Jakarta Barat ,traznews.com
Polres Metro Jakarta Barat bersama Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) melakukan penempelan stiker imbauan ke tiga titik apotek yang ada di wilayah Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022).
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry mengatakan, selain penempelan stiker, pihaknya juga melakukan sosialiasi kepada tiga apotek terkait lima obat yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kita mendatangi apotek tersebut dan Sudin juga melakukan imbauan juga edukasi terkait 5 obat yang telah ditarik BPOM. Dari Polres Jakbar juga melakukan penempelan stiker imbauan di depan pintu apotek dan tempat-tempat yang mudah dilihat konsumen,” ujarnya
Kepala Seksi Sumberdaya Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Hilda Royarind memastikan sejauh ini belum ditemukan adanya apotek yang menjual paracetamol sirup sesuai yang saat ini dilarang pemerintah.
“Semuanya baik dalam menjalankan imbauan yang sudah disampaikan oleh Sudinkes berdasarkan peraturan kemenkes yang berkaitan tentang tata laksana obat-obatan sirup dan 5 obat tadi,” jelas Hilda.
Dia memastikan saat ini obat sirup yanh dilarang diperjual belikan di toko obat maupun apotek di wilayah Jakarta Barat sudah di karantina.
Pihaknya memastikan bahwa sosialisasi dan imbauan tersebut akan terus rutin dilaksanakan guna memastikan toko obat maupun apotek tak menjual obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Hilda mengimbau agar supaya masyarakat dapat menggunakan obat sesuai dengan anjuran dan resep dokter.
“Sebaiknya gunakan obat dan bijak sesuai resep dokter. Kalau sudah sesuai, akan lebih aman untuk masyarakat yang membutuhkan atau perlu mendapatkan obat,” paparnya.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )