Polres Lampung Barat Polda Lampung, Selesaikan Perkara Penyebaran Video Asusila Melalui Restoratif Justice .

Penulis :

**

Lampung Barat –Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penyebaran video asusila melalui Restorative justice, di Ruangan Sat Reskrim Polres Lampung Barat, Selasa (06/12/2022).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni. A,SH yang dihadiri oleh Kasiwas, Kasikum dan perwakilan anggota sat Intelkam.

Dalam hal ini perkara yang diselesaikan secara Restorative justice adalah “penyebaran video asusila” yang dilakukan oleh Dn (20), warga Pekon tanjung setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

DN menyebarkan vidio yang bermuatan asusila berupa rekaman vidio call (vc) yang tidak senonoh antara dirinya dengan korban An(18), warga Pekon Biha tuha Kec. Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Peringati HUT RI Ke 79, Warga Pemangku Giham Balak Gelar Lomba Karaoke .

Dan pelaku (Dn) menyebarkan video asusila tersebut melalui media elektronik pada hari Jumat (15/04/2022) di Pekon Biha tuha Kec Pesisir selatan.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada hari selasa (17/05/2022).

Dan Polres Lampung Barat melaksanakan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (sp2hp).

Namun pada hari ini Selasa (06/12/2022) pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban hadir di Polres Lampung Barat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative justice.

Ipda Jhoni,SH mendampingi kasat Reskrim polres Lambar AKP ari satriawan, SH, MH menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Bacaan menarik :  Giat Jum'at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Masyarakat Mempolisikan Diri Sambut Panen Raya Kopi.

Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative,”ungkap Joni.

Bagikan postingan
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Diskominfo Lampung Barat Perjelas Himbauan Bupati Larangan Joget dan Bernyanyi di TikTok Pada Jam Kerja.
0
Gaungkan  Semangat Gotong royong ,Warga Dusun 4 Taman Negeri Bangun Jalan.
0
Kadis  Pendidikan Lampung Barat Klarifikasi Pengadaan Banner Sekolah, Tegaskan Sesuai Aturan BOS.
0
Sahabat KPK & G.R And Partner Berkolaborasi kegiatan Konsultasi Hukum Geratis kepada Masyarkat.
0
Ucapan Terima Kasih Korban atas Pengungkapan Kasus Pencurian Mobil Pikap di Kota Serang
0
SDN 1 Sukapura Jadi Contoh UTS Digital di Lampung Barat
0
MKMB JAYA Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas Perantau Bangka Belitung
0
Didid Srigusjaya  DPRD Kepulauan Bangka Belitung,  Apresiasi Halalbihalal MKMB JAYA, Harap Perkuat Kebersamaan
0
Hellyana Hadir di Jakarta, Perantau Bangka Belitung Makin Solid dan Penuh Harapan
0
Pagar SPPG 2 Sekincau Ambrol Akibat Hujan Deras, Penanganan Cepat Dilakukan
0
Kasus ODGJ di Pagar Dewa Lampung Barat Masih Tinggi, Puskesmas Catat Puluhan Penderita.
0