Pelaku Curas Asal Tumijajar ,Sempat Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi

Penulis :

Tulang Bawang Barat, —Nasib sial menimpa Ahmad Murdiono (18) warga tiyuh Daya sakti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ia ditangkap warga. Lantaran pria berusia 18 tahun tersebut nekat merampas sepeda motor honda beat milik korban an.Devi Ratna sari.

Di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat, Minggu (5/05/2024) Namun, saat penangkapan, salah satu pelaku lainnya berhasil kabur, yakni D, 20, yang berhasil kabur.

Warga yang geram sempat menghajar pelaku hingga babak belur. Pelaku merupakan warga tiyuh Dayasakti, Kecamatan Tumijajar.

Saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024), Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd mengatakan, saat ini satu orang pelaku sudah diamankan di Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan penyidikan.

Bacaan menarik :  Konsumsi Narkoba Di Koskosan Daya Asri, 3 Orang Ditangkap Polisi

“Benar, salah satu pelaku yang berhasil diamankan oleh masa saat ini sudah berada di Rutan Polsek Lambu Kibang sedangkan rekan pelaku satu orang berhasil kabur,” ujarnya.

Kejadian bermula saat korban hendak pulang dari tiyuh marga jaya indah menuju tiyuh Gilang Tunggal Makarta sesampainya korban di terowongan Tiyuh Gilang Makarta pelaku Ahmad Murdiono dan pelaku doni memepet korban kemudian tersangka doni mencabut kunci motor korban lalu mengeluarkan Senpi ( Pistol) lalu tersangka doni mendorong korban kemudian korban turun dari motor lalu tersangka doni mengeluarkan pisau.

Lebih lanjut Kata Kapolsek Setelah itu tersangka doni mengambil motor korban Jenis honda beat warna silver dengan No Pol. BE 2995 QF No Ka. MH1JM9126PK944679 No SIN : JM91E2942481 setelah diambil tersangka doni dan tersangka Ahmad Murdiono lari kearah Menggala namun tersangka Ahmad Murdiono Jatuh dan kabur mengendari motor kearah terowongan Tiyuh Gilang Tunggal Makarta dan tertangkap oleh masa, tersangka tersebut mengalami luka luka.

Bacaan menarik :  Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng & Bahan Pokok, Polres Sidak Pasar

Setelah mendapat Laporan dari masyarakat anggota piket jaga polsek Lambu Kibang menuju Tkp dan mengamankan pelaku dari amukan masa. Kemudian personil Polsek Lambu Kibang Membawa pelaku Ke puskesmas Kibang budi jaya untuk mendapatkan perawatan medis, selanjutny di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas peristiwa tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. “Diancam hukuman 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek.

Bagikan postingan
Ormas MUB Gelar Penggalangan Dana  Untuk  Kelurahan Rua, Kecamatan Maluku Utara Akibat Banjir Bahdang
0
Avene Hyaluron Activ B3 Aqua Cream-In Gel Menunda Penundaan Kulit
0
SUHU BAND Meriahkan HUT TNI AL ke-79 Di Koarmada RI, Kemayoran Jakarta Dengan Lagu “Patriotik”
0
Naval Base Open Day  “Aku Cinta Laut”  HUT TNI AL Ke 79 Tahun 2024 Sukses Di Gelar
0
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
0
PT Aman Rezeki Indonesia Tampilkan Inovasi Di Travel Fair Hub Space 2024
0
Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
0
Gandasari Hadir Di Travel Fair Hub Space 2024 
0
Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Raih Penghargaan Di Hub Space 2024
0
Jumat Curhat di Pekon Sidodadi Kecamatan Pagar Dewa, Paison Ajak Warga Jaga Kerukunan
0
Pemerintah Tiyuh Margodadi realisasikan BLT DD Periode Bulan Juni Sampai September
0
Polsek Sumber Jaya Laksanakan Patroli Rutin di Pos Pol Kebun Tebu
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!