Oknum Kepala Sekolah Diciduk Sat Reskrim Polres Lambar , Dugaan Kasus Persetubuhan Dibawah Umur.

Penulis :

 Lampung Barat–Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial M (57),warga Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat berhasil diamankan oleh petugas Polres Lampung Barat Polda Lampung, Selasa (17/01/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan,SH, MH mengatakan bahwa pada hari Senin (16/01/2023) Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban BO (18).

Adapun kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017, sewaktu korban masih duduk dikelas 6 SD di Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Ribuan  Warga Lambar Geruduk Kecamatan Way Tenong  Ikuti jalan Sehat, HUT PERWOSI Ke-3.

Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada hari selasa (8/11/2022) jam 11.00 wib, Paman korban MM (50), warga Pekon way batang kec. Lemong Kab Pesisir Barat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK ( bimbingan konseling ) SMA N 1 krui.

Guru BK menjelaskan bahwa keponaknya BO, harus dikeluarkan dari sekolah SMA N1 Krui, karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah.

Kemudian Paman korban MM menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah. Dan kemudian korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih kelas 6 SD.

Bacaan menarik :  AKBP RYKY WIDYA MUHARAM, S.H., S.I.K., Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024

Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dan pada hari senin (16/01/2023) pukul 17.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo SH.,MH melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku M di pekon way batang kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Dan kini terduga pelaku M beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Polsek Sumber Jaya Cek Ketersediaan Migor, Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H.

**

Bagikan postingan
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!