KOTA TANGERANG,traznews.com
Para advokat dari kantor HMP mendatangi Kantor BPN Tangerang kota terkait lahan milik klain kami AC yg diduga diserobot oleh Alam sutra.
Dalam kunjungan tersebut Ali Chandra bersama kuasa Hukumnya Hendarsam Marantoko Dan Partner (HMP Law firm ) yaitu Muhammad Faisal, S.H.,M.H., Irawanto, S.E.,S.H..M.H., dan Arif Sastra Wijaya S.H.,M.H. mendatangi kantor pertanahan kota tangerang, Jumat (12/8/2022)
PT. Alam Sutera Realty Tbk menyerobot tanah seluas 4,5 hektar milik seorang warga yang bernama AM Chandra, warga perumahan Ciledug, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Tanah tersebut terletak di kawasan Alam Sutera tepatnya di Kelurahan Kundran Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. sekarang tanah milik Ali Chandra diduga
oleh PT. Alam Sutera Realty Tbk. dan sebagaian tanah tersebut sudah kawasan Perumahan yaitu Cluster Aruna dan Cluster Aurora.
Bahwa dahulu pada tahun 1982, Ali Chandra telah membeli tanah secara sah menunut hukum dari PT Pembangunan Perisal Baja (PPB), seluas 4,5 hektar berdasarkan akta jual bell No.189/K.C/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 dari PT. PPB, seharga Rp 450 juta yang sudah termasuk biaya pengurusan sertifikat.
Bahwa alih — alih Ali Chandra menunggu terbitnya sertipikat Hak milik yang akan Gipecah dari sertipikat induk (SHGB millk PT. PPB), justru pada tahun 1996, Ali Chandra Mendapat informasi) bahwa PT. PPB akan menjual seluruh areal tanah kavling seluas 350.000 m? (termasuk didalamnya Objek tanah seluas 4,5 hektar milik Ali Chandra ) kepada PT. Alam Sutera Realty Tbk. yang dahulu bemama PT. Adihutama Manunggal.
kemudian setelah mendengar informasi tersebut, Ali Chendra mendatang PT, wpe dan Alam Sutera dan memperingatkan agar tidak melakukan jual beli atas tanah milk Ali Chandra seluas 4,5 nektar, sehinga jual beli antara PT. PBB dan Alam Sutera saat itu batal dilakukan pada saat tahun (1996).
Bahwa pada tahun 1999, Al Chandra mendengar kembali rencana jual bell tanah yang akan diakukan antara PT. PPB dan Alam Sutera dan All Chendra bembel memperingatkan PT. PPB dan PT. Alam Sutera Realty Tok. agar jangan melehukan trensakel atas taneh milk Ali Chandra.
Berita itu datang lagi pada tahun 2006, Ali Chandra shook ketika mendapati tanahnye telah berpindah tangan ke Alam Sutera dan dikonfrmasi telah terbit SHGB atas nama Alam Sutera.
Bahwa sudah jelas faktanya pihak Alam Sutera sudah mengetahui bahwa Ai Chandra sebagai pemilik tanah, namun Alam Sutera tetap melakukan jual bell, sehingge Alam Sutera bukan Pembeli yang beritikad baik dan apa yang dilakukan oleh Alam Sutera
Patut diduga melanggar Pesal 480 KUMP Jo. tindak pidana penyerobotan tanah Sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP.
Bahwa maksud Kami mendatangi Kantor Pertanahan Kota tangerang (BPN Kota tangerang) yelow untuk melakuian Audiensi dan meminta kiarifikasi kepada BPN terkait dengan penerbitan sertifipikat HGB miik Alam Sutera, karena disatu sisi Klien Kami (AB Chandra) adalah pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan pada tahun 1962 dan kemudien pengurusan sertipikat sudah pernah diajukan, namun Klien Kami tidak mengetahui mengapa prosesnye di BPN tidak selesai.
Dimana BPN justru menerbitkan Sertipikat HGB untuk Alam Sutera Sehingga, patut diduga selain Pihak PT. PBB pihak Alam sutera itu sendiri, diduga ada keterlibatan dan pejabat umum yang berwenang.
Bahwa oleh karena itu diduga surat – surat dan/atau dokumen yang dipersyaratkan untuk penerbitan Sertipikat HGB diduga adalah palsu/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana memberikan keterangen palsu kedalam akta autentk sebagaimana dimaksud pasal 266 KUHP.
Bahwa upaya hukum Kami dari LAW FIRM HENDARSAM MARANTOKO & PARTNERS (HMP LAW FIRM) selaku Kuasa Hukum dart Ali Chandra telah Mensomasi PT. Alam Sutera Realty Tbk dan akan terus menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak – hak Klien Kami dan kedepan akan melakukan Audiensi ke beberapa Kementrian dan Lembaga Negara.