Polres Lampung Barat Amankan Residivis Narkoba Asal Pesisir Barat

Penulis :

Lampung Barat – Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pria berinisial YS yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Pria pemilik narkoba yang diamankan Polres Lampung Barat ini merupakan residivis asal Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba itu di Jalur Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung pukul 22.45 WIB, Kamis (22/2/2024) malam.

Penangkapan residivis yang beberapa kali terlibat masalah narkoba ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.

“Iya, Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat baru saja mengamankan YS yang kedapatan memiliki ganja,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, ujar Jumat (23/2/2024).

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Fungsi Samapta

“Pelaku diamankan malam tadi saat melintas di Jalur Liwa-Krui. Pelaku dari Kota Batu akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat,” sambungnya.

Jhoni menceritakan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja itu.

“Informasi itu kami dapatkan sekira jam 21.30 WIB. Saat itu masyarakat melapor dan langsung kami tindak lanjuti,” sebutnya.

Mendapati laporan itu, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni langsung mendatangi lokasi.

Pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.

“Selanjutnya pukul 22.45 WIB. Pihak kami berhasil mengamankan pelaku YS yang saat itu sedang melintas,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Muat Beras 10 Ton, Truck Terbalik Di Turunan Cucian Giham Sukamaju

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang membenarkan bahwa pelaku pemilik narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Jhoni menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan satu buah pipa kaca (pirex).

Setelah dilakukan penangkapan itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku harus beetanggung jawab atas perbuatannya dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”

“Atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak senial Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

Bacaan menarik :  POLISI EVAKUASI WARGA MENINGGAL DITERKAM HARIMAU DI SUOH
Bagikan postingan
Gelar Rakor POP, Parosil Mabsus: Kepala Dinas  Harus Proaktif Ke Bawah.
0
Dragon Law Firm, Mengadakan Rapat Koordinasi Bersama Paralegal untuk Meningkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan Hukum
0
Dilaporkan Warga, Kejari Pringsewu Telaah Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa 2024 Pekon Gumukmas
0
Kereta Kader Bangsa: Kolaborasi YPKBI dan KAI Hadirkan Perjalanan Pendidikan Bermakna untuk Putra-Putri Terbaik Bangsa
0
Polres Lampung Barat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025
0
Bahas Yang Lagi Viral di Lampung Barat, Parosil Lakukan Rakor Forkopimda.
0
Bikin Terkejut!!!  Bupati Parosil Mabsus Sidak Secara Mendadak.
0
Pemkab Lambar Gandeng  Kejaksaan Tangani Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
0
Ketua Gerakan Rakyat DPW Sumatera Barat, Rita Widyawati Hadiri Rapimnas 2025 Di Jakarta
0
Ketua PWI Kota Tangsel Apresiasi Penangkapan Wartawan Gadungan, Ingatkan Pentingnya Etika Profesi
0
Harun Sabuku. Ketua  DPD Kaimana  Hadiri Rapimnas I di Jakarta, Perkuat Komitmen Untuk Orang Asli Papua Barat
0
Andi A Nazir Hadir di Rapimnas I Gerakan Rakyat 2025, Soroti Kesenjangan Ekonomi di Kaltim
0