Mantan Kadis LH Dan PUPR Kota Metro Eka Irianta, Divonis 1 Tahun Penjara

Penulis :

Metro -Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH Metro) yang juga Mantan PUPR Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Metro Eka Irianta Divonis Satu Tahun Penjara sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Metro, Tentang Sidang Putusan Tipikor dengan Nomor Surat : PR – 013/Kph.3/12/2022.

Sebagaimana terlampir pada surat putusan tersebut adalah, Bahwa terdakwa Eka Irianta telah melaksanakan sidang (Tipikor) Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (28/12/22).

Diketahui sidang tersebut adalah sidang putusan terdakwa Eka Irianta, adapun Majelis Hakim yang menangani perkara Tipikor tersebut adalah:

Hakim Ketua = Efiyanto D S.H,M.H
Hakim Anggota= Hendro Wicaksono S.H,M.H
Hakim Anggota= Ahmad Baharuddin Naim S.H,M.H.

Bahwa Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro Muhammad Aji Admin SH,MH (Kasubsi penyidikan pada seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Metro).

Bacaan menarik :  Curi Sekarung Lada Hitam, Warga Pekon Tri Mulyo Dibekuk Polisi.

Bahwa majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang memutuskan terdakwa Eka Irianta,

1.Menjatuhkan pidana penjara kepada
terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan denda pidana sebesar Rp.50.000.000, -(lima puluh juta rupiah) subsidar 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.

2.Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.432.045.468,28,(empat ratus tiga puluh dua juta empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh delapan dua delapan sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,

Maka Harta benda terdakwa akan di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana selama 4 bulan.

Bacaan menarik :  Tari Sembah Bathin Tampil Dalam Acara Pisah Sambut Kapolres Lampung Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman S,IK.M.M., Kepada AKBP.Heri Sugeng Priyantho,S,IK,M.H.,

Bahwa setelah dibacakan putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan sikap Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Metro.

Bahwa pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Bahwa terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Metro sbb:
Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999A. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red/TIM)

Bacaan menarik :  Oknum Polisi Digerebek Massa Kapolres Way Kanan Memohon Maaf Kepada Masyarakat
Bagikan postingan
Munas VI KBPP Polri 2026 : Samsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0
Perayaan HUT KNTI ke-17 2026: Nelayan Tradisional Jakarta Utara Suarakan Perlindungan Wilayah Tangkap
0
Ketum RAMPAS Minta Amien Rais Hentikan Pernyataan yang Dinilai Provokatif, Singgung Dukungan terhadap Program Prabowo
0