Jakarta , traznews. Com Kasus pencekalan imigrasi terhadap Ike Farida kini memasuki babak baru, dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menjadi tergugat. Pada Kamis (tanggal lengkap), kuasa hukum Agustrias, bersama Ike Farida selaku penggugat, didampingi Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli, mengunjungi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur untuk menghadiri persidangan, Kamis (11/7/2024)
Prof. Yusril Ihza Mahendra, dalam kesaksiannya, mengacu pada ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. “Sehubungan dengan ketentuan Pasal 96 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang pencegahan keluar negeri, sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang kebetulan saya sendiri yang memohon pengujiannya pada tahun 2011. Artinya, seseorang tidak bisa dicegah keluar negeri lebih daripada dua kali, dan disebutkan pencegahan itu selama-lamanya enam bulan, dan dapat diperpanjang satu kali selama-lamanya enam bulan juga,” jelas Yusril.
Yusril menambahkan, jika seseorang dicegah keluar negeri untuk pertama kali selama enam bulan, maka pencegahan tersebut hanya dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan lagi. “Jadi, kalau orang itu ketika keluar negeri katakanlah yang pertama selama enam bulan, kalau pejabat itu mencegah maksimum enam bulan, hanya enam bulan lagi yang diperbolehkan. Pencegahan tidak boleh lebih dari dua kali dan tidak boleh melebihi total 12 bulan,” tegasnya.
Dalam kasus Ike Farida, pencegahan ini telah melampaui batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Pencegahan pertama yang dilakukan selama enam bulan telah diperpanjang, dan sekarang memasuki masa pencegahan kedua. Menurut Yusril, ini sudah melanggar ketentuan yang ada. “Ketika orang dicegah keluar negeri dengan alasan yang sama, itu dianggap sebagai pencegahan kedua, bukan pencegahan baru. Kecuali jika alasan pencegahan berubah, maka itu dianggap sebagai kasus baru,” tambah Yusril.
Yusril juga menegaskan adanya sanksi jika instansi terkait melanggar aturan tersebut. “Kalau instansi itu melanggar aturan enam bulan dan 12 bulan tadi, tentu ada sanksi yang harus diberikan,” tutup Yusril.
Menilik kebelakang Ike Farida adalah pemilik properti Apartemen Casa Grande yang menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah lakukan eksekusi minta surat akte jual beli atas Apartemen Casa Grande segera di berikan kepada kliennya Ida Farida sebagai pemilik yang sah, bukan hanya kunci nya saja yang di berikan kepada kliennya, jika tidak di berikan oleh PT Elite Prima Hutama dari grup pengembang PT Pakuwon Group maka akan kami gugat, tegas Kamaruddin, ( 27/10/2023)
Mengutip pernyataan Putri Mega dan rekannya dihadapan media. Dirinya heran dan bingung kenapa Ike Farida bisa dijadikan tersangka, pasalnya kliennya tersebut dijadikan tersangka oleh PMJ atas dasar sumpah palsu dan pemalsuan dan juga memasukan keterangan palsu kedalam akata otentik. (10/12/2022)
Padahal, menurut Putri, ini semua tidak masuk akal, pasalnya karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah terkait novum itu. Dr Ike Farida hanya mengajukan PK saja seperti itu, ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak asasi seseorang untuk bepergian keluar negeri, dan bagaimana penegakan hukum di bidang imigrasi diterapkan di Indonesia.