Polres Jakarta Timur Mengadakan Press Conference Ungkap Tiga Kasus Kriminalitas 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta ,traznews.com

Bertempat di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur diadakan Press Conference, yang dipimpin Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK tentang pengungkapan tiga kasus kriminalitas, Senin (14/08/2023).

 

Kasus kriminalitas yang pertama yakni TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 3 (tiga) orang tersangka, dengan inisial HT, RJ dan BY. Motif para pelaku dalam menjerat korbannya adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja di Taiwan dan Jepang dengan gaji 15 – 20 juta. Para korban juga diharuskan stay (tinggal) di Jakarta selama 1 (satu) bulan. Korban TPPO sebanyak 10 orang yang berasal dari NTB dan NTT. Para pelaku mendapatkan keuntungan per 1 (satu) orang 50 – 60 juta. Barang bukti TPPO ini 8 (delapan) passport dan sebuah laptop. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bacaan menarik :  HUT INAMPA Dua Dasawarsa Mendigitalisasi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) 

 

Kasus kedua adalah kasus pencabulan terhadap anak sekolah yang sedang viral. Dimana Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak dengan jemput bola, mendatangi rumah orang tua korban agar membuat laporan dan langsung mengamankan satu pelaku inisial U Bin A, umur 72 tahun. Korban AA (7 tahun), dimana pelaku saat menjalankan aksinya, korban AA masih mengenakan seragam sekolah. Pelaku sudah 2 (dua) kali menjalankan aksi bejatnya, yang pertama di gang sekolah dan yang kedua di Pos Sekretariat. Pelaku sedang birahi dan mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda, baju batik kuning emas dan seragam sekolah.

Bacaan menarik :  ADAKAN PERTANDINGAN CATUR JARINGAN MEDIA NASIONAL MEMBUKA PENDAFTARAN PESERTA DI RW 09 KELURAHAN KAYU PUTIH JAKARTA TIMUR 

 

Dan kasus yang terakhir adalah kasus penyiraman air keras yang terjadi di depan toko Mixue, di Jl.Pisangan Lama 3, Kel.Pisangan Timur, Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur. Korban MA (15 tahun) dan pelaku HA alias I (17tahun), keduanya masih pelajar. Motif pelaku HA alias I dendam, berawal dari ejek-ejekan dan tawuran. Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

 

M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Informatie over https://bet365s-nl.nl voor een scherpere blik op kansspelen en sportweddenschappen
0
Rozważne strategie obstawiania z bass-bet.org.pl dla entuzjastów sportowych zakładów
0
Spannende Kombinationen und towerrushslots.de für maximalen Gewinn im Spiel
0
Genuine progress with luckyhillss-au.net unlocks future financial stability and growth
0
Innovatieve strategieën voor groei met https://betsixtysnl.nl en effectieve online marketing
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0