LampungBarat-Menindaklanjuti peraturan presiden nomor 104, peraturan menteri desa nomor 7 tahun 2021, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022, serta peraturan menteri keuangan nomor 190 tahun 2022, serta tertuang dalam peraturan bupati nomor 67 tahun 2021, yang salah satu isinya menjelaskan peruntukan 40% dana desa yang bertujuan sebagai perlindungan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai, sebagai upaya pendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19.
Pemerintah pekon gedungsurian, kecamatan gedungsurian, kabupaten Lampung barat,gelar musyawarah desa khusus (Musdesus) yang bertempat di aula balai pekon setempat. Senin (31/1).
Hadir dalam acara tersebut, Sekcam,kasi PMP kecamatan gedungsurian, Peratin Boimin, ketua lembaga himpunan pekon (LHP) seluruh jajaran aparatur pekon, pendamping desa, bhabinkamtibmas, Bhabinsa, tokoh agama, masyarakat, pemuda.
Dijelaskan Boimon, setelah dilakukan pembahasan, diskusi dan memverifikasi terhadap agenda diatasi, seluruh peserta Musdesus, menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima BLT-dd tahun 2022, adapun besar bantuan langsung tunai dana desa yaitu Rp 300.000,-per KPM.
“Dengan hasil musyawarah atas kemufakatan bersama kembali jumlah KPM BLT-dd, pekon gedungsurian tahun 2022 sebanyak 112 KPM.yang berhak menerima sesuai dengan kriteria penerimaan bantuan yang tersebar di seluruh pemangku dan RT pekon gedungsurian.
Selanjutnya Boimon yang akrab disapa mas boy itu mengatakan, mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat bagi warga, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19, dan bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap masyarakat.”Tandasnya.