Perkara Penggelapan Mobil diselesaikan melalui Restoratif justice oleh Polres Lampung Barat

Penulis :

Lampung Barat –Polres Lampung Barat Polda Lampung melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui Restorative justice, di Aula Rupatama Polres Lampung Barat, Kamis(09/02/2023).

Gelar penyelesaian perkara Restoratif Justice di pimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi b Wicaksono, SH yang didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni,SH, Kasi propam, Kasikum dan Kasiwas.

Robi b Wicaksono sebagi pimpinan gelar menyampaikan penyelesaian Restorative justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui Restorative justice adalah pasal 372 KUHPIDANA atau terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan

Bacaan menarik :  Bupati Parosil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jalan Tugu Ratu–Sukamarga, Titik Awal Harapan Baru Warga Suoh

Tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 21 September 2022 di Kelurahan Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kab. Lampung Barat.

Bahwa tindak pidana Penipuan atau Penggelapan yang dialami pelapor terjadi pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 di Kel. Fajar Bulan, Kec. Way Tenong, Kab. Lampung Barat dengan modus pelaku membawa Mobil tanpa seizin pemiliknya.

Dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi : LP/B-300/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SUMBER JAYA, tanggal 21 September 2022.

Pelaku perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah KS (50), sedangkan korban adalah Ina yuliana (45) yang merupakan sama-sama warga Pekon Karang agung Kec. Way Tenong Kab. Lambar.

Bacaan menarik :  PolseK Sekincau Gercep Datangi Lokasi di Temukanyan Mayat yang di Duga ODGJ.

Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas.

Selanjutnya pemaparan perkara secara Restorative justice dilakukan oleh Ipda Dikson Efribane Sebagai Kanit Jatanras Polres Lampung Barat terkait penyelesaian kasus antara pelaku dan korban.

Robi mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative.

**

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0