Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Berencana Motif Sakit Hati di Jakarta Barat

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA,traznews.com Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku pembunuhan berencana berinisial FM (31) dan SDS (49) seorang wanita. Pengakuan pelaku mereka sakit hati dengan perkataan korban NSB (63).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan pada hari Kamis 13 April 2023, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat perempuan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Assirot No. 26A RT 04 RW 01 Kel. Sukabumi Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

 

“Kedua pelaku merasa sakit hati karena sering mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban, sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban. Awalnya para tersangka berencana menghabisi korban dengan cara memberikan racun tikus. Tersangka FM sempat membeli racun tikus di online,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).

 

Lanjut Trunoyudo, pada hari Senin 10 April 2023, kedua tersangka masih mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi oleh korban, hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencakan kembali untuk menghabisi korban.

Bacaan menarik :  DANLANTAMAL III JAKARTA Ikuti Pembagian Sembako Lebaran Bersama KASAL Melalui Vicon.

 

“Tersangka FM berencana menghilangkan nyawa korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS,” tuturnya.

 

Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret. Setelah membeli lakban tersebut kemudian ditaruh di meja resepsionis.

 

“Selanjutnya pada 12 April 2023, korban kembali memarahi tersangka FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban. Tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersengkur di lantai,” katanya.

 

Kemudian tersangka FM menindih badan

korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban. Karena korban terus memberontak tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban. Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka FM dan SDS tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak begerak lagi.

 

“Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut,” terangnya.

Bacaan menarik :  Tengku Zanzabellaa sebagai Influencer Media Sosial Nasionalis Bagi Nusa dsn Bangsa

 

Kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATAM BRI milik Korban. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner.

 

Selanjutnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga menerangkan proses penangkapan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.

 

“Tim berhasil menemukan dan mengamankan Mobil BMW milik

Korban di Parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten,” jelasnya.

 

Selanjutnya pada Jumat 14 April 2023 sekitar Pukul 04.48 WIB Tim kembali berhasil mengamankan Mobil Fortuner milik Korban di Tempat Penitipan Mobil Aqilla Jaya, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten.

 

Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, sehingga tim melakukan pengejaran.

Bacaan menarik :  LaNyalla Uji Peserta Simposium dengan Lima Pertanyaan Kondisi Pancasila

 

“Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jl. Letjen S Parman Kel. Sobo Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi, Jawa Timur,” imbuhnya.

 

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Bagikan postingan
Ketua Umum AKSI Adi Kurnia Setiadi Gelar Sembako Tebus Murah Di Jakarta Timur
0
Kagum! Negara Tetangga RI Ini Luncurkan Kasino untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
0
HUT KE-79 PGRI, DPC GARUT SUMBANG HADIAH JALAN SEHAT
0
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
0
Kapolri Dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama Di Semarang
0
Semangat Berkarya, Pesan Sadikin Pard Untuk Penyandang Disabilitas
0
Abraham Sridjaja, S.H., M.H., CLA.,Hadir  Di Acara Silaturahmi  Aktivis Dan Komunitas KRISTEN  Dukung RIDO
0
KPU Metro Diduga Sepihak Batalkan Pencalonan WaRu, Masih Tunggu Keputusan Tingkat Nasional
0
Kapolda Metro Jaya Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Pekarangan
0
Polres Lampung Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
0
House of Tugu Jakarta Kota Tua Resmi Dibuka, Perpaduan Sejarah, Budaya, Dan Seni
0
Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Colling Sistem Jelang Pilkada 2024.
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!