Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Dua Kasus Kriminal, Salah Satunya Komplotan Begal Sadis 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. Com Polsek Duren Sawit Polres Metro Jakarta Timur menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus begal pada hari Senin (30/12/2024) pada pukul 14:20 WIB di Lobby Mapolsek Duren Sawit.

 

Dipimpin Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno, “Kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2024 pukul 00:30 WIB di Jl.Tanggul Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit. Berdasarkan LP/122/XII/2024, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku dengan inisial MI, MM, MR dan MAF. MAF ini masih dibawah umur atau ABH (Anak Berhadapan Hukum)” Ucap AKP Sutikno.

 

“Adapun modus komplotan begal adalah dengan mencari korban yang sedang nongkrong duduk di BKT. Akibat mempertahankan motornya, korban mengalami luka serius (jari hampir putus) dibacok pelaku dan saat ini masih dalam perawatan di RS.Cipto Mangunkusumo.” Jelas Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

Bacaan menarik :  Korcab I DJA I Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H

 

“Barang bukti yang disita antara lain 2 (dua) celurit besar dan sedang, pakaian komplotan begal dan 2 (dua) motor yang dipakai saat menjalankan aksi begal. Para pelaku berasal dari Cibitung Bekasi dan dikenakan Pasal 365 KUHP dilapis pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara” Tutup Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

 

Sementara kasus kedua yang berhasil diungkap Polsek Duren Sawit adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). “Kejadian pada tanggal 25 Desember 2024 di Jalan Dermaga, Kelurahan Klender, Jakarta Timur. Kasus curanmor ini cukup unik dengan mematahkan stang motor. Berdasarkan informasi warga, polisi berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dengan inisial DT dan YG, yang juga warga sekitar Duren Sawit.” Papar AKP Sutikno.

Bacaan menarik :  TIGA JABATAN KEPALA DINAS LANTAMAL III JAKARTA DISERAHTERIMAKAN 

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku spontan melakukan aksi curanmor karena dalam kondisi mabuk. Barang bukti 2 (dua) sepeda motor merk Yamaha Aerox dan Yamaha Xeon . Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.” Terang AKP Sutikno.

 

“Seluruh masyarakat khususnya warga Duren Sawit agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa.” Pesan Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno.

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Halalbihalal DULUR Cirebonan 1447 H Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Bangun Daerah
0
DPD JULEHA LAMPUNG BARAT SIAP GELAR PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL ANGKATAN KE-III TAHUN 2026
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0
Didid Srigusjaya  DPRD Kepulauan Bangka Belitung,  Apresiasi Halalbihalal MKMB JAYA, Harap Perkuat Kebersamaan
0
Hellyana Hadir di Jakarta, Perantau Bangka Belitung Makin Solid dan Penuh Harapan
0