JAKARTA, 22 OKTOBER 2026 – Traznews. Com Pihak keluarga dari Sdr. Francois menyuarakan pengaduan dan keberatan resmi terkait dugaan ketidakprofesionalan, penundaan dokumen hukum, hingga indikasi pengaburan fakta oleh oknum pejabat dan jajaran penyidik Polsek Kelapa Dua, Tangerang.
Pengaduan ini dipicu oleh sejumlah kejanggalan fatal yang terjadi sejak tindakan penjemputan Sdr. Francois pada pertengahan Oktober 2026, antara lain:
Ketidaksesuaian Lokasi Penjemputan dalam Dokumen Resmi
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2026/SEK. KLP. DUA/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Oktober 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/58/X/RES.4.2/2026/Reskrim tertanggal 18 Oktober 2026, Pada tanggal 17 Oktober 2026, Sdr. Francois dijemput oleh petugas di rumah kediamannya di Sektor 1C CB 19 No. 10, Gading Serpong. Namun, di dalam Surat Perintah resmi yang dikeluarkan Polsek Kelapa Dua, lokasi penangkapan tertulis di Basement Apartemen Pacific Garden Square, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang. Pihak keluarga menilai terdapat upaya pengaburan fakta tempat kejadian perkara (TKP).
Pengaburan Pelaku Utama dan Kaburnya
Tahanan
Berdasarkan keterangan awal dari pihak petugas kepolisian pada malam kejadian, penjemputan Sdr. Francois merupakan hasil pengembangan atas penangkapan seorang pria bernama Alexander Vanylmer Lumoindong atau Alex panggilan akrabnya di Apartemen Pacific Garden Square. Namun, pada tanggal 19 Oktober 2026, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa Sdr. Alexander telah melarikan diri dari Polsek Kelapa Dua pada tanggal 18 Oktober 2026 siang.
Kejanggalannya, nama Sdr. Alexander sebagai pelaku utama dan dasar penangkapan sama sekali tidak dicantumkan dalam Surat Penahanan Sdr. Francois.
Penundaan Surat Penahanan Melebihi Batas Waktu 3×24 Jam
Pihak keluarga dan kuasa hukum telah meminta salinan Surat Penahanan sejak tanggal 18 Oktober 2026. Meski telah ditanyakan berulang kali dengan alasan dokumen masih di meja Kapolsek, surat tersebut baru akhirnya diserahkan kepada Sdri. Anisah (istri Sdr. Francois) pada 20 Oktober 2026 pukul 19.22 WIB, melebihi batas waktu ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pencantuman Tanggal Penyidikan Yang Tidak Relevan
Di dalam Surat Penahanan yang ditujukan kepada Kejaksaan, tercantum pemberitahuan bahwa penyidikan dimulai sejak 24 Juni 2026. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena tanggal tersebut tidak memiliki korelasi dengan peristiwa penjemputan Sdr. Francois pada 17 Oktober 2026.
Atas rentetan peristiwa ini, pihak keluarga melayangkan pengaduan resmi terhadap Kanit Polsek Kelapa Dua (Adityowijanarko, S.H., M.H.), Panit, serta penyidik terkait guna menuntut transparansi, penegakan kode etik, serta perlindungan hak-hak hukum Sdr. Francois.