Pindahkan Nurhadi Ke Nusakembangan, Ini Langkah Tepat!!!.

Penulis :

Luckysun

JAKARTA ,traznews.com Aksi Aliansi Pemerhati Lembaga Pemasyarakatan Indonesia (APLPI) hari ini di depan Istanah Negara dan Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi perhatian publik, Kamis (14/7/2022).

Aksi tersebut menuntut agar tindakan korupsi yang melibatkan Nurhadi segera di eksekusi ke Nusakembangan, agar menjadi pembelajaran bagi Institusi penyelenggara hukum di Indonesia.

Menurut Kurnia S, Selaku Jenderal Lapangan Aksi menyatakan bahwa APLPI secara tegas meminta kepada pihak yang berwajib agar segera memindahkan tersangka Nurhadi ke Penjara tipikor nusakembangan.

Dibawa ini sikap secara resmi APLPI kepada Institusi- Institusi hukum di Indonesia, Ia secara tegas dalam Aksi menyatakan bahwa. Kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Nurhadi telah sampai pada putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Tentu Nurhadi dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara dan denda Rp. 500
juta Subsider enam bulan kurungan. Kata Kurnia

Bacaan menarik :  KKL Binsat Yonif 502/UY Brigif 18 Divisi Infanteri II Kostrad Kedatangan 15 Orang Pasis DIKREG LXIV Seskoad

Kurnia melanjutkan bahwa Putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini bagi kami, tentunya masih dalam kategori yang ringan mengingat perbuatan Nurhadi yang menerima suap dari Direktur Utama PT.Multicon Indrajaya
Terminal (MIT) 2014 – 2016 dalam kasus suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA. Kami
menganggap perbuatan Nurhadi ini telah mencerdai Institusi MA sebagai bagian dari institusi penegak hukum di Republik ini. Terang Kurnia

APLPI mendesak Aparat Penegak Hukum agar memberikan hukuman berat kepada Nurhadi dengan beberapa indikatornya sebagai berikut:

1. Kami mendesak agar aparat penegak hukum memindahkan Nurhadi ke Penjara Nusakambangan, karena dia dengan sengaja telah melakukan praktek Korupsi dalan kategori suap
dan gratifikasi dalam penanganan kasus di MA.

Bacaan menarik :  Pangkalan TNI AL Dumai Terima Penghargaan Dari Kapolda Riau

2. Kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyitaan aset – aset Nurhadi yang didalamnya didapatkan melalui suap dan juga gratifikasi.

3. Kami mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini MA untuk memeriksa kembali
putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Nurhadi.

Demikianlah pernyataan sikap APLPI, semoga ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum untuk
menegakkan hukum dengan asas keadilan di Republik Indonesia. Tutup Koordinator Lapangan Abel saat Aksi tadi.

Bagikan postingan
Sumsumnya Lumer, Harganya Bersahabat! Cuma di Kedai Resto Shini Bakso Tulang Way Bungur
0
Stratégies fiables pour les paris en ligne, découvrez highflybets.fr et maximisez vos chances de succès sportif
0
Razia Gabungan di Sukadana, 5 Pengendara Kena Tilang Manual Saat Sosialisasi Keringanan Pajak
0
Merveilleux univers et fastsllot-fr.fr pour des sensations fortes inoubliables aux joueurs passionnés
0
Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Lampung Barat Turun Langsung Giat   Pam Rawan Pagi 
0
Tania Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Penggantian Plat Nomor Dinilai Cepat
0
Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba
0
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0