Penandatanganan Integritas Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Profesi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter Di Wilayah Hukum DKI Jakarta.

Penulis :

Luckysun

Jakarta,traznews.com

Kegiatan sidang terbuka penandatanganan fakta integritas kemudian pengambilan sumpah dan pelantikan mediator Ajudikator Konsiliator dewan sengketa wilayah hukum propinsi jakarta Senen 30/5/2022.

 

Sabela Gayo. SH . MH PhD, sebagai Ketua Umum Di Sidang Terbuka, jadi tujuan dan maksud adalah memberikan sumpah dan melantik profesi mediator ajudikasi dan Konsiliator yang sudah di nyatakan kompeten oleh lembaga Diklat mediasi yang terahir oleh mahkama agung yaitu institut pengadaan republik Indonesia jadi dengan adanya pelantikan ini mereka kemudian dapat mendaftarkan diri pengajuan permohonan menjadi mediator di pengadilan negeri maupun pengadilan agama khususnya di wilayah hukum propinsi Jakarta maupun di luar propinsi Jakarta.

 

Bacaan menarik : 

Jadi kegiatan hari ini di ikuti oleh 40 peserta ada 32 sebagai profesi mediator sisanya ajudikator Konsiliator dan artiter, kalo dewan sengketa Indonesia sudah berdiri sejak bulan 7 / 2021 kita melaksanan pelantikan secara firitua karena masa pendemi, nah sekarang masih bisa berdiri perwakilan dan kantoraya dan dewan sengketa Indonesia di 26 propinsi di seluruh Indonesia, mungkin ada sengketa 13 di tingkat kabupaten kota, kita mengahdirkan akses layanan mediasi dan administrasi kepada masyarakat memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang sudah ada melalui lembaga peradilan formal yang selama ini udah ada.

Yang bisa nanti masyarakat bisa mengakses layanan secara off line dan online dan kita juga siapkan on line diskrip dan off line submishen system jadi nanti masyarakat mengajukan permohonan mediasi kasus secara online kepada dewan sengketa Indonesia dan kemudia kita menawarkan para mediator, Ajudikator, Konsiliator yang berdekatan dengan lokasi.

Bacaan menarik :  Kapolri Apresiasi Dedikasi Kompolnas 2020-2024, Sambut Hangat Komisioner Kompolnas 2024-2028

Kreteria sengketa ini yang pertama adalah masyarakat memiliki permasalah hukum atau sengketa terkait dengan sengketa agraria, sengketa pertambangan, sengketa pengadaan jasa, sengketa perbankan, sengketa property, sengketa migas, sengketa Saiber dan juga sengketa kemaritiman dan di SI ada 40 layanan mediasi, yang nanti pokok masalah rektoral yang nanti di akses oleh masyarakat.

Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0