Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penadah Curat Ranmor di Oku Timur

Penulis :

**

WayKanan-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat kendaraan bermotor Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/08/2022)

Tersangka inisial G berdomisili di Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 05 Juli 2022 yang dilaporkan korban Khoirudin di Polsek Way Tuba.

Sementara, terjadinya curat pada terjadi pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB setelah Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi.

Bacaan menarik :  Diduga Korsleting listrik, Satu Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah Di Pekon Puralaksana

Korban tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di ruangan dapur belakang rumah korban.

Kemudian korban melihat pintu rumah belakang terbuka dan jendela gudang terbuka serta tralis terlepas akibat dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20. Juta rupiah.

Lanjut Andre, pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan keterangan dari TSK JW pada Senin tanggal 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas unit reskrim Polsek Way Tuba.

Bacaan menarik :  SPJI Sampaikan Pentingnya Cerdas dan Bijak dalam Bermedsos

Berdasarkan keterangan itu, dihari yang sama pada pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka inisial G dan barang bukti sepeda motor honda mega pro milik korban di kediaman TSK.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa menuju Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya jika terbukti bersala TSK dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Ormas MALUKU UTARA BERSATU ( MUB ) Hadir Dan Ikut Mengantarkan Jenazah Alm BENNY LAOS Calon GUBERNUR MALUKU UTARA ke Pemakaman
0
Kadis Mamasa Hadiri Rakornas Pemantapan Implementasi Dan Keberlanjutan Learning Management System Pamong Desa
0
Forkorindo Lampung Imbau Suporter di Tulang Bawang Jaga Sportivitas Pilkada, Hindari Vandalisme.
0
Buka Bimtek PBLHS, Wasisno Berharap Sekolah Di Lampung Barat Lebih Banyak Lagi Mendapat Adiwiyata.
0
APK Rusak, Tim Hukum Paslon 02 Tulang Bawang Siap Tempuh Jalur Hukum
0
OH Sero Akan laporkan  Frans Ke propam Mabes Polri  Terkait Penipuan 
0
Audiensi dengan FKHN Pringsewu, Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Dinkes Bantu Tuntaskan Pegawai Honorer Nakes Non Nakes
0
Tim 02 Minta Pendukung Tetap Tenang Hadapi Pengrusakan APK
0
Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya
0
PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan Oktober 2024
0
Polres Pesisir Barat Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024: Fokus pada 9 Pelanggaran Lalu Lintas
0
POTIB Ke-X Dibuka Langsung Oleh Ketua KONI Lambar Parosil Mabsus
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!