Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penadah Curat Ranmor di Oku Timur

Penulis :

**

WayKanan-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat kendaraan bermotor Juncto penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/08/2022)

Tersangka inisial G berdomisili di Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 05 Juli 2022 yang dilaporkan korban Khoirudin di Polsek Way Tuba.

Sementara, terjadinya curat pada terjadi pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB setelah Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi.

Bacaan menarik :  Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus Meresmikan Polres Pesibar

Korban tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di ruangan dapur belakang rumah korban.

Kemudian korban melihat pintu rumah belakang terbuka dan jendela gudang terbuka serta tralis terlepas akibat dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20. Juta rupiah.

Lanjut Andre, pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan keterangan dari TSK JW pada Senin tanggal 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas unit reskrim Polsek Way Tuba.

Bacaan menarik :  Erwin Suhendra Apresiasi Langkah Cepat Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat Dalam Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur.

Berdasarkan keterangan itu, dihari yang sama pada pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka inisial G dan barang bukti sepeda motor honda mega pro milik korban di kediaman TSK.

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa menuju Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya jika terbukti bersala TSK dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Mulai dari Ramengvrl hingga Da Lopez bersaudara, ini Daftar Artis yang akan menghadiri HSS Series 5 Jakarta di GBK
0
Mulai dari Ramengvrl hingga Da Lopez bersaudara, ini Daftar Artis yang akan menghadiri HSS Series 5 Jakarta di GBK
0
Iptu.David Pulner Berpindah Tugas, Iptu Samsi Rizal Jabat Kasatlantas Lampung Barat Yang Baru.
0
Mutasi di Jajaran Polda Lampung, Kabid Humas: Selamat Bertugas di Jabatan Baru
0
Letkol Kav Delvy Marico, S.E.M.I.P., Gelar Halal Bihalal Bersama seluruh Anggota Kodim 0426/ Tb.
0
PERNYATAAN SIKAP F-PDR DALAM SENGKETA PILPRES 2024 DI MAHKAMAH KONSTITUSI F-PDR Meyakini Hakim MK Gunakan Hati Nurani dan Akal Sehat 
0
LAI Minta Kepada Jampidsus Dan Presiden Untuk Percepat Proses Perkara Terkait Kasus Tambang Timah Di Bangka Belitung 
0
Wadan Lantamal I Laksanakan Ziarah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-76 Provinsi Sumatera Utara
0
Drs.Mad Hasnurin Daptarkan Diri Dalam Penjaringan Cawabup Di DPC PDI Perjuangan Lampung Barat
0
Aiptu Sunarto Memberikan Himbauan Kepada Guru MTs N 09 Johar Baru Jakpus.
0
Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Diburu Polisi
0
Motif Anak Membacok Ibu Kandung di Cengkareng Terkuak Marah Karena Ponsel Hilang
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!