PENGALIHAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN “Antara Diskresi dan Konspirasi”

Penulis :

Lucky sun

GORONTALO ,traznews.com

Kabupaten Pohuwato, Banyak pihak terperanjat ketika mengetahui bahwa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD Dharma Tani sudah beralih ke PT.PETS pada 4 September 2015 berdasarkan SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015.

 

Berbagai tanggapan miring pun bermunculan. Selain pengalihan IUP OP dilakukan setahun menjelang pendaftaran cagub-cawagub ke KPUD oleh gubernur petahana yang akan mencalonkan kembali untuk periode ke-2, pengalihan IUP OP juga dilakukan oleh gubernur di saat perkara dualisme kepengurusan KUD Dharma Tani sedang berproses di Pengadilan Negeri Marisa. Dua hal inilah yang menimbulkan spekulasi miring di masyarakat terhadap Gubernur Gorontalo hingga saat ini.

 

PENGALIHAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN   "Antara Diskresi dan Konspirasi"
PENGALIHAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN “Antara Diskresi dan Konspirasi”

Seharusnya penerbitan SK pengalihan IUP OP ke PT. PETS tidak perlu terburu-buru, sebab pengadilan yang menangani perkara dualisme kepengurusan KUD Dharma Tani saat itu belum mengeluarkan putusan inkrah.

Bacaan menarik :  Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pria Ini Diamankan APH

 

Kalaupun Gubernur ingin menggunakan *diskresi,* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 24 sudah menentukan persyaratannya, antara lain:

 

*A.* sesuai dengan tujuan *diskresi* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:

_*1* . melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;_

_*2.* mengisi kekosongan hukum;_

_*3.* memberikan kepastian hukum; dan_

_*4.* mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum._

 

*B.* tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

*C.* sesuai dengan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik);

 

*D.* berdasarkan alasan-alasan yang objektif;

 

*E.* tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan

 

*F.* dilakukan dengan iktikad baik.

Bacaan menarik :  Kasus Korban Mafia Tanah Hj. Jubaedah Diambil Alih Langsung Oleh Kabareskrim Mabes Polri

 

Sangatlah jelas bahwa pengalihan IUP OP milik KUD Dharma Tani kepada PT. PETS yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan atas.

 

Sekiranya ada kejadian luar biasa yang membuat Gubernur Gorontalo terpaksa melanggar UU demi sebuah kepentingan yang lebih besar sehingga harus melakukan pengalihan IUP OP milik KUD Dharma Tani ke PT. PETS, maka segeralah melakukan klarifikasi.

 

Jika tidak, maka patut diduga bahwasanya penerbitan SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani Kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT. PETS) adalah *sebuah konspirasi.*

 

Siapa saja konspiratornya?

Bacaan menarik :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penimbun BBM di Lampung Timur.

 

Oleh : zuriyati Usman Ketua Dewan Pengawas KUD darma tani Marisa.

02 Nopember 2022.

Bagikan postingan
Spannende Kombinationen und towerrushslots.de für maximalen Gewinn im Spiel
0
Genuine progress with luckyhillss-au.net unlocks future financial stability and growth
0
Innovatieve strategieën voor groei met https://betsixtysnl.nl en effectieve online marketing
0
Tepati Janji Sejak Ramadan 2026, Bupati Parosil Serahkan Hibah Rp70 Juta untuk Masjid Babussalam Mutar Alam
0
DUGAAN KKN & SALAH SASARAN – Heri: Dana Tali Asih Disalurkan ke Orang Luar, Mabes Polri, KPK, Kejagung & Komnas HAM Diminta Usut Tuntas!
0
Polres Lampung Barat Gelar Akselerasi Green Policing di Pekon Kembahang
0
Dugaan Pelanggaran SOP  Dan Pengaburan Fakta Oleh Oknum Polsek Kelapa Dua: Pihak Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penangkapan dan Dokumen Hukum Sdr. Francois
0
Bupati Ela: 227 Ponpes di Lampung Timur Pilar Lahirkan Generasi Berilmu, Berakhlak, Dan Cinta NKRI
0
Seminar Ekonomi Pesisir di Lampung Timur, Kemenkop Dan Bupati Ela Sepakat Perkuat Koperasi Nelayan
0
.Jangan Salah Salurkan! Ahmad Yudan Baya ke PT NPR: Pastikan Penerima Punya Hak Hukum, Bukan Sekadar Nama!
0
Jelang Konferensi Ekonomi Kreatif, Brimob Sterilisasi Area Hotel Kempinski
0
Peserta Didik SPPK Angkatan ke-4 Gelar FGD di Polda Metro Jaya, Bahas Kepemimpinan Strategis
0