Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Berencana Motif Sakit Hati di Jakarta Barat

Penulis :

Lucky suryani

JAKARTA,traznews.com Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku pembunuhan berencana berinisial FM (31) dan SDS (49) seorang wanita. Pengakuan pelaku mereka sakit hati dengan perkataan korban NSB (63).

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menyampaikan pada hari Kamis 13 April 2023, didapat informasi dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat perempuan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Assirot No. 26A RT 04 RW 01 Kel. Sukabumi Selatan Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat.

 

“Kedua pelaku merasa sakit hati karena sering mendapatkan perlakuan dan kata-kata kasar dari korban, sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban. Awalnya para tersangka berencana menghabisi korban dengan cara memberikan racun tikus. Tersangka FM sempat membeli racun tikus di online,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4/2023).

 

Lanjut Trunoyudo, pada hari Senin 10 April 2023, kedua tersangka masih mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi oleh korban, hal tersebut membuat para tersangka tidak tahan dan merencakan kembali untuk menghabisi korban.

Bacaan menarik :  Buat Resah Pengguna Jalan Dan Parkir Liar, Komplotan Pak Ogah Diamankan Ke Polsek Cilincing

 

“Tersangka FM berencana menghilangkan nyawa korban dengan mengikat dan melakban mulut korban. Rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS,” tuturnya.

 

Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret. Setelah membeli lakban tersebut kemudian ditaruh di meja resepsionis.

 

“Selanjutnya pada 12 April 2023, korban kembali memarahi tersangka FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban. Tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersengkur di lantai,” katanya.

 

Kemudian tersangka FM menindih badan

korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan. Tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban. Karena korban terus memberontak tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, dan tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban. Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka FM dan SDS tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak begerak lagi.

 

“Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut,” terangnya.

Bacaan menarik :  Martabak Golden Hadir Pada IFRA Hybrid Bussiness Expo In Conjunction With ILE 2022 , JCC Jakarta convention center 5 - 7 Agustus 2022

 

Kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATAM BRI milik Korban. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner.

 

Selanjutnya Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga menerangkan proses penangkapan Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan.

 

“Tim berhasil menemukan dan mengamankan Mobil BMW milik

Korban di Parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten,” jelasnya.

 

Selanjutnya pada Jumat 14 April 2023 sekitar Pukul 04.48 WIB Tim kembali berhasil mengamankan Mobil Fortuner milik Korban di Tempat Penitipan Mobil Aqilla Jaya, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang, Banten.

 

Berbekal informasi yang didapatkan bahwa kedua tersangka akan melarikan diri ke arah Bali, sehingga tim melakukan pengejaran.

Bacaan menarik :  Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation

 

“Pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 Pukul 16.00 kedua tersangka berhasil ditangkap di Jl. Letjen S Parman Kel. Sobo Kec. Banyuwangi Kab. Banyuwangi, Jawa Timur,” imbuhnya.

 

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!