Polres Tulang Bawang Sita Ribuan Butir Obat Hexymer Dari Seorang Perempuan

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews )_ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer.

Pelaku yang ditangkap seorang perempuan berinisial SW (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (29/09/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Panca Mulia,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (30/09/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.

Bacaan menarik :  Melalui Program Polri Peduli Lingkungan, AKP Mahbub Junaidi, SE., Bagikan Enam Ribu Liter Air Bersih Secara Gratis.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang perempuan pemilik rumah dan disita ribuan butir obat hexymer,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Bacaan menarik :  Danlantamal I Pimpin Sertijab Asrena Danlantamal I, Kafasharkan Sabang dan Kadisminpers Lantamal I

Selain itu, pelaku juga akan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (*)

Bagikan postingan
Kanit Binmas Polsek Metro Menteng AKP Irawan Sambang Warga Menyampaikan Pesan Kamtibmas
0
Wujudkan Keamanan Pasca Pemilu 2024 Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Pimpin Patroli Malam
0
Kapolres Metro Jaksel dampangi Kapolda Metro Jaya Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal Pol purnawirawan Sutanto
0
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Berikan Edukasi  Di SMP Negeri 3 Sekincau
0
Antisipasi Kejahatan Saat Jam Pulang Kerja, Polsek Metro Tamansari Gelar Strong Point
0
Kapolres Metro Depok Gelar Jumat Curhat Bersama di Hadiri Musisi Legendaris H Rhoma Irama
0
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Calon Anggota Polri T.A. 2024
0
Halal Bi Hahal     Di  Padepokan  Antasari   Bersama Relawan  Paslon 01
0
Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain
0
Menjelang Terbitnya Matahari, Rombongan Gajah Suoh Seruduk Rumah Yandi 👇👇.
0
TNI – POLRI Terjunkan 2.713 Personil Gabungan, Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa
0
Sebanyak 3.643 Personil Gabungan TNI – Polri Siap Amankan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!