Polres Lampung Barat Amankan Residivis Narkoba Asal Pesisir Barat

Penulis :

Lampung Barat – Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pria berinisial YS yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Pria pemilik narkoba yang diamankan Polres Lampung Barat ini merupakan residivis asal Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba itu di Jalur Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung pukul 22.45 WIB, Kamis (22/2/2024) malam.

Penangkapan residivis yang beberapa kali terlibat masalah narkoba ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.

“Iya, Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat baru saja mengamankan YS yang kedapatan memiliki ganja,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, ujar Jumat (23/2/2024).

Bacaan menarik :  UNIT TIPIDTER SAT RESKRIM POLRES LAMPUNG BARAT, LEPAS LIARAN BB BENIH BENING LOBSTER DI PANTAI HURUN PESAWARAN.

“Pelaku diamankan malam tadi saat melintas di Jalur Liwa-Krui. Pelaku dari Kota Batu akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat,” sambungnya.

Jhoni menceritakan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja itu.

“Informasi itu kami dapatkan sekira jam 21.30 WIB. Saat itu masyarakat melapor dan langsung kami tindak lanjuti,” sebutnya.

Mendapati laporan itu, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni langsung mendatangi lokasi.

Pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.

“Selanjutnya pukul 22.45 WIB. Pihak kami berhasil mengamankan pelaku YS yang saat itu sedang melintas,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Komandan Kodim 0422/Lampung Barat Lakukan Pengecekan Persiapan Apel Siaga Dan Pengamanan .

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang membenarkan bahwa pelaku pemilik narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Jhoni menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan satu buah pipa kaca (pirex).

Setelah dilakukan penangkapan itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku harus beetanggung jawab atas perbuatannya dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”

“Atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak senial Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

Bacaan menarik :  Dinas Ketahanan Pangan Salurkan Bantuan Bibit Sayur-mayur Dan Pupuk kepada KPM Stanting pekon Tri Budi Syukur.
Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Demi Jalan yang Lebih Baik.
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0