Polisi Tangkap Pelaku Curat di Kelurahan Ujung Gunung

Penulis :

Tulang Bawang ( Traznews ) _ Polsek Menggala dibantu Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Selasa (24/05/2022), pukul 15.30 WIB, di sebuah warung yang ada di Tangga Raja, Kecamatan Menggala.

“Kemarin sore saya bersama dengan personel Polsek Menggala dan dibantu Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial HN (27), berprofesi buruh, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (25/05/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa celengan plastik warna hijau, celengan kaleng, dan uang tunai sebesar Rp 108 ribu (pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp 2 ribu sebanyak empat lembar).

Bacaan menarik :  Pesan Kapolres Tulang Bawang Pada Acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68 Tahun 2023

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Hengki (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, yang saat itu hari Kamis (12/05/2022), pukul 17.00 WIB, korban pulang ke rumahnya yang ada di Kelurahan Ujung Gunung.

“Saat tiba di rumah, korban melihat lemari yang ada di ruang tengah dalam keadaan sudah terbuka, dan celengan yang berisi uang sebanyak Rp 3 juta sudah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Bacaan menarik :  Korban Penganiayaan di Tulang Bawang Minta Pelaku Segera Ditangkap

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!