Pencekalan Imigrasi Terhadap Ike Farida, Dirjen Imigrasi Jadi Tergugat

Penulis :

Lucky sun

Jakarta , traznews. Com Kasus pencekalan imigrasi terhadap Ike Farida kini memasuki babak baru, dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menjadi tergugat. Pada Kamis (tanggal lengkap), kuasa hukum Agustrias, bersama Ike Farida selaku penggugat, didampingi Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli, mengunjungi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur untuk menghadiri persidangan, Kamis (11/7/2024)

 

Prof. Yusril Ihza Mahendra, dalam kesaksiannya, mengacu pada ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. “Sehubungan dengan ketentuan Pasal 96 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang pencegahan keluar negeri, sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang kebetulan saya sendiri yang memohon pengujiannya pada tahun 2011. Artinya, seseorang tidak bisa dicegah keluar negeri lebih daripada dua kali, dan disebutkan pencegahan itu selama-lamanya enam bulan, dan dapat diperpanjang satu kali selama-lamanya enam bulan juga,” jelas Yusril.

 

Yusril menambahkan, jika seseorang dicegah keluar negeri untuk pertama kali selama enam bulan, maka pencegahan tersebut hanya dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan lagi. “Jadi, kalau orang itu ketika keluar negeri katakanlah yang pertama selama enam bulan, kalau pejabat itu mencegah maksimum enam bulan, hanya enam bulan lagi yang diperbolehkan. Pencegahan tidak boleh lebih dari dua kali dan tidak boleh melebihi total 12 bulan,” tegasnya.

Bacaan menarik :  Maruli Tua Sinambela Hadir Pada Pre Launching Coin Gemoy Dan Ulang Tahun Rea Wiradinata

 

Dalam kasus Ike Farida, pencegahan ini telah melampaui batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Pencegahan pertama yang dilakukan selama enam bulan telah diperpanjang, dan sekarang memasuki masa pencegahan kedua. Menurut Yusril, ini sudah melanggar ketentuan yang ada. “Ketika orang dicegah keluar negeri dengan alasan yang sama, itu dianggap sebagai pencegahan kedua, bukan pencegahan baru. Kecuali jika alasan pencegahan berubah, maka itu dianggap sebagai kasus baru,” tambah Yusril.

 

Yusril juga menegaskan adanya sanksi jika instansi terkait melanggar aturan tersebut. “Kalau instansi itu melanggar aturan enam bulan dan 12 bulan tadi, tentu ada sanksi yang harus diberikan,” tutup Yusril.

 

Bacaan menarik :  Bahaya Dan Antisipasi Menghadapi Politik Indentitas Jelang Pemilu 2024 Dan syukuran Ulang tahun Ketua Umum Taruna Merah Putih ( bang ara ) yang ke 53

 

Menilik kebelakang Ike Farida adalah pemilik properti Apartemen Casa Grande yang menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah lakukan eksekusi minta surat akte jual beli atas Apartemen Casa Grande segera di berikan kepada kliennya Ida Farida sebagai pemilik yang sah, bukan hanya kunci nya saja yang di berikan kepada kliennya, jika tidak di berikan oleh PT Elite Prima Hutama dari grup pengembang PT Pakuwon Group maka akan kami gugat, tegas Kamaruddin, ( 27/10/2023)

 

Mengutip pernyataan Putri Mega dan rekannya dihadapan media. Dirinya heran dan bingung kenapa Ike Farida bisa dijadikan tersangka, pasalnya kliennya tersebut dijadikan tersangka oleh PMJ atas dasar sumpah palsu dan pemalsuan dan juga memasukan keterangan palsu kedalam akata otentik. (10/12/2022)

Bacaan menarik :  Aksi Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Seantero Raya AMDPSR meminta Program Aplikasi Mypertamina Di Batalkan

 

 

Padahal, menurut Putri, ini semua tidak masuk akal, pasalnya karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah terkait novum itu. Dr Ike Farida hanya mengajukan PK saja seperti itu, ujarnya.

 

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak asasi seseorang untuk bepergian keluar negeri, dan bagaimana penegakan hukum di bidang imigrasi diterapkan di Indonesia.

Bagikan postingan
Razia Gabungan di Sukadana, 5 Pengendara Kena Tilang Manual Saat Sosialisasi Keringanan Pajak
0
Merveilleux univers et fastsllot-fr.fr pour des sensations fortes inoubliables aux joueurs passionnés
0
Polisi Bersama Masyarakat,Kapolres Lampung Barat Turun Langsung Giat   Pam Rawan Pagi 
0
Tania Apresiasi Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, Penggantian Plat Nomor Dinilai Cepat
0
Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba
0
10 Personel Pusdokkes Polri dan 200 Brimob NTB Perkuat Penanganan Karhutla di Kalteng, Kapolda: Fokus di 6 Wilayah Rawan
0
Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Kunjungi Museum di Nganjuk
0
Tiba di Sumsel, 200 Personel Brimob BKO Jalani Pembekalan Sebelum Tangani Karhutla
0
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0