Perkara Penggelapan Mobil diselesaikan melalui Restoratif justice oleh Polres Lampung Barat

Penulis :

Lampung Barat –Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui Restorative justice, di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Kamis(09/02/2023).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam, Kasikum dan Kasiwas.

Robi b Wicaksono sebagi pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 372 KUHPIDANA atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan

Bacaan menarik :  Kasus ODGJ di Pagar Dewa Lampung Barat Masih Tinggi, Puskesmas Catat Puluhan Penderita.

Tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 21 September 2022 di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kab. Lampung Barat.

Bahwa tindak pidana Penipuan atau Penggelapan yang dialami pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 di Kel. Fajar Bulan, Kec. Way Tenong, Kab. Lampung Barat dengan modus pelaku membawa Mobil tanpa seizin pemiliknya.

Dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi : LP/B-300/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SUMBER JAYA, tanggal 21 September 2022.

Pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah KS (50), sedangkan korban adalah Ina yuliana (45) yang merupakan sama-sama warga Pekon Karang agung Kec. Way Tenong Kab. Lambar.

Bacaan menarik :  Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Surian, Parosil Mabsus Ajak Orang Tua Awasi Pergaulan Anak.

Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas.

Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Ipda Dikson Efribane Sebagai Kanit Jatanras Polres Lampung Barat terkait penyelesaian kasus antara pelaku dan korban.

Robi mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.

**

Bagikan postingan
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0
Rozważne zakłady z bisoncasino i komfortowa rozrywka online dla każdego gracza
0
Bupati Nias Ya’atulo Gulo di Rakernas VII HIMNI 2026: Tantangan Nias Pulau Impian Ada di SDM
0
Polri Tambah Dukungan Personel Brimob Lintas Daerah untuk Penanganan Karhutla
0