Penuhi Undangan Wantimpres, Nyoman Tirtawan Bawa Segepok Bukti Kasus Lahan Batu Ampar

Penulis :

Nety Herawati SE

Jakarta, Traznews.com – Perjuangan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali untuk memperoleh kembali tanah mereka tak pernah surut. Kali ini, melalui kuasa penuh warga Batu Ampar, mereka mengadu ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Perwakilan warga, sekaligus kuasa penuh dalam sengketa lahan Batu Ampar, Nyoman Tirtawan menyambangi kantor Wantimpres di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, dengan membawa segepok bukti. Rabu, (1/2/2023) pukul 11.30 WIB.

Tokoh masyarakat Bali asal Kabupaten Buleleng inipun datang atas undangan Wantimpres melalui Sekretaris anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Drs. Ganjar Razuni, serta Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Politik Hukum dan Agraria Dr. Bambang Slamet Riyadi.

“Kami melaporkan kepada tim ahli hukum Wantimpres, ada Bapak Bambang Slamet Riyadi, kami mewakili 55 warga Batu Ampar yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan membayar pajak dari dulu sampai sekarang namun mereka diusir dan tanah mereka dicaplok dan dibangun hotel di atas tanah mereka,” kata Nyoman kepada wartawan di Jakarta.

Bacaan menarik :  Jumat Berkah, KOREM 052/Wkr Adakan Santunan Anak Yatim Piatu di Yayasan Yabapir Balaraja

Tirtawan berharap, Wantimpres segera melaporkan kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi kata Tirtawan, warga telah mendiami tanah tersebut secara turun temurun. Bahkan para warga memiliki alas hak dan membayar semua kewajiban.

“Karena saya tahu Bapak Jokowi adalah pelayan rakyat sejati, saya yakin Bapak Jokowi tidak ingin ada rakyatnya menjadi korban para mafia,” tegasnya.

Tirtawan pun mengapresiasi kinerja Wantimpres yang dipimpin oleh Jenderal Wiranto, dengan sigap menerima laporannya.

“Saya ucapkan terima kasih tak terhingga atas kerja cepat dan tanggap luar biasa. Sekali lagi saya tunggu, pelayanan untuk masyarakat yang terzalimi, masyarakat yang notabene tidak bisa baca tulis, susah hidup, susah makan justru dirampas hak-haknya,” bebernya.

Tirtawan juga mendesak Tim ahli hukum bidang Agraria dari Wantimpres segera mengecek kebenaran kasus pencaplokan tanah tersebut.

“Saya harap segera mungkin dari sekretariat Wantimpres untuk mengecek kebenaran secara objektif baik melihat objek tanah sengketa yang dirampas, dan memanggil para pihak BPN maupun Pemkab Buleleng,” jelasnya.

Bacaan menarik :  Panitia Qurban Masjid Cut Mutia Jakarta pusat, menyiapkan 13 ekor sapi dan 13 ekor kambing

Sejak tahun 1952 Tirtawan melanjutkan, warga Dusun Batu Ampar menerabas hutan belantara untuk bercocok tanam dan bermukim di atas tanah tersebut. Warga diberikan surat kepemilikan tanah pada tahun 1959 sebagai bukti legalitas oleh pemerintah.

Namun pada tahun 1976, lantaran pemerintah membutuhkan kapur sebagai bahan bangunan, maka diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) kepada Perusahaan Daerah Swatantra seluas 45 hektar di atas tanah pemukiman warga Dusun Batu Ampar itu.

“Di dalam sertifikat HPL tertulis kalimat ‘Lamanya hak berlaku sepanjang tanah yang dimaksud dipergunakan untuk proyek pengapuran’,” ungkapnya lagi.

Secara de facto lanjutnya, proyek pengapuran berakhir tahun 1980-an. Kemudian Bupati Buleleng saat itu dan Kepala Kantor Agraria Buleleng bersurat kepada Menteri Dalam Negeri pada tahun 1982.

Hal tersebut dilakukan agar tanah yang terbit di atas sertifikat milik warga didistribusikan kepada 55 warga atas nama Raman dan kawan-kawan.

“Atas dasar itulah Menteri Dalam Negeri kemudian memutuskan dan menetapkan melalui SK Mendagri No : Sk.171/HM/DA/82 untuk pendistribusian tanah tersebut kepada Raman dan kawan-kawan bersama 55 warga agar dijadikan Hak Milik karena telah memenuhi syarat,” tegasnya.

Bacaan menarik :  Bangun Rumah, Ada Pendampingan Gratis Dari Arsitek.

Dikatakannya lagi, dari 55 warga yang diberikan SK Mendagri tahun 1982, baru 4 warga yang diproses penerbitan sertifikatnya yaitu Ketut Salin, Marwiyah, Pan Deresna dan Adna. Sedangkan sisanya berjumlah 51 warga ditolak proses penerbitan sertifikatnya tanpa alasan yang jelas atau diperlakukan secara diskriminatif.

“Tahun 1990 warga diusir oleh oknum aparat dari tanah mereka tanpa diberikan uang sepeserpun,” tandas Tirtawan.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0