KADER MPC PP LAMBAR KECAM YOU TUBER ALVIN LIM

Penulis :

Rilis/Sam

LampungBarat-Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kritisi pernyataan You Tuber Alvin Lim yang meyatakan kejagung sarang mafia yang di unggah di kanal You Tube quotient tv yang sudah di tonton 285 ribu lebih pengunjung. Pernyataan Kejagung sebagai sarang mafia itu, bukan hanya mencedrai insitusi Kejaksaan saja melainkan juga masyarakat pada umum nya, karena Kejagung merupakan institusi resmi yang diakui oleh negara.

Wakil Ketua Bidang Kehumasan Media dan Ciber MPC PP Lambar Ismail, MB melalui siaran pers nya meminta kepada semua pihak termasuk Alvin Lim agar leih bijak dalam mengkritisi lembaga pemerintah seperti Kejaksaan dan lembaga lainnya. Kritik dan saran itu diperbolehkan dan dijamin oleh undang-undang namun jangan sampai menghina, apalagi merendahkan dengan penuh kebencian.

Bacaan menarik :  Kapolres Lampung Barat Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat  (PTDH) bagi Personel.

Sementra menurut mantan Ketua Perwakilan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Barat itu Alvin Lim dalam kontennya dengan tegas terkesan menuduh dan menghina insitusi Kejaksaan secara keseluruhan “Dari judul di konten You Tube nya saja sudah menjustifikasi Kejagung sebagai sarang mafia. Seharusnya tidak boleh begitu. Ini terkesan penggiringan opini bahwa lembaga Kejagung yang terhormat itu sarangnya penjahat,” ujar ismail.

Lebih lanjut Ismail mengatakan siapa pun boleh berpendapat, silakan sampaikan kritikan, itu bagian dari demokrasi. Tapi jangan terkesan menghujat, apalagi mencemarkan nama baik, merendahkan martabat lembaga dan institusi resmi pemerintah, terlebih dengan tuduhan-tuduhan yang belum tentu kebenarannya.

Pernyataan Kejagung sebagai sarang mafia lanjut Ismail bukan hanya merendahkan institusi Kejaksaan melainkan juga bisa mendorong dan menimbulkan rasa benci dan permusuhan terhadap keluarga besar dari Kejaksaan itu sendiri. “Harusnya konten Alvin Lim ini dapat dijerat dengan Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, agar menjadi pelajaran bagi semua, bahwa mengkritik itu juga ada norma dan aturannya,” pungkas Ismail.

Bacaan menarik :  236 CPNS dan 83 PPPK Telah Menerima SK Pengangkatan di Kota Metro

Sumber:

https://newsletters.spotscale.com/

https://prd.prowesscorp.com/

Bagikan postingan
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Irwasda, Karoops, dan Dirintelkam
0
Hamim Center Hadir di Konsolidasi Jilid Pertama Relawan Prabowo, Serahkan Dukungan ke Kertanegara dan Desak Bongkar Penyadapan
0
Polsek Sekincau dan Masyarakat Gelar Jum’at Bersih
0
Meriah! SPJI dan SPPG Nusantara Tri Mekar Ajak Pelajar BNS Kenal Dunia Jurnalistik Lewat Lomba Kreatif MBG
0
Laskar Merah Putih dan ARSIP Tegaskan Dukungan kepada Presiden Prabowo, Bachtyar Tedjanegara : Ajak Kader Solid Kawal Pemerintahan
0
ALIANSI RELAWAN SEJATI PRABOWO (ARSIP) TEGASKAN DUKUNGAN KEPADA PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI:
0
Samangat Kades,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Bersama Warga Dusun 6 Taman Negeri Gotong Royong Bangun Jalan Usaha Tani
0
Implementasikan Program Kapolri, Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Bersih di Pekon Sebarus
0
Wabup Lampung Barat Lepas 6 Taruna Sekolah Kedinasan Kemenhub ke Poltrada Bali.
0
Daman Nasir Minta Seluruh OPD di Lampung Barat Perhatikan Kebersihan Kantor
0
Dari Semarang untuk Lampung Barat, Parosil Perintahkan Disdikbud Buat Sekolah Transparan dan Berintegritas.
0
Buka Peluang Kerja bagi Warga, Kapolda Metro Jaya Gandeng Dua Perusahaan Lewat Program POLIRAN
0