Pindahkan Nurhadi Ke Nusakembangan, Ini Langkah Tepat!!!.

Penulis :

Luckysun

JAKARTA ,traznews.com Aksi Aliansi Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan Indonesia (APLPI) hari ini di depan Istanah Negara dan Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi perhatian publik, Kamis (14/7/2022).

Aksi tersebut menuntut agar tindakan korupsi yang melibatkan Nurhadi segera di eksekusi ke Nusakembangan, agar menjadi pembelajaran bagi Institusi penyelenggara hukum di Indonesia.

Menurut Kurnia S, Selaku Jenderal Lapangan Aksi menyatakan bahwa APLPI secara tegas meminta kepada pihak yang berwajib agar segera memindahkan tersangka Nurhadi ke Penjara tipikor nusakembangan.

Dibawa ini sikap secara resmi APLPI kepada Institusi- Institusi hukum di Indonesia, Ia secara tegas dalam Aksi menyatakan bahwa. Kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Nurhadi telah sampai pada putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Tentu Nurhadi dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 500
juta Subsider enam bulan kurungan. Kata Kurnia

Bacaan menarik :  Ismail Fahmi Warga Penyandang Disabilitas di Kel.Kalianyar Mendapat Bantuan Tongkat dari FWJI Korwil Jakarta Barat

Kurnia melanjutkan bahwa Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini bagi kami, tentunya masih dalam kategori yang ringan mengingat perbuatan Nurhadi yang menerima suap dari Direktur Utama PT.Multicon Indrajaya
Terminal (MIT) 2014 – 2016 dalam kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA. Kami
menganggap perbuatan Nurhadi ini telah mencerdai Institusi MA sebagai bagian dari institusi penegak hukum di Republik ini. Terang Kurnia

APLPI mendesak Aparat Penegak Hukum agar memberikan hukuman berat kepada Nurhadi dengan beberapa indikatornya sebagai berikut:

1. Kami mendesak agar aparat penegak hukum memindahkan Nurhadi ke Penjara Nusakambangan, karena dia dengan sengaja telah melakukan praktek Korupsi dalan kategori suap
dan gratifikasi dalam penanganan kasus di MA.

Bacaan menarik :  LANTAMAL III SIAP KERAHKAN SATGAS PENANGGULANGAN BENCANA BANJIR UNTUK JAKARTA

2. Kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyitaan aset – aset Nurhadi yang didalamnya didapatkan melalui suap dan juga gratifikasi.

3. Kami mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini MA untuk memeriksa kembali
putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Nurhadi.

Demikianlah pernyataan sikap APLPI, semoga ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum untuk
menegakkan hukum dengan asas keadilan di Republik Indonesia. Tutup Koordinator Lapangan Abel saat Aksi tadi.

Bagikan postingan
All Out! Warga Tugu Sari Turun Tangan Bergotong Royong Perbaiki Drainase 
0
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0