Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan ‘Ria Beauty’ atas Praktik Abal-abal

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews. Com  Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan “Ria Beauty”, yang terbukti menjalankan praktik kecantikan tanpa memenuhi standar yang ditetapkan. Ria ditangkap setelah melakukan prosedur kecantikan di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.

 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Ria kerap mempromosikan layanan kecantikannya melalui media sosial, termasuk akun Instagramnya @RiaBeauty.id. Ia kemudian membuka praktik di Jakarta meskipun kliniknya berlokasi di Malang, Jawa Timur.

 

“Pada tanggal 1 Desember 2024, tersangka Ria membuka layanan kecantikan di kamar hotel 2028 di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan bantuan asistennya,” kata Kombes Wira dalam keterangan pers, Jumat (6/12/2024).

Bacaan menarik :  Karumkital Dr. Komang Makes Hadiri Baksos dan Bansos Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 

 

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Ria dan asistennya, yang berinisial DN, melakukan treatment menggunakan alat derma roller pada tujuh pasien, enam perempuan dan seorang laki-laki. Namun, alat yang digunakan dalam prosedur tersebut tidak memiliki izin edar, sementara serum dan krim yang dipakai juga tidak terdaftar di BPOM.

 

“Pemeriksaan terhadap alat dan produk yang digunakan menunjukkan bahwa derma roller tersebut tidak terdaftar, dan serum yang dipakai tidak memiliki izin dari BPOM,” jelas Kombes Wira.

 

Lebih mengejutkan lagi, Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan, melainkan sarjana perikanan. “Ria Agustina dan asistennya, DN, bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Bacaan menarik :  Hadiri Deklarasi Damai Pilkakam 2023, AKBP Jibrael: Kami Akan Bertindak Tegas

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait praktik medis ilegal dan penyalahgunaan produk kecantikan tanpa izin resmi.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0