DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA / MUARA TEWEH,  Traznews. Com 23 Oktober 2026* – Pengaduan resmi telah diterima oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta pada 22 Oktober 2026. Laporan disampaikan oleh Heri, selaku pemilik hak kelola dan perwakilan masyarakat adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tertanggal 12 Oktober 2026.

 

Laporan ini menyoroti dugaan serius terkait proses pembagian dana tali asih lahan seluas 388,67 hektar dalam SK 100 PPKH No. 281 antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR).

 

Proses Pembagian Tali Asih Dinilai Cacat Prosedur

Meskipun beberapa proses penyelesaian permasalahan lahan belum terpenuhi, Kepala Desa Muara Pari tetap menerbitkan Berita Acara Kesepakatan Pembagian Tali Asih. Proses ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Bupati Barito Utara No. 500/97/Ek.SDA tanggal 14 Juli 2026 yang mengatur mekanisme pemberian tali asih.

 

Kelemahan paling mendasar: tidak pernah dilakukan pengukuran resmi, verifikasi lapangan, maupun publikasi daftar pemilik hak secara terbuka dan mengundang pemilik hak kelola serta saksi-saksi. Tim verifikasi yang dibentuk Kepala Desa juga gagal mempublikasikan hasil survey selama minimal 21–30 hari kerja sebagaimana diwajibkan – langsung diputuskan tanpa transparansi.

Bacaan menarik :  PERMALA-JAKARTA Soroti Persoalan Pertanahan dan Anjloknya Kuota PTSL di Lampung Selatan

 

Banyak Penerima Bukan Pemilik Hak Kelola Atas Tanah Adat

Kepala Desa Muara Pari menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat dengan dokumen penyerahan. Namun faktanya, yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat – banyak orang luar Desa Muara Pari. Ini KKN dan salah sasaran pembayaran. Kami berani membuktikannya,” tegas Heri dalam laporannya.

 

Dugaan Mufakat Jahat & Koordinasi dengan Perusahaan

Berdasarkan bukti rekaman video, terjadi pertemuan antara Kepala Desa Muara Pari (Mukti Ali) dengan oknum berinisial AS selaku kuasa PT NPR/ITM, bersama Kades Karendan Ricy, Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah. Heri menilai ini sebagai unsur persekongkolan yang dapat dijerat hukum:

 

-Pasal 55 KUHP – penyertaan/membantu melakukan tindak pidana korupsi

-Pasal 56 KUHP – pembantuan melakukan tindak pidana korupsi/gratifikasi/suap

-UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 – larangan kepala desa merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, diskriminasi, dugaan korupsi/gratifikasi

-UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 & 3 – kerugian keuangan negara

Bacaan menarik :  Kepala BIN: Kita Sangat Optimis, Tim Voli BIN Bisa Jadi Juara Proliga 2024

 

PT NPR Diduga Langgar UU Minerba

PT NPR tetap menjalankan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2026, meskipun sengketa lahan masih berjalan di Mahkamah Agung. Hal ini diduga melanggar Pasal 136 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penyelesaian sengketa lahan sebelum kegiatan produksi dimulai.

 

Tuntutan Resmi:

PERTAMA: Kepada Kapolri RI: Meminta memproses secara hukum Kepala Desa Muara Pari, oknum AS selaku kuasa PT NPR/ITM, dan pihak terkait atas dugaan penggelapan hak, penyalahgunaan wewenang, serta mufakat jahat yang merugikan masyarakat yang memiliki Hak Kelola.

 

KEDUA: Kepada PT NPR: Meminta menindak tegas oknum terkait, melakukan pembayaran tali asih langsung kepada pemilik hak kelola yang sah, dan mengadakan pertemuan negosiasi dengan masyarakat adat segera.

 

KETIGA: Verifikasi Terbuka: Meminta pengukuran, validasi, dan publikasi daftar pemilik hak dilakukan secara resmi dan terbuka sebelum ada pembayaran apapun.

 

KEEMPAT:Tangguhkan Pembayaran: Menahan penyaluran dana kepada pihak-pihak yang belum dapat dibuktikan sebagai pemilik hak kelola tanah adat yang sah.

Bacaan menarik :  Teken MoU bersama Menteri PU dan Menag, Mendagri Tegaskan Dukungannya terhadap Pendidikan Pesantren

 

 

Tembusan disampaikan kepada:Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Bupati Barito Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kapolres Barito Utara, PT NPR, Ketua Ormas Dayak se-Kalteng, dan media massa.

 

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Saudara Heri. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM)

Bagikan postingan
0
0
0
0
Aksi Hari Santri di Gedung KPK RI: KPK NU Gelar Istighosah Kubro Desak Tangkap Nusron Wahid dan Batalkan Keputusan AHWA Muktamar NU Tambakberas
0
“Berani Menjaga KEBENARAN, Berani Menjaga dan Mengawal MARTABAT   Aksi Unjuk Rasa dengan Istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Dalam rangka Peringatan Hari Santri Nasional dan Mendukung Penegakan Hukum terutama Penberantasan Koruptor dan Penyelamatan Marwah NU Menuntut Pembatalan Keputusan AHWA dan Penindakan Politik Uang atau Risywah di Muktamar NU Ke-35 di Tambakberas Jombang  JAKARTA – Aliansi Warga Nahdliyin yang tergabung dalam KPK NU (Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama) menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung KPK RI, Kuningan dengan istigotsah Kubro bersama Kyai Kampung Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Oktober 2026.  Dengan melaksanakan Istigotsah bersama Kyai Kampung KPK NU untuk Mendukung KPK RI, Aksi ini diikuti oleh sekitar 250 Warga NU yang tergabung dalam KPK NU, yang bergerak dari titik kumpul Aksi Istigotsah bersama Kyai Kampung digelar sebagai Bentuk dukungan Penuh KPK NU terhadap KPK RI untuk segera Menjemput Paksa sesuai Perintah Undang-Undang, karena Nusron sudah tidak kopratif dan tidak menghargai Penegak hukum.  KPK NU Meminta agar KPK RI segera menetapkan status tersangka untuk Nusron Purnomo Dalam Kasus Korupsi dilingkungan kementrian ATR/BPN, KPK NU Juga melihat Nusron Purnomo di duga kuat uang hasil korupsinya digunakan praktik politik/ Risywah, hal ini tentu merupakan bentuk pelanggaran moral yang sangat mencedrai terhadap Marwah Kyai-Kyai Sepuh di NU yang Punya Otoritas tertinggi di Organisasi NU yang sangat berdampak menciderai keabsahan proses Muktamar NU di Tambakberas, Jombang.  Muktamarin yang tanpa rasa malu menenteng tas berisi gepokan uang tunai telah menjadi saksi bisu betapa murahnya sebuah amanah di mata mereka.  Transaksi pengkondisian suara dan penyerahan uang risywah tidak I gi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan sangat keterlaluan dan tidal punya rasa malu mlakukan transaksi Money Politik/Risywah di Rumah Perjuangan Ndalem Pusaka Mbh Wahab Chasbullah sebagai Sang Pendiri, Penggerak dan Insiator Berdirinya NU,Ketika uang haram dan anasir-anasir jahat menentukan arah kepemimpinan, maka yang tersisa hanyalah kepalsuan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan Umat.  Akankah kita terus diam melihat kesucian organisasi dihancurkan dan Otoritas tertingi Kyai-Kyai Sepuh di NU di injak-injak oleh para oknum anasir- anasir jahat yang hanya mengejar Kekuasaan..?Waktunya rakyat dan jamaah membuka mata: Praktek Money Politik/risywah di Tambak Beras adalah fakta, dan perlawanan terhadap kebusukan ini harus dimulai sekarang, kapan lagi kalau tidak sekarang dan siapa lagi kalau bukan kita…!  Tuntutan Utama Aksi  Melalui aksi ini, KPK NU menyampaikan poin-poin tuntutan resmi sebagai berikut:  1. Tangkap dan Adili Pelaku Politik Uang: Meminta aparat penegak hukum (KPK RI) untuk segera menangkap dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembagian uang hasil korupsi pada Muktamar NU, termasuk dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dinilai mencederai marwah organisasi.  2. Tangkap dan Adili Gus Iful dan Juri Ardiantoro yang di duga kuat bekerjasama dengan Nusron sebagai trio Anasir jahat dalam merusak Marwah Kyai dan Marwah Institusi NU di Muktamar Ke-35 di Tambakberas Jombang.  3. Batalkan Keputusan AHWA: Menuntut pembatalan keputusan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menetapkan Rois Aam KH. Miftachul Akhyar sebagai Rois Aam terpilih, karena dinilai cacat moral dan batal demi hukum (Melanggar Konsitusi AD/ART NU)  4.Gelar Rapat Ulang AHWA: Mendesak dilaksanakannya rapat ulang AHWA secara transparan dan berintegritas di Rumah Pusaka Mbah Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang dengan terlebih dahulu mengganti Angggota AHWA (Ahlul Hali Wal Aqdi) yang sudah jelas-jelas menerima Money Politik/Risywah dengan Anggota AHWA suara terbanyak Berikutnya.  Koordinator Aksi:Muhamad Sholihin.  Sekretariat. Graha KPK NU Lantai 2, BTN Lama JI. Anggar No. 40, Kelurahan Karanganyar, Kec.  Indramayu, Kab. Indramayu, Jawa Barat
0
Essential components impacting Riverspin performance for optimized fly fishing results
0
Spannende Gewinnchancen und JackpotWorldSlotgame im dynamischen Casino-Universum
0
Opportunità esclusive per gli amanti del gioco con https://cazeuscasinos-it.it e vincite incredibili
0
Pratique régulière et sensations fortes avec https://penaltyshoot-out-sllot-cassino-france1.fr pour des moments intenses
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0