Polres Lampung Barat Polda Lampung, Selesaikan Perkara Penyebaran Video Asusila Melalui Restoratif Justice .

Penulis :

**

Lampung Barat –Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penyebaran video asusila melalui Restorative justice, di Ruangan Sat Reskrim Polres Lampung Barat, Selasa (06/12/2022).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni. A,SH yang dihadiri oleh Kasiwas, Kasikum dan perwakilan anggota sat Intelkam.

Dalam hal ini perkara yang diselesaikan secara Restorative justice adalah “penyebaran video asusila” yang dilakukan oleh Dn (20), warga Pekon tanjung setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

DN menyebarkan vidio yang bermuatan asusila berupa rekaman vidio call (vc) yang tidak senonoh antara dirinya dengan korban An(18), warga Pekon Biha tuha Kec. Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Terjadi Kebakaran, Parosil Mabsus Sampaikan Bela Sungkawa dan Tegaskan Potensi Penyebab Kebakaran.

Dan pelaku (Dn) menyebarkan video asusila tersebut melalui media elektronik pada hari Jumat (15/04/2022) di Pekon Biha tuha Kec Pesisir selatan.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada hari selasa (17/05/2022).

Dan Polres Lampung Barat melaksanakan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (sp2hp).

Namun pada hari ini Selasa (06/12/2022) pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban hadir di Polres Lampung Barat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative justice.

Ipda Jhoni,SH mendampingi kasat Reskrim polres Lambar AKP ari satriawan, SH, MH menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Bacaan menarik :  Sampaikan Pesan Kamtibmas, Jelang Pemilu 2024,AKP.Sahril Paison Kunjungi Pekon Tiga Jaya

Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative,”ungkap Joni.

Bagikan postingan
Abdul Basir Soroti Kendala Pasokan Bahan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
0
Putra Daerah Lampung Barat Siap Harumkan Nama Daerah di Kejurnas 2026 Bulan Mei Mendatang !
0
APPMBGI Donggala: Pasokan MBG Aman, Harga Susu Jadi Tantangan Utama
0
Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
0
Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
0
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
0
Aksi Cinta Pantai, Semangat Hari Bumi dan 40 Tahun Pengabdian Lanal Bengkulu
0
Tolak Musda Ulang: HMI Cabang Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada PB HMI
0
Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP)  Menggelar acara Halalbihalal & Temu Kangen
0
Aksi Solidaritas Pemuda Muslim Nusantara Bersatu Dukung Jusuf Kalla sebagai Tokoh Pemersatu Bangsa
0
Srikandi Penjaga Negeri, Polwan dan Kowad Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama Jelang May Day 2026
0
Heboh!! Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono Nonton Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Lampung Timur
0