Para advokat dari  kantor HMP mendatangi Kantor BPN Tangerang kota

Penulis :

Luckysun

KOTA TANGERANG,traznews.com

 

Para advokat dari  kantor HMP mendatangi Kantor BPN Tangerang kota terkait lahan milik klain kami AC yg diduga diserobot oleh Alam sutra.

Dalam kunjungan tersebut Ali Chandra bersama kuasa Hukumnya Hendarsam Marantoko Dan Partner (HMP Law firm ) yaitu Muhammad Faisal, S.H.,M.H., Irawanto, S.E.,S.H..M.H., dan Arif Sastra Wijaya S.H.,M.H. mendatangi kantor pertanahan kota tangerang, Jumat (12/8/2022)

PT. Alam Sutera Realty Tbk menyerobot tanah seluas 4,5 hektar milik seorang warga yang bernama AM Chandra, warga perumahan Ciledug, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Tanah tersebut terletak di kawasan Alam Sutera tepatnya di Kelurahan Kundran Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. sekarang tanah milik Ali Chandra diduga
oleh PT. Alam Sutera Realty Tbk. dan sebagaian tanah tersebut sudah kawasan Perumahan yaitu Cluster Aruna dan Cluster Aurora.

Bahwa dahulu pada tahun 1982, Ali Chandra telah membeli tanah secara sah menunut hukum dari PT Pembangunan Perisal Baja (PPB), seluas 4,5 hektar berdasarkan akta jual bell No.189/K.C/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 dari PT. PPB, seharga Rp 450 juta yang sudah termasuk biaya pengurusan sertifikat.

Bacaan menarik :  Menarik! Bisa Request Langsung Tas Cantik Di Manik Terang.

Bahwa alih — alih Ali Chandra menunggu terbitnya sertipikat Hak milik yang akan Gipecah dari sertipikat induk (SHGB millk PT. PPB), justru pada tahun 1996, Ali Chandra Mendapat informasi) bahwa PT. PPB akan menjual seluruh areal tanah kavling seluas 350.000 m? (termasuk didalamnya Objek tanah seluas 4,5 hektar milik Ali Chandra ) kepada PT. Alam Sutera Realty Tbk. yang dahulu bemama PT. Adihutama Manunggal.

kemudian setelah mendengar informasi tersebut, Ali Chendra mendatang PT, wpe dan Alam Sutera dan memperingatkan agar tidak melakukan jual beli atas tanah milk Ali Chandra seluas 4,5 nektar, sehinga jual beli antara PT. PBB dan Alam Sutera saat itu batal dilakukan pada saat tahun (1996).

Bahwa pada tahun 1999, Al Chandra mendengar kembali rencana jual bell tanah yang akan diakukan antara PT. PPB dan Alam Sutera dan All Chendra bembel memperingatkan PT. PPB dan PT. Alam Sutera Realty Tok. agar jangan melehukan trensakel atas taneh milk Ali Chandra.

Berita itu datang lagi pada tahun 2006, Ali Chandra shook ketika mendapati tanahnye telah berpindah tangan ke Alam Sutera dan dikonfrmasi telah terbit SHGB atas nama Alam Sutera.

Bacaan menarik :  Silaturahmi Kebangsaan TIMUR INDONESIA BERSATU Tampilkan Seni Dan Budaya

Bahwa sudah jelas faktanya pihak Alam Sutera sudah mengetahui bahwa Ai Chandra sebagai pemilik tanah, namun Alam Sutera tetap melakukan jual bell, sehingge Alam Sutera bukan Pembeli yang beritikad baik dan apa yang dilakukan oleh Alam Sutera

Patut diduga melanggar Pesal 480 KUMP Jo. tindak pidana penyerobotan tanah Sebagaimana dimaksud Pasal 385 KUHP.

Bahwa maksud Kami mendatangi Kantor Pertanahan Kota tangerang (BPN Kota tangerang) yelow untuk melakuian Audiensi dan meminta kiarifikasi kepada BPN terkait dengan penerbitan sertifipikat HGB miik Alam Sutera, karena disatu sisi Klien Kami (AB Chandra) adalah pemilik objek atas jual beli yang sudah dilakukan pada tahun 1962 dan kemudien pengurusan sertipikat sudah pernah diajukan, namun Klien Kami tidak mengetahui mengapa prosesnye di BPN tidak selesai.

Dimana BPN justru menerbitkan Sertipikat HGB untuk Alam Sutera Sehingga, patut diduga selain Pihak PT. PBB pihak Alam sutera itu sendiri, diduga ada keterlibatan dan pejabat umum yang berwenang.

Bahwa oleh karena itu diduga surat – surat dan/atau dokumen yang dipersyaratkan untuk penerbitan Sertipikat HGB diduga adalah palsu/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan Tindak Pidana memberikan keterangen palsu kedalam akta autentk sebagaimana dimaksud pasal 266 KUHP.

Bacaan menarik :  Sertijab Kapolsek Metro Menteng, Kapolsek Metro Tanah Abang dan Kapolsek Senen Polres Metro Jakpus

Bahwa upaya hukum Kami dari LAW FIRM HENDARSAM MARANTOKO & PARTNERS (HMP LAW FIRM) selaku Kuasa Hukum dart Ali Chandra telah Mensomasi PT. Alam Sutera Realty Tbk dan akan terus menempuh langkah hukum untuk mempertahankan hak – hak Klien Kami dan kedepan akan melakukan Audiensi ke beberapa Kementrian dan Lembaga Negara.

Bagikan postingan
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0
Polres Kepulauan Seribu Perkuat Pengamanan Dermaga Antisipasi Lonjakan Wisatawan Libur Panjang
0
Jakarta Bhayangkara Presisi Raih Kemenangan Perdana di AVC Men’s Club Championship 2026 Pontianak
0
Pihak RSUD KH.Ahmad Hanafiah Berkomitmen Mengevaluasi Tata Letak Ruang Perawatan,Tingkatkan Standar Kebersihan Dan Pelayanan
0
Said Aldi BKPRMI: Puluhan Ribu TKTPA Kini Dapat Bantuan Operasional, Dorong Kesejahteraan Guru Ngaji
0
Dari _Combat Force Menuju Strategic Force_, Seminar Nasional Seskoad Bahas Masa Depan TNI AD
0
MWC NU Sekincau Gelar Musyawarah Kerja ke 2, Perkuat Kelembagaan untuk Pelayanan Umat.
0