Polres Lampung Barat Amankan Residivis Narkoba Asal Pesisir Barat

Penulis :

Lampung Barat – Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan pria berinisial YS yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Pria pemilik narkoba yang diamankan Polres Lampung Barat ini merupakan residivis asal Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba itu di Jalur Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung pukul 22.45 WIB, Kamis (22/2/2024) malam.

Penangkapan residivis yang beberapa kali terlibat masalah narkoba ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.

“Iya, Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat baru saja mengamankan YS yang kedapatan memiliki ganja,” ujar dia mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, ujar Jumat (23/2/2024).

Bacaan menarik :  Tronton Muatan CPO, Alami Laka Tunggal Di Tebing Manula Lemong.

“Pelaku diamankan malam tadi saat melintas di Jalur Liwa-Krui. Pelaku dari Kota Batu akan pulang ke Pesisir Barat menggunakan kendaraan roda empat,” sambungnya.

Jhoni menceritakan, kronologis awal penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja itu.

“Informasi itu kami dapatkan sekira jam 21.30 WIB. Saat itu masyarakat melapor dan langsung kami tindak lanjuti,” sebutnya.

Mendapati laporan itu, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni langsung mendatangi lokasi.

Pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.

“Selanjutnya pukul 22.45 WIB. Pihak kami berhasil mengamankan pelaku YS yang saat itu sedang melintas,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Pengurus KONI Lambar Dilantik Kamis Lusa 

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang membenarkan bahwa pelaku pemilik narkotika jenis ganja,” tambahnya.

Jhoni menjelaskan, saat digeledah ditemukan dua buah kertas timah rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dan satu buah pipa kaca (pirex).

Setelah dilakukan penangkapan itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku harus beetanggung jawab atas perbuatannya dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”

“Atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak senial Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.

Bacaan menarik :  Polsek Sekincau Gelar Nobar, Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Kontra Uzbekistan Malam Ini 👇👇
Bagikan postingan
Umfassende Informationen und https://hugocasinos-de.de für ein sicheres Online-Casino-Erlebnis finden
0
Affascinante viaggio nel sistema Casinado e strategie innovative per un gioco responsabile e vincente
0
Rewarding gameplay with sloty casino offers thrilling wins and bonus features today
0
Uitgebreide informatie en betrouwbare beoordelingen over https://noxino-casinos.nl voor een onbezorgde spelervaring
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0