Polres Jakarta Timur Mengadakan Press Conference Ungkap Tiga Kasus Kriminalitas 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta ,traznews.com

Bertempat di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur diadakan Press Conference, yang dipimpin Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK tentang pengungkapan tiga kasus kriminalitas, Senin (14/08/2023).

 

Kasus kriminalitas yang pertama yakni TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 3 (tiga) orang tersangka, dengan inisial HT, RJ dan BY. Motif para pelaku dalam menjerat korbannya adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja di Taiwan dan Jepang dengan gaji 15 – 20 juta. Para korban juga diharuskan stay (tinggal) di Jakarta selama 1 (satu) bulan. Korban TPPO sebanyak 10 orang yang berasal dari NTB dan NTT. Para pelaku mendapatkan keuntungan per 1 (satu) orang 50 – 60 juta. Barang bukti TPPO ini 8 (delapan) passport dan sebuah laptop. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bacaan menarik :  Ketum FWJ Indonesia: Ada Indikasi Media Dijadikan Alat Pemerasan Segelintir Oknum

 

Kasus kedua adalah kasus pencabulan terhadap anak sekolah yang sedang viral. Dimana Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak dengan jemput bola, mendatangi rumah orang tua korban agar membuat laporan dan langsung mengamankan satu pelaku inisial U Bin A, umur 72 tahun. Korban AA (7 tahun), dimana pelaku saat menjalankan aksinya, korban AA masih mengenakan seragam sekolah. Pelaku sudah 2 (dua) kali menjalankan aksi bejatnya, yang pertama di gang sekolah dan yang kedua di Pos Sekretariat. Pelaku sedang birahi dan mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda, baju batik kuning emas dan seragam sekolah.

Bacaan menarik :  NCW Menilai Pengkebirian KPK Dengan Pulangkan Deputi Penindakan Dan Dirlidik Ke Polri Tanpa Dasar Yang Jelas

 

Dan kasus yang terakhir adalah kasus penyiraman air keras yang terjadi di depan toko Mixue, di Jl.Pisangan Lama 3, Kel.Pisangan Timur, Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur. Korban MA (15 tahun) dan pelaku HA alias I (17tahun), keduanya masih pelajar. Motif pelaku HA alias I dendam, berawal dari ejek-ejekan dan tawuran. Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

 

M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0