Pencekalan Imigrasi Terhadap Ike Farida, Dirjen Imigrasi Jadi Tergugat

Penulis :

Lucky sun

Jakarta , traznews. Com Kasus pencekalan imigrasi terhadap Ike Farida kini memasuki babak baru, dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi menjadi tergugat. Pada Kamis (tanggal lengkap), kuasa hukum Agustrias, bersama Ike Farida selaku penggugat, didampingi Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli, mengunjungi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur untuk menghadiri persidangan, Kamis (11/7/2024)

 

Prof. Yusril Ihza Mahendra, dalam kesaksiannya, mengacu pada ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. “Sehubungan dengan ketentuan Pasal 96 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang pencegahan keluar negeri, sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang kebetulan saya sendiri yang memohon pengujiannya pada tahun 2011. Artinya, seseorang tidak bisa dicegah keluar negeri lebih daripada dua kali, dan disebutkan pencegahan itu selama-lamanya enam bulan, dan dapat diperpanjang satu kali selama-lamanya enam bulan juga,” jelas Yusril.

 

Yusril menambahkan, jika seseorang dicegah keluar negeri untuk pertama kali selama enam bulan, maka pencegahan tersebut hanya dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan lagi. “Jadi, kalau orang itu ketika keluar negeri katakanlah yang pertama selama enam bulan, kalau pejabat itu mencegah maksimum enam bulan, hanya enam bulan lagi yang diperbolehkan. Pencegahan tidak boleh lebih dari dua kali dan tidak boleh melebihi total 12 bulan,” tegasnya.

Bacaan menarik :  Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Segera Di Exekusi

 

Dalam kasus Ike Farida, pencegahan ini telah melampaui batas waktu yang diatur oleh undang-undang. Pencegahan pertama yang dilakukan selama enam bulan telah diperpanjang, dan sekarang memasuki masa pencegahan kedua. Menurut Yusril, ini sudah melanggar ketentuan yang ada. “Ketika orang dicegah keluar negeri dengan alasan yang sama, itu dianggap sebagai pencegahan kedua, bukan pencegahan baru. Kecuali jika alasan pencegahan berubah, maka itu dianggap sebagai kasus baru,” tambah Yusril.

 

Yusril juga menegaskan adanya sanksi jika instansi terkait melanggar aturan tersebut. “Kalau instansi itu melanggar aturan enam bulan dan 12 bulan tadi, tentu ada sanksi yang harus diberikan,” tutup Yusril.

 

Bacaan menarik :  The Legend Cafe Ada Di Pasar Modern BSD Blok R Pintu Utara

 

Menilik kebelakang Ike Farida adalah pemilik properti Apartemen Casa Grande yang menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah lakukan eksekusi minta surat akte jual beli atas Apartemen Casa Grande segera di berikan kepada kliennya Ida Farida sebagai pemilik yang sah, bukan hanya kunci nya saja yang di berikan kepada kliennya, jika tidak di berikan oleh PT Elite Prima Hutama dari grup pengembang PT Pakuwon Group maka akan kami gugat, tegas Kamaruddin, ( 27/10/2023)

 

Mengutip pernyataan Putri Mega dan rekannya dihadapan media. Dirinya heran dan bingung kenapa Ike Farida bisa dijadikan tersangka, pasalnya kliennya tersebut dijadikan tersangka oleh PMJ atas dasar sumpah palsu dan pemalsuan dan juga memasukan keterangan palsu kedalam akata otentik. (10/12/2022)

Bacaan menarik :  Virallll,,,MF Mendatangin Polres jakarta Selatan Di Duga Keluarga Dari OM Telah Melancarkan Anak nya 

 

 

Padahal, menurut Putri, ini semua tidak masuk akal, pasalnya karena Dr. Ike Farida tidak pernah bersumpah terkait novum itu. Dr Ike Farida hanya mengajukan PK saja seperti itu, ujarnya.

 

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak asasi seseorang untuk bepergian keluar negeri, dan bagaimana penegakan hukum di bidang imigrasi diterapkan di Indonesia.

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!