Polres Karawang dan Polda Jabar Siap Hadapi Pra Peradilan Tersangka Asep Aang

Penulis :

Lucky sun

KARAWANG ,traznews.com

Gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan kuasa hukum oknum Kadis BKPSDM Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah yang dijadwalkan hari ini, Senin (17/10/2022) telah dicabut kuasa hukumnya Jhonson Pandjaitan.

Pencabutan gugatan pra peradilan yang dilayangkan tanggal 7 Oktober 2022 dengan nomor perkara gugatan Pra Peradilan Nomor 09/Pid.Pra/2022/PN.Kwg telah dicabut dan diganti dengan gugatan baru yang dimasukan Jhonson Pandjaitan tanggal 13 Oktober 2022.

 

Pencabutan atau pembatalan gugatan pra peradilan itu dilakukan Jhonson Pandjaitan sebelum pembacaan memory banding di hadapan Majelis Hakim. Hal itu dikatakan Humas PN Karawang Seti Handoko diruanganya, Senin (17/10/2022).

 

Dalam sidang pertama gugatan Pra Peradilan itu, Seti Handoko menjelaskan ketidakhadiran termohon dalam hal ini Bidang Hukum Polda Jabar dan penyidik Polres Karawang yang telah menetapkan Asep Aang (AA) sebagai tersangka, sehingga pemohon membatalkan gugatan pertama dihadapan Hakim Tunggal Dr. Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H.

Bacaan menarik :  Strategi Predatory Pricing Oleh Perusahaan Integrator Mematikan Peternak Mandiri memohon keadilan kepada pemangku kebijakan. 

 

Lebih rinci dia mengatakan pemohon dapat mencabut gugatan Pra Peradilan dan kembali mengajukan gugatan yang sama sebelum berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

 

“Sebelum P21, Pemohon bisa mencabut dan kembali melakukan gugatan pra peradilannya, kita menghargai upaya – upaya hukum pemohon sebelum berkas dinyatakan P21. “Kata Seti Handoko.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, gugatan Pra Peradilan tanggal 7 Oktober 2022 telah dicabut dan kuasa hukum Asep Aang Rahmatullah telah memasukan gugatan baru dengan isi permohonan yang lebih banyak di hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022.

 

Sementara Kasat reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (17/10/2022) mengatakan siap menghadapi pra peradilan yang digugat kuasa hukum Asep Aang Rahmatullah.

 

“Kami dari Polres Karawang dan Bidang Hukum Polda Jabar akan selalu siap menghadapi gugatan Pra Peradilan nanti. “Ucap Arief.

Bacaan menarik :  Proliga 2023: Jakarta BIN Lolos ke Final Four Usai Taklukan Jakarta Pertamina Fastron

 

Pra peradilan itu kata Arief akan diagendakan minggu depan, “nanti kita di informasikan dari PN Karawang agenda sidangnya, tetapi saya berkeyakinan sidang akan digelar minggu depan selama 7 hari. “Ujarnya.

 

Arief juga menyebut Pra Peradilan tidak bisa menggugurkan proses hukum pidana yang sedang berjalan, “perlu diingat, Pra peradilan tidak dapat menggugurkan pidana yang telah berproses, bahkan telah berstatus tersangka. “Jelas Arief.

 

Sebelumnya dikabarkan Asep Aang Rahmatullah Kadis BKPSDM Kabupaten Karawang dan 3 rekannya telah berstatus tersangka atas penganiayaan, dan pelecehan terhadap 2 wartawan Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa.

 

Peristiwa itu, Junot dan Jaenal disekap, dianiaya, dicekoki minuman keras hingga disuruh minum air seni (kencing).

 

Bacaan menarik :  Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik Lewat Jalur Pansela Jawa, Pemandangannya Indah

Berdasarkan fakta – fakta dan bukti yang telah dikantongi penyidik Polres Karawang, oknum Kadis BKPSDM berinisial AA telah dinyatakan berstatus tersangka, namun belum ditahan.

 

“Penahanan terhadap AA akan kami lakukan setelah Pra peradilan selesai. Kami juga terus melakukan pemberkasan dan telah dikirim ke Kejaksaan untuk segera di P21 kan. “Pungkas Arief.[]

Bagikan postingan
Viral di tiktok adanya begal, tekab 308 polres pesisir barat langsung bergerak, ternyata itu korban laka lantas
0
Agung Imam Prasetiyo Ambil Berkas Penjaringan Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati (Wabup) Di kantor PDI Perjuangan Lampung Barat .
0
PT Sawit Sumbermas Sarana TBK, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Dan Luar Biasa & Paparan Publik.
0
Kunjungan Sesko TNI Ke RCAFH, Kamboja Mempererat Hubungan Bilateral Kedua Negara Khususnya Bidang Pertahanan
0
Samapta Polsek Matraman Lakukan Mitigasi Tawuran Dengan Menjadikan Polri Sebagai Sahabat   Di  Sekolah
0
Hasil Pencurian Sepeda Motor di Tambora, Pelaku Pergunakan Untuk Judi Slot dan Beli Narkoba
0
Peringati HUT Ke 25 Tiyuh Margodadi Gelar Sholawat Dan Doa Bersama
0
Polsek Suoh Tingkatkan Patroli Jelang Panen kopi.
0
Drs. Nukman, MM., Ke Jawa Timur  Menghadiri Upacara Peringatan Hari OTODA Ke- XXVIII  2024.
0
Ikatan Alumni Teknik Sipil ITB (ALSI) Menggelar Halal Bihalal & Sharing Session Dengan Tema “Keuangan Syariah: Alternatif Solusi  Untuk Pembiayaan Insfrastruktur”
0
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Gagalkan Aksi Tawuran, 5 Remaja Berikut Sajam Diamankan
0
Motor Hilang 2 Bulan, Saeful Bersyukur Ditemukan Kembali Motornya di Polsek Tambora
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!