Oknum Kepala Sekolah Diciduk Sat Reskrim Polres Lambar , Dugaan Kasus Persetubuhan Dibawah Umur.

Penulis :

 Lampung Barat–Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial M (57),warga Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat berhasil diamankan oleh petugas Polres Lampung Barat Polda Lampung, Selasa (17/01/2023).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan,SH, MH mengatakan bahwa pada hari Senin (16/01/2023) Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban BO (18).

Adapun kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017, sewaktu korban masih duduk dikelas 6 SD di Pekon Way Batang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Bacaan menarik :  Warga Antusias Ikuti vaksin 1,2,3 (Boster) Di Masjid, Setelah Shalat Tarawih.

Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada hari selasa (8/11/2022) jam 11.00 wib, Paman korban MM (50), warga Pekon way batang kec. Lemong Kab Pesisir Barat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK ( bimbingan konseling ) SMA N 1 krui.

Guru BK menjelaskan bahwa keponaknya BO, harus dikeluarkan dari sekolah SMA N1 Krui, karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah.

Kemudian Paman korban MM menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah. Dan kemudian korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih kelas 6 SD.

Bacaan menarik :  Camat Sekincau, Edi Jaya Saputra  Pimpin Rakor Persiapan Musrenbang, 14 Februari 2022 Mendatang

Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Dan pada hari senin (16/01/2023) pukul 17.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo SH.,MH melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku M di pekon way batang kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Dan kini terduga pelaku M beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Mantan lurah tidak koperaktif panggilan polisi, habis melapor tapi tidak pernah hadir untuk mediasi

**

Bagikan postingan
Étonnantes séquences de jetons autour de royalsjokers.fr pour des stratégies gagnantes
0
Successful punters frequently analyze data with don-bet.org.uk for informed sports decisions
0
Majestic fortunes await players https://slots-palaces.net navigating https://slots-palaces.nets vibrant world
0
Reliable strategies for winning with casinos-days.org and maximizing your gameplay experience
0
Genuine strategies featuring maniacasinos.co.uk for savvy casino enthusiasts today
0
Einsteiger-Tipps für erfolgreiches Trading mit dudespin und clevere Marktanalysen
0
Vermakelijke kansspelen met plinko casino game real money en optimale winstkansen
0
PWI Provinsi Banten Telah Terima Berkas Verifikasi Keanggotaan PWI Kota Tangsel
0
Rentable análisis de opciones con sol casino no deposit bonus para nuevos usuarios
0
Viral! Video Keributan di Panggung Orgen Tunggal Seret Nama Anggota DPRD Lampung Barat, Komarudin Watubun Turun Tangan
0
Increíbles oportunidades con sol casino bonus code para ganar dinero real y disfrutar juegos emocionantes online
0
Zanzabella Dituding Menjebak, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Pernah Menguasai Rekaman Video
0