Pengacara: Klien Kami Disidang, Tapi Hakim Tak Punya Salinan Perkaranya, Kok Bisa? 

Penulis :

Lucky sun

BANDUNG,traznews.com Proses hukum persidangan terdakwa Direktur PT Sela Bara Muhammad Darwis yang diglear di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat memasuki sidang replik. Dalam pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin Achmad menunjukan berkas tanpa dilampirkan bukti – bukti perkara yang menyeret M Darwis ke meja hijau.

 

Di dalam persidangan Majelis Hakim Dalyusra meminta JPU memperlihatkan bukti – bukti lain dan akte pendirian PT Sela Bara atas perkara itu. Dimana terdakwa diduga menjual saham perusahaan tanpa adanya rapat pemegang saham yang sebelumnya memang tercantum adanya nama Julius Djohan sebagai Komisaris dengan saham sebesar 750 juta.

 

Hal itu dikatakan kuasa hukum M Darwis, Richard William didepan wartawan paska persidangan replik di PN Bandung, Kamis (16/11/2023).

 

“Awalnya Julius Djohan memang benar diakte nomor 02 tanggal 19 Agustus 2008 sebagai Komisaris PT Sela Bara dengan saham sebesar 750 jt. Sedangkan M Darwis selaku Dirut PT Sela Bara memiliki saham sebesar 12.000.000.000 rupiah dan Komisaris Utama Dina Tri Amelia memiliki saham 2,250 miliar rupiah. “Kata Richard.

 

Lebih rinci Richard mengatakan Pelapor Julius Djohan sebenarnya telah menjual sahamnya ke PT Hamparan tahun 2010. Kemudian saham tersebut dibeli lagi oleh M Darwis tahun 2013. Dan berdasarkan akte perubahan Nomor 23 tanggal 4 Maret 2013 itu nama Julius Djohan sudah tidak lagi tercantum.

Bacaan menarik :  Ketua DPW BAIN HAM RI,Ferry Saputra Ys Meminta Dinas Terkait Kabupaten/Kota Dan APH Usut Tuntas Anggaran Dana Publikasi Di Rawajitu Utara

 

“Jadi sudah jelas bahwa salsi pelapor Julius Djohan bukan pemegang saham PT Sela Bara. Berdasarkan akte perubahan. Ucap Richard.

 

Perseteruan antara M Darwis dengan Sherwin Natawijaya hingga terjadinya perkara hukum dijelaskan Richard sebagai bentuk adanya ketidakpatutan Pelapor (SN) yang melanggar perjanjian. Pelapor mencoba membalikan fakta kebenaran dengan dugaan rekayasa alat bukti.

 

“Sebenarnya begini yaa. Dia membeli saham 5% pada tahun 2014 yang telah disepakati dengan nilai saham 15 miliar rupiah, dan melalui mekanisme pembayaran Dp 3,5 milyar dan sisanya bertahap 6 bulan lunas. “Perjanjian itu kan ada, karena Sherwin tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya terhadap M Darwis sesuai klausul Pasal 2 poin 2 dan 3 yang tertera di perjanjian. “Jelas Richard.

 

Dia juga menjelaskan kliennya M Darwis tiba – tiba dilaporkan Sherwin Natawijaya di Polda Jawa Barat dengan tuduhan Pasal penipuan dan penggelapan tahun 2017. Atas laporan itulah kata Richard kliennya di proses hukum.

 

“Klien kami justru sebagai korban, karena Sherwin lah yang wanprestasi karena telah lalai tidak mematuhi perjanjian sehingga menyeret Direktur PT. Sela Bara, Muhammad Darwis dengan Nomor perkara 331/Pid.B/2023/PN Bdg.

Bacaan menarik :  Serbu Sejuta vaksin sehari , TNI – POLRI di Kabupaten Tulang Bawang Sukses

 

Bahkan Richard menyebut kliennya telah memberikan dana senilai 1,8 miliar yang dititip ke oknum Kanit Polda Jabar yang berinisal DB.

 

“Dalam hal ini, DB merupakan penyidik yang menangani perkara klien kami sejak 2017 lalu. Meski DB telah pensiun dengan pangkat terakhir Kompol, namun tetap tidak akan lolos dari jeratan hukum. DB jelas telah menggelapkann uang titipan klien kami M Darwis sebesar Rp 1,8 miliar. “Terang Richard.

 

Berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e itu, Richard mengatakan bahwa telah terjadinya tindak pidana pemerasan.

 

Sebelumnya diberitakan perkara hukum yang dihadapi Muhammad Darwis merupakan bentuk dugaan rekayasa skenario yang melibatkan oknum penyidik Polda Jabar, serta JPU.

 

Richard yang juga diketahui pendiri Gapta Law Office serta pengacara FWJ Indonesia ini dengan blak – blakan membeberkan kebenaran fakta serta bukti – bukti kliennya tidak bersalah dihadapan Majelis Hakim dan dibuka didepan wartawan. Bahkan dia menyebut adanya keterlibatan oknum Kanit Polda Jabar yang berinisial DB dengan dugaan rekayasa bukti – bukti untuk menyeret Muhammad Darwis melakukan perbuatan tindak pidana KUHP.

Bacaan menarik :  Rapat Konsolidasi, SMSI Lamtim Tunjukkan Integritas Sebagai Insan Pers

 

“Kami bisa bantah itu, bahwa klien kami M Darwis justru korban dari persengkolan SN, JD, oknum APH, dan oknum JPU sehingga Pasal yang diterapkan penyidik bisa kami patahkan dengan bukti – bukti ril di Pengadilan Negeri Bandung. “Tegas Richard.

 

Fakta – fakta di persidangan sudah terungkap, dan Majelis Hakim dapat dipastikan mengetahui kebenaran sesungguhnya untuk dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.[]

Bagikan postingan
Kabupaten Banyuwangi Raih Penghargaan Inovasi Antar Moda Transportasi Di Travel Hub Space 2024
0
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!