Operasi Cempaka Krakatau 2022, Polsek Pakuan Ratu Amankan Lima Pelaku Judi Qiu Qiu

Penulis :

Red

WayKanan-Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/02/2021).

Lima tersangka yang berhasil diamankan berinisial L (60), M (25), KD (33), KB (37), B (25) kelimanya tinggal di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa saat ini Polres Way Kanan dan Jajaran sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.

Bacaan menarik :  Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.

Sementara pada hari kamis tanggal 17 februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat, lantaran resah karena adanya perjudian di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way kanan

Petugas yang mendapat informasi dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu mendatangi TKP setelah sampai di lokasi, informasi tersebut benar adanya di temukan beberapa warga sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis domino Qiu Qiu.

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap lima orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan, dan kelima TSK langsung diamankan lalu dibawa menuju ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Wabup Mad Hasnurin: Juleha Bukan Sekadar Profesi, Tapi Amanah Spiritual

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa kartu domino, uang tunai sebesar Rp. 352.000 rupiah dengan rincian pecahan uang 100 ribu 1 lembar, pecahan uang 50 ribu 1 lembar, pecahan uang 10 ribu 80 lembar,pecahan uang 5 ribuan 17 lembar, pecahan uang 2 ribu 16 lembar, pecahan uang 1000 3 koin, pecahan uang 500 4 koin, terpal warna biru dan 5 unit sepeda motor.

Atas perbutaan kelima pelaku dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.

Bagikan postingan
Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden RI
0
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0