Kurang Dari 24 Jam Tujuh Orang Jaringan Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

Penulis :

Tulang Bawang Barat, Traznews.com –Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dan pemakai ganja di Tulang Bawang Barat. Tujuh orang ditangkap dalam waktu 1×24 jam. Kini ketujuhnya mendekam di penjara dan terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

Mereka memiliki peranan masing-masing. Dari pengedar, pemakai sampai kurir. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yofi Haryadi, S.H. kamis 14 september 2023.

Polisi pertama kali menangkap keenam Pria disebuah lapo tuak yang terletak di tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat. Keenam pria tersebut berinsial BK 25 tahun warga Desa Tri Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kab Tulang Bawang, AS 25 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, JFP 21 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat, ARS umur 23 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabulaten Tuba Barat, BP umur 19 tahun, wargaTiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kabupaten Tuba Barat dan WS Umur 26 tahun, warga Tiyuh Setia Bumi, Kec. Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bacaan menarik :  Keluarga Besar Persautaon Batak Se Tubaba Menyatakan Sikap Mendukung Pasangan NONA

Para Tersangka ditangkap pada selasa (12/09/2023) pukul 21.30 wib. Mereka memakai dan menyembunyikan ganja sebanyak 5,21 gram di dalam kotak rokok merk Dji Pek Lak 286 yang disimpan didalam tas selempang merk Berak ianya mengaku bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya yang bernama WS.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dibawah tempat duduk di lapo tuak tersebut bungkusan berisi Ganja kering seberat 40,91 gram.

Pada hari Rabu 13 september 2023, tepatnya pukul 14.00 wib, dijalan poros Tiyuh Marga Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial YW umur 28 tahun, warga Kampung Bandar Agung kec. Terbanggi Besar kab. Lampung Tengah.

Bacaan menarik :  Warga Keluhkan Sering Banjir, Ini Yang Dilakukan Kepala Tiyuh Margodadi

Polisi pun mengamankan1 (satu) buah bungkusan lakban berwarna cokelat yang didalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50,00 gram dan 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 12.03 gram,” ujarnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,12 gram. dari keterangan para tersangka Ganja sebanyak itu akan mereka gunakan saat konser grup musik Shaggy Dog di pulung kencana.

Kini ketujuhnya ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0