Polres Metro Jakarta Utara Tidak Menahan Ayu Thalia, Berikut Alasannya.

Penulis :

Jakarta-Polres Metro Jakarta Utara tidak menahan Ayu Thalia, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean Purnama. Kemarin, Ayu menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara selama 5 jam.

“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Hesti Mardiyanto saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Januari 2022.

Hesti menerangkan, Ayu diperiksa pada pukul 10.00 pagi hingga pukul 15.00. Namun Hesti enggan membeberkan soal pemeriksaan tersebut. Setelah Ayu selesai menjalani pemeriksaan, ia langsung dipulangkan.

Sebelumnya, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021. Laporan dilayangkan karena Ayu melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Bacaan menarik :  Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Dalam laporannya, Ayu menuduh Sean melakukan penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP. Namun menurut kuasa hukum Sean Nicholas, Ahmad Ramzy, laporan Ayu Thalia itu adalah fitnah. Sebab kejadian sebenarnya adalah Sean menyuruh SPG di sebuah showroom mobil itu keluar dari mobilnya.

“Terkait apa (perbincangan itu) belum tahu, tapi ada omongan Sean minta Ayu keluar dari mobil,” kata kuasa hukum Sean, Ramzy.

Ramzy mengatakan obrolan itu berlangsung di showroom mobil Prestige, Jakarta Utara pada Jumat petang, 27 Agustus 2021. Menurut dia, Ayu bekerja di sana sebagai sales pomotion girl atau SPG.

Ramzy menambahkan bahwa Nicholas Sean dan Ayu tidak memiliki hubungan istimewa. Walau membantah ada sentuhan fisik, Ramzy mengakui bahwa anak Ahok itu terlibat adu mulut dengan Ayu di mobil tersebut. “Ada cekcok, suruh keluar. Tapi nggak pernah dorong atau sentuhan fisik,” kata Ramzy.

Bacaan menarik :  Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang

Polisi juga telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap para saksi juga rekaman CCTV showroom, tidak ditemukan bukti penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan Sean.(***).

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0