GORONTALO ,traznews.com
Kabupaten Pohuwato, Banyak pihak terperanjat ketika mengetahui bahwa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD Dharma Tani sudah beralih ke PT.PETS pada 4 September 2015 berdasarkan SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015.
Berbagai tanggapan miring pun bermunculan. Selain pengalihan IUP OP dilakukan setahun menjelang pendaftaran cagub-cawagub ke KPUD oleh gubernur petahana yang akan mencalonkan kembali untuk periode ke-2, pengalihan IUP OP juga dilakukan oleh gubernur di saat perkara dualisme kepengurusan KUD Dharma Tani sedang berproses di Pengadilan Negeri Marisa. Dua hal inilah yang menimbulkan spekulasi miring di masyarakat terhadap Gubernur Gorontalo hingga saat ini.
Seharusnya penerbitan SK pengalihan IUP OP ke PT. PETS tidak perlu terburu-buru, sebab pengadilan yang menangani perkara dualisme kepengurusan KUD Dharma Tani saat itu belum mengeluarkan putusan inkrah.
Kalaupun Gubernur ingin menggunakan *diskresi,* Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 24 sudah menentukan persyaratannya, antara lain:
*A.* sesuai dengan tujuan *diskresi* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
_*1* . melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;_
_*2.* mengisi kekosongan hukum;_
_*3.* memberikan kepastian hukum; dan_
_*4.* mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum._
*B.* tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
*C.* sesuai dengan AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik);
*D.* berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
*E.* tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
*F.* dilakukan dengan iktikad baik.
Sangatlah jelas bahwa pengalihan IUP OP milik KUD Dharma Tani kepada PT. PETS yang dilakukan oleh Gubernur Gorontalo tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan atas.
Sekiranya ada kejadian luar biasa yang membuat Gubernur Gorontalo terpaksa melanggar UU demi sebuah kepentingan yang lebih besar sehingga harus melakukan pengalihan IUP OP milik KUD Dharma Tani ke PT. PETS, maka segeralah melakukan klarifikasi.
Jika tidak, maka patut diduga bahwasanya penerbitan SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari KUD Dharma Tani Kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PT. PETS) adalah *sebuah konspirasi.*
Siapa saja konspiratornya?
Oleh : zuriyati Usman Ketua Dewan Pengawas KUD darma tani Marisa.
02 Nopember 2022.