Tamansari Amankan Pencuri Motor, Pelaku Gunakan Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu

Penulis :

Lucky sun

Jakarta Barat,traznews.com Seorang pemuda pengangguran berinisial SR (23), warga Pademangan Barat, Jakarta Utara, harus merasakan dinginnya hotel Prodeo Polsek Metro Tamansari setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor.

 

Aksi pencurian ini terjadi di Jl. Tamansari IX RT 01/005, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin, 29/4/2024.

 

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban David Sepriyanto.

 

Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa korban David Sepriyanto berprofesi sebagai penjual online aksesoris motor.

 

Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan terkunci stang.

 

Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang.

Bacaan menarik :  Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Batas Waktu Hiburan Malam Hari, Ini Hasil Kesepakatannya

 

“Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000,” jelas Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Jumat, 31/5/2024.

 

Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tamansari pada tanggal 5/5/2024.

 

Menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Suparmin dan Iptu Derajat Djumantara langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.

 

Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kost di Jalan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

 

Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi.

Bacaan menarik :  Dari Pulau Ke Pulau, Posal Jemaja Lanal Tarempa Berikan Sembako Lebaran

 

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan bahwa pelaku SR beraksi bersama seorang rekannya berinisial AP, yang saat ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

Barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di daerah Karawang yang dikenal dengan panggilan “Mamang”, yang juga berstatus DPO seharga 2 juta rupiah.

 

“Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp.600.000, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Suparmin.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bacaan menarik :  Komandan Lanal Bandung Terima Kunjungan Kerja Ketua Tim Komisi I DPR RI di Mako Lanal Bandung
Bagikan postingan
Truk Bermuatan Tomat Masuk Jurang! Exsavator Turun Beri Pertolongan 
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H, Ateng Sutisna Ajak Perantau Ciayumajakuning Perkuat Persaudaraan dan Bangun Daerah
0
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0