Pernyataan LPSK Ciracas Dalam Kasus Pembunuhan V & E

Penulis :

Lucky sun

Jakarta, traznews.  Com 11 juni 20241. Sejak kasus V&E menjadi perhatian publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pertengahan Mei 2024, telah membentuk dan menugaskan tim khusus melakukan tindakan proaktif untuk pendalaman kasus pembunuhan V&E. Selasa (11/06/2024) ciracas jakarta timur

 

Tim LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Cirebon Kota, menemui keluarga korban serta beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut untuk menggali & memberikan informasi guna kepentingan perlindungan, beberapa pimpinan LPSK ikut turun langsung ke lapangan.2. Langkah LPSK yakni menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. 3.

 

Pertimbangan langkah proaktif LPSK dalam memberikan perlindungan adalah :A. Untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.B. Untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh.4. Inisiatif langkah proaktif LPSK, tidak serta merta membuat saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan, karena mereka masih membutuhkan pertimbangan untuk mengajukan permohonan perlindungan. Hingga tanggal 10 juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban.5. LPSK memandang perlu melakukan penelaahan, pendalaman untuk memberikan perlindungan dan atau bantuan kepada keluarga korban karena:a. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. (Pasal 1 UU 31/2014)b. Saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, dan telah diberikan. (Pasal 5 ayat (1) huruf a uu 31/2014) (menjadi poin a)c. Pemberian hak saksi dan korban tindak pidana dalam kasus tertentu diberikan berdasarkan keputusan LPSK (Pasal 6 ayat (2) uu 31/2014).d. Dalam kasus ini selain pembunuhan terdapat tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 6 ayat (1)).6. Tantangan dalam penelaahan permohonan perlindungan :a. Kasus ini perkara lama (8 tahun) yang membuat saksi dan keluarga korban tidak mudah /sulit mengingat kembali fakta yang mereka ketahui;b. Berkembang ragam pendapat, pandangan atau keterangan publik melalui media massa & media sosial;

Bacaan menarik :  Polres Metro Jakarta Barat Melakukan Bagi Bagi Beras Kepada Masyarakat

 

Beberapa saksi telah berpindah tempat tinggal;d. Pendalaman dan asesmen terhadap para pemohon memerlukan waktu, karena masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, proses rekontruksi dlle.

Dalam perkembangannya para pemohon menyampaikan informasi/keterangan berbeda-beda dan saling tidak berkesesuaian; 7. Mempertimbangan sejumlah tantangan di atas, LPSK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait permohonan dalam kasus ini.8. LPSK mendukung upaya pihak Polri dalam pemeriksaan internal sejumlah anggota Polri yang bersentuhan dengan kasus tersebut sehingga diharapkan dapat membuat terang perkara bagi publik,

serta merekomendasikan kepada penyidik perlu memperkuat alat bukti lainnya/ scientific crime investigation untuk memenuhi hak korban dan keluarganya atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Bacaan menarik :  Agus Flores : Jumlah Wartawan 1500, Anggap Fast Respon Anak Angkat Presiden dan Kapolri, Mendamaikan Masyarakat

Baca Juga:

Bagikan postingan
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ormas Maluku Utara Bersatu ( MUB) Kunjungi Kementerian ESDM 
0
Div Humas Polri Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung Mengenai Informasi yang Dikecualikan
0
Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Peratin Sukarame  di amankan Sat Narkoba Polres Pesisir Barat
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!