Oknum Kepala Sekolah Diciduk Sat Reskrim Polres Lambar , Dugaan Kasus Persetubuhan Dibawah Umur.

Penulis :

 Lampung Barat–Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial M (57),warga Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat berhasil diamankan oleh petugas Polres Lampung Barat Polda Lampung, Selasa (17/01/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan,SH, MH mengatakan bahwa pada hari Senin (16/01/2023) Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban BO (18).

Adapun kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017, sewaktu korban masih duduk dikelas 6 SD di Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Akselerasi Penanganan Covid-19, Bupati Minta Feedback Perusahaan-Perusahaan Di Lambar Untuk Ikut Berperan Aktif

Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada hari selasa (8/11/2022) jam 11.00 wib, Paman korban MM (50), warga Pekon way batang kec. Lemong Kab Pesisir Barat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK ( bimbingan konseling ) SMA N 1 krui.

Guru BK menjelaskan bahwa keponaknya BO, harus dikeluarkan dari sekolah SMA N1 Krui, karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah.

Kemudian Paman korban MM menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah. Dan kemudian korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih kelas 6 SD.

Bacaan menarik :  Lili & Dedi Naik Jabatan, Camat Sekincau Edi Jaya Saputra Serahkan SK Plt.

Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dan pada hari senin (16/01/2023) pukul 17.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo SH.,MH melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku M di pekon way batang kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Dan kini terduga pelaku M beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Manfaatkan Lahan Tidur, Kodim 0422/LB Tingkatkan Ketahanan Pangan Dengan Berternak Dan Bercocok Tanam.

**

Bagikan postingan
Program Studi Kajian Terorisme SKSG UI sukses meluncurkan World Terrorism Index (WTI)
0
Bukan Kaleng Kaleng ! Cabor Pencak Silat Open North Lampung Championship 4, Polres Lampung Barat Boyong Banyak Medali.
0
Pendampingan Kepada Petani Ikan Untuk Ketahanan Pangan
0
Bhabinkamtibmas Desa Karangsari dan Penggarap Lahan Bersinergi Wujudkan Program Ketahanan Pangan
0
Jalan Rusak di Pekon Bedudu, Pj.Bupati Nukman Pastikan Kirim Tim Dari Dinas PUPR.
0
Klarifikasi dan Penyelesaian Pengeroyokan Bermuatan SARA di Pringsewu Melalui Restorative Justice
0
Aiptu Agus Riyanto: Sosok Inspiratif di Balik Sekolah Gratis untuk Anak Pemulung di Srengseng Kembangan
0
Waspada Kejahatan, Polda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak
0
Tanam Puluhan Bibit pohon, Jajaran Samapta Polres Metro Jakarta Timur dukung Ketahanan pangan
0
Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara
0
Unit PPA Polres Lampung Barat, Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.
0
KKB Aske Mabel Tembak Dua Tukang Senso di Yalimo, Satgas Damai Cartenz-2025 Pukul Mundur KKB dan Berhasil Evakuasi Jenazah Korban
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!