Polres Lampung Barat Polda Lampung, Selesaikan Perkara Penyebaran Video Asusila Melalui Restoratif Justice .

Penulis :

**

Lampung Barat –Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penyebaran video asusila melalui Restorative justice, di Ruangan Sat Reskrim Polres Lampung Barat, Selasa (06/12/2022).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni. A,SH yang dihadiri oleh Kasiwas, Kasikum dan perwakilan anggota sat Intelkam.

Dalam hal ini perkara yang diselesaikan secara Restorative justice adalah “penyebaran video asusila” yang dilakukan oleh Dn (20), warga Pekon tanjung setia Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

DN menyebarkan vidio yang bermuatan asusila berupa rekaman vidio call (vc) yang tidak senonoh antara dirinya dengan korban An(18), warga Pekon Biha tuha Kec. Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Prestasi Dihargai, Masa Depan Diperkuat: Bupati Parosil Berikan Tali Asih Pendidikan.

Dan pelaku (Dn) menyebarkan video asusila tersebut melalui media elektronik pada hari Jumat (15/04/2022) di Pekon Biha tuha Kec Pesisir selatan.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat pada hari selasa (17/05/2022).

Dan Polres Lampung Barat melaksanakan penyelidikan hingga menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (sp2hp).

Namun pada hari ini Selasa (06/12/2022) pelaku, keluarga pelaku, korban dan keluarga korban hadir di Polres Lampung Barat untuk menyelesaikan perkara melalui Restorative justice.

Ipda Jhoni,SH mendampingi kasat Reskrim polres Lambar AKP ari satriawan, SH, MH menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Bacaan menarik :  Pekon Srimenanti Laksanakan  Pembentukan TP-PKK Pekon Srimenanti Masa Bhakti TA 2022-2028.

Perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative,”ungkap Joni.

Bagikan postingan
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0