Polres Jakarta Timur Mengadakan Press Conference Ungkap Tiga Kasus Kriminalitas 

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta ,traznews.com

Bertempat di Aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur diadakan Press Conference, yang dipimpin Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK tentang pengungkapan tiga kasus kriminalitas, Senin (14/08/2023).

 

Kasus kriminalitas yang pertama yakni TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan 3 (tiga) orang tersangka, dengan inisial HT, RJ dan BY. Motif para pelaku dalam menjerat korbannya adalah mengiming-imingi korban untuk bekerja di Taiwan dan Jepang dengan gaji 15 – 20 juta. Para korban juga diharuskan stay (tinggal) di Jakarta selama 1 (satu) bulan. Korban TPPO sebanyak 10 orang yang berasal dari NTB dan NTT. Para pelaku mendapatkan keuntungan per 1 (satu) orang 50 – 60 juta. Barang bukti TPPO ini 8 (delapan) passport dan sebuah laptop. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Bacaan menarik :  Jalih Pitoeng Meyakini Prabowo Akan Penuhi Keinginan Kami Para Tapol Napol

 

Kasus kedua adalah kasus pencabulan terhadap anak sekolah yang sedang viral. Dimana Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak dengan jemput bola, mendatangi rumah orang tua korban agar membuat laporan dan langsung mengamankan satu pelaku inisial U Bin A, umur 72 tahun. Korban AA (7 tahun), dimana pelaku saat menjalankan aksinya, korban AA masih mengenakan seragam sekolah. Pelaku sudah 2 (dua) kali menjalankan aksi bejatnya, yang pertama di gang sekolah dan yang kedua di Pos Sekretariat. Pelaku sedang birahi dan mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda, baju batik kuning emas dan seragam sekolah.

Bacaan menarik :  Jumpa pers Polsek pademangan Kasus Dugaan Penipuan Online

 

Dan kasus yang terakhir adalah kasus penyiraman air keras yang terjadi di depan toko Mixue, di Jl.Pisangan Lama 3, Kel.Pisangan Timur, Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur. Korban MA (15 tahun) dan pelaku HA alias I (17tahun), keduanya masih pelajar. Motif pelaku HA alias I dendam, berawal dari ejek-ejekan dan tawuran. Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun.

 

M.Irsyad Salim

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!