Polres Jakarta Timur Mengadakan Press Conference Ungkap Tiga Kasus Kriminalitas 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta ,traznews.com

Bertempat di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur diadakan Press Conference, yang dipimpin Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK tentang pengungkapan tiga kasus kriminalitas, Senin (14/08/2023).

 

Kasus kriminalitas yang pertama yakni TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 3 (tiga) orang tersangka, dengan inisial HT, RJ dan BY. Motif para pelaku dalam menjerat korbannya adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja di Taiwan dan Jepang dengan gaji 15 – 20 juta. Para korban juga diharuskan stay (tinggal) di Jakarta selama 1 (satu) bulan. Korban TPPO sebanyak 10 orang yang berasal dari NTB dan NTT. Para pelaku mendapatkan keuntungan per 1 (satu) orang 50 – 60 juta. Barang bukti TPPO ini 8 (delapan) passport dan sebuah laptop. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bacaan menarik :  Pengembang perumahan Wajib Melaksanakan Undang Undang Dengan Menggunakan. Tukang Bersertifikat

 

Kasus kedua adalah kasus pencabulan terhadap anak sekolah yang sedang viral. Dimana Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak dengan jemput bola, mendatangi rumah orang tua korban agar membuat laporan dan langsung mengamankan satu pelaku inisial U Bin A, umur 72 tahun. Korban AA (7 tahun), dimana pelaku saat menjalankan aksinya, korban AA masih mengenakan seragam sekolah. Pelaku sudah 2 (dua) kali menjalankan aksi bejatnya, yang pertama di gang sekolah dan yang kedua di Pos Sekretariat. Pelaku sedang birahi dan mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda, baju batik kuning emas dan seragam sekolah.

Bacaan menarik :  H Dede Iskandar ,Berdoa Pasangan Amin (Anies & Muhaimin)  Dapat Urut No 1 , Alhamdulillah Terkabul 

 

Dan kasus yang terakhir adalah kasus penyiraman air keras yang terjadi di depan toko Mixue, di Jl.Pisangan Lama 3, Kel.Pisangan Timur, Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur. Korban MA (15 tahun) dan pelaku HA alias I (17tahun), keduanya masih pelajar. Motif pelaku HA alias I dendam, berawal dari ejek-ejekan dan tawuran. Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

 

M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!