Oknum Kepala Sekolah Diciduk Sat Reskrim Polres Lambar , Dugaan Kasus Persetubuhan Dibawah Umur.

Penulis :

 Lampung Barat–Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial M (57),warga Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat berhasil diamankan oleh petugas Polres Lampung Barat Polda Lampung, Selasa (17/01/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan,SH, MH mengatakan bahwa pada hari Senin (16/01/2023) Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban BO (18).

Adapun kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017, sewaktu korban masih duduk dikelas 6 SD di Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  H-1 Idhul Fitri 1445 Hijriyah, Pos PAM Pinus Sumber Jaya Lalu Lintas Terpantau Aman Lancar

Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada hari selasa (8/11/2022) jam 11.00 wib, Paman korban MM (50), warga Pekon way batang kec. Lemong Kab Pesisir Barat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK ( bimbingan konseling ) SMA N 1 krui.

Guru BK menjelaskan bahwa keponaknya BO, harus dikeluarkan dari sekolah SMA N1 Krui, karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah.

Kemudian Paman korban MM menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah. Dan kemudian korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih kelas 6 SD.

Bacaan menarik :  Bakal Kedatangan  Gubernur Arinal, Camat Way Tenong  Nowo Pimpin Rakor.

Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dan pada hari senin (16/01/2023) pukul 17.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo SH.,MH melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku M di pekon way batang kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Dan kini terduga pelaku M beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Pemkab Lambar Dan Polres Lambar Mencanangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba

**

Bagikan postingan
Umfassende Informationen und https://hugocasinos-de.de für ein sicheres Online-Casino-Erlebnis finden
0
Affascinante viaggio nel sistema Casinado e strategie innovative per un gioco responsabile e vincente
0
Rewarding gameplay with sloty casino offers thrilling wins and bonus features today
0
Uitgebreide informatie en betrouwbare beoordelingen over https://noxino-casinos.nl voor een onbezorgde spelervaring
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0