Mantan Kadis LH Dan PUPR Kota Metro Eka Irianta, Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis :

Metro -Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH Metro) yang juga Mantan PUPR Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Metro Eka Irianta Divonis Satu Tahun Penjara sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Metro, Tentang Sidang Putusan Tipikor dengan Nomor Surat : PR – 013/Kph.3/12/2022.

Sebagaimana terlampir pada surat putusan tersebut adalah, Bahwa terdakwa Eka Irianta telah melaksanakan sidang (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (28/12/22).

Diketahui sidang tersebut adalah sidang putusan terdakwa Eka Irianta, adapun Majelis Hakim yang menangani perkara Tipikor tersebut adalah:

Hakim Ketua = Efiyanto D S.H,M.H
Hakim Anggota= Hendro Wicaksono S.H,M.H
Hakim Anggota= Ahmad Baharuddin Naim S.H,M.H.

Bahwa Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro Muhammad Aji Admin SH,MH (Kasubsi penyidikan pada seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Metro).

Bacaan menarik :  Kapolres Lampung Barat.AKBP Samsu Wirman Melakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Sekincau

Bahwa majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang memutuskan terdakwa Eka Irianta,

1.Menjatuhkan pidana penjara kepada
terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan denda pidana sebesar Rp.50.000.000, -(lima puluh juta rupiah) subsidar 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.

2.Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.432.045.468,28,(empat ratus tiga puluh dua juta empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh delapan dua delapan sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,

Maka Harta benda terdakwa akan di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana selama 4 bulan.

Bacaan menarik :  HIPMI Lambar : Menjaga Hutan, Jaga Kehidupan

Bahwa setelah dibacakan putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan sikap Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro.

Bahwa pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Bahwa terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Metro sbb:
Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999A. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/TIM)

Bacaan menarik :  Bahas Kamtibmas, Polsek BNS Dan Masyarakat Suoh Duduk Bersama
Bagikan postingan
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Confiáveis métodos de pagamento e a plataforma magneticslotss.pt para um jogo online mais seguro e rápido
0
Didukung 25 Cabor! Bakal Calon Ketua KONI Lamtim Resmi Kembalikan Formulir
0
Forum Bisnis Nigeria-Indonesia di Jakarta Buka Peluang Investasi dan Lapangan Kerja
0
Investeren en slimvermogensbeheer.nl voor een stabiele financiële toekomst
0
Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Divhumas Polri Gelar Donor Darah Serentak Bersama Humas Polda Jajaran dan Media
0
Notable oportunidad financiera y un fortunazo inesperado para impulsar tus ingresos ahora
0
Excitement from welcome bonuses to jackpots with maniacasinos.co.uk is guaranteed
0
Jelang Keberangkatan 29 Oktober, PT Muriz Gelar Manasik Umrah, Hj. Surtini Tekankan Kesiapan Ibadah dan Kesehatan Jemaah.
0
Rumah Warga Ludes Terbakar, Bupati Parosil Gercep Kunjungi Keluarga Korban
0
Tour of Duty, Tujuh Jabatan Polda Banten Berganti
0
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
0