Jakarta ,traznews. Com Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal secara resmi mendeklarasikan dukungannya kepada Anies Baswedan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Selain mendukung Anies, Partai Buruh juga memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang telah mengubah peta perpolitikan di Jakarta.
Putusan MK tersebut memberikan peluang bagi partai-partai non-parlemen, termasuk Partai Buruh dan Partai Gelora, untuk mengusung calon dalam Pilkada. Pada deklarasi ini, Partai Buruh juga menjelaskan secara rinci isi putusan MK tersebut dan menyatakan sikap mereka terhadap upaya dari pihak tertentu yang berusaha menghalangi pelaksanaannya.
Deklarasi yang ditandatangani oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, disebutkan bahwa Partai Buruh berkomitmen untuk memperjuangkan pelaksanaan putusan MK tersebut.
Sebelumnya, Anies Baswedan dikabarkan terkejut mendengar putusan MK yang kembali membuka peluang bagi dirinya untuk menjadi calon gubernur Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa partainya mendukung pencalonan Anies untuk Pilkada Jakarta 2024. Dukungan ini diberikan setelah mendengar aspirasi dari para kader dan simpatisan Partai Buruh.
Ferri juga menyebutkan bahwa dukungan Partai Buruh kepada Anies bukanlah hal yang baru, mengingat hubungan baik yang telah terjalin sejak Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada periode 2017-2022.
Meskipun demikian, sebagai partai non-parlemen, Partai Buruh tidak memiliki kekuatan cukup untuk mengusung Anies sendirian. Partai yang dipimpin oleh Said Iqbal ini harus berkoalisi dengan partai politik lain agar bisa mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Partai Buruh hanya memperoleh sekitar 1,15 persen suara di Jakarta, yang tentunya belum mencukupi untuk memenuhi syarat ambang batas pencalonan.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka peluang bagi partai-partai non-parlemen dengan menghapus ambang batas pencalonan sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024, dan Anies pun menyatakan kesiapannya. “Kami meminta Pak Anies untuk maju demi demokrasi, dan beliau menyatakan siap untuk maju,” ujar Said.