Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Hadir Sidang Praperadilan  Di Tunda!!! 

Penulis :

Lucky sun

Jakarta ,traznews.com Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3, Senin (26/08/2024). Sidang yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi SE ini ditunda karena ketidakhadiran penyidik dari Polda Metro Jaya.

 

Tim kuasa hukum Andi Mulyati, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), diwakili oleh Sabenih SH Ahmad Yani SE, SH, MH, Happy Aprianto SH, MH, Freddy Susanto SH, dan Eko Ricky Wibisono SH, menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang ini. “Sidang ditunda hingga Senin, 2 September 2024, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dan proses pembuktian,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Bacaan menarik :  Papua Barat Daya Gelar Papua Barat Daya Investment Year 2024 Di Jakarta

 

Gugatan ini berawal dari laporan klien mereka terkait dugaan praktik money politics dalam pemilu legislatif Februari 2024 lalu. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang kemudian merekomendasikan penuntutan kepada Polda Metro Jaya. Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak berjalan maksimal, bahkan terjadi malpraktik dalam penegakan hukum.

 

“Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sepihak, kepada caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Jakarta 3 padahal tersangka sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap kuasa hukum Andi Mulyati. Mereka juga menyampaikan kekecewaan karena tidak diberitahu mengenai gelar perkara maupun rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Bacaan menarik :  BRI BO BSD Gelar Sosialisasi Employee Benefit Bersama BRMP Mektan

 

Selain itu, seorang aktivis anti-korupsi dan praktisi media yang turut hadir, menekankan pentingnya masyarakat dan media mengawal kasus ini agar tidak terjadi hal yang buruk dalam demokrasi Indonesia. “Kami berharap semua pihak, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, turut mengawasi proses hukum ini,” ujarnya.

 

Tim kuasa hukum juga berharap Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kami mendukung pernyataan ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang berkomitmen memberantas politik uang, dan berharap hal ini dapat terwujud dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

 

 

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 2 September 2024 dengan harapan bahwa penyidik Polda Metro Jaya dapat hadir untuk melanjutkan proses hukum yang seadil-adilnya.

Bacaan menarik :  *Syamsudin Wahid Ajak Masyarakat Kawal Reforma Agraria Dukung Pemerintah Selamatkan Generasi Tani dan Jangan Terprovokasi*
Bagikan postingan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Paparkan Penanganan Sampah dan Realisasi APBD 2025
0
UNJ Menggelar Diskusi Bersama Terkait Bencana Sumatera dan Galang Donasi untuk Korban Bencana
0
Bantaran Saluran Air Jl. Agung Barat, Kumuh, Diduga Ditempati Illegal, Dikeluhkan Warga, Pemkot Diminta Bertindak Tegas
0
Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat
0
Perisai Syarikat Islam Lantik Pimpinan Wilayah dan Cabang DKI Jakarta
0
H. Pilar Saga Ichsan Wakil Wali Kota Tangsel Tinjau Kesiapan SMP 18 dan SMP 20 Tangsel. 
0
Komitmen Humanis BRI BO BSD untuk Kaum Disabilitas, Wujudkan Layanan Perbankan Yang Inklusif dan Unggul
0
Semangat 130 Tahun! Spanduk HUT BRI Terpasang Meriah dan Megah di BRI BO BSD
0
Sambut HUT BRI ke-130, BRI BO BSD Gelar Brilian Sportartcular Kategori Badminton
0
BRI BO BSD Raih Predikat “The Best Roleplay” pada Ajang MRI Service Champion
0
BRI BO BSD Gelar Senam Bersama Bea Cukai Banten untuk Perkuat Sinergi dan Kebugaran
0
Ibadah Rutin BRI BO BSD Bertema Hope & Action
0