Perkara Penggelapan Mobil diselesaikan melalui Restoratif justice oleh Polres Lampung Barat

Penulis :

Lampung Barat –Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui Restorative justice, di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Kamis(09/02/2023).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam, Kasikum dan Kasiwas.

Robi b Wicaksono sebagi pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 372 KUHPIDANA atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan

Bacaan menarik :  Ketua TP-PKK Desa Dan Buda PAUD Se-Kecamatan Kotabumi Utara Telah Dikukuhkan

Tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 21 September 2022 di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kab. Lampung Barat.

Bahwa tindak pidana Penipuan atau Penggelapan yang dialami pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 di Kel. Fajar Bulan, Kec. Way Tenong, Kab. Lampung Barat dengan modus pelaku membawa Mobil tanpa seizin pemiliknya.

Dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi : LP/B-300/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SUMBER JAYA, tanggal 21 September 2022.

Pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah KS (50), sedangkan korban adalah Ina yuliana (45) yang merupakan sama-sama warga Pekon Karang agung Kec. Way Tenong Kab. Lambar.

Bacaan menarik :  Ini Kata Ari Irawan , "Soal Sengketa Lahan PT HIM Harus Diselesaikan Secara Adil

Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas.

Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Ipda Dikson Efribane Sebagai Kanit Jatanras Polres Lampung Barat terkait penyelesaian kasus antara pelaku dan korban.

Robi mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.

**

Bagikan postingan
Pelantikan Bhinneka Putra Linanta ,S.H,  PAW Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta  Komisi A Dari Partai Gerindra
0
Memperingati Jumat Agung Kapolres Metro Jakarta Utara Lakukan Pengecekan Gereja
0
Sidang PHPU, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
0
Berkah Ramadhan, TK Hang Tuah Dumai Berbagi Takjil
0
Malam Ke-17 Ramadhan 1445 Hijriyah, Kapolsek Sekincau Santuni Puluhan Anak Yatim Di Masjid Al -Ikhlas Betung Sukosari .
0
Kunjungan Kerja Komandan Lanal Dumai Ke Posbabinpotmar Perawang Posal Bengkalis
0
Komandan Lanal Bandung Laksanakan Buka Puasa Bersama Pasis Sesko TNI LII dan Sespimti Polri Angkatan 33 Matra Laut Tahun 2024
0
Komandan Lanal Bandung Hadiri Musrembang RPJPD Tingkat Kota Bandung Tahun 2025-2045
0
Lantamal I Ikuti Rakornis Binjas Permildas TNI Tahun 2024 Melalui Vicon?
0
Lantamal I Laksanakan Sosialisasi UNCLOS 82 Dari Aspek Operasi
0
Lantamal I Laksanakan Sosialisasi Perkiraan Intelijen TNI AL Tahun 2024
0
Komandan Lanal Bintan Buka Kegiatan Baksos dan Karya Bakti Bersama Satgas Trisila TNI AL Tahun2024 di Tanjung Uban
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!