LampungBarat-Terduga pelaku KDRT oknum ASN hari ini memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lambar pada pemeriksaan hari ini pelaku datang sekira pukul.09:00 WIB.
Dalam pemeriksaan yang di gelar terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap NMS pihak penyidik sat Reskrim polres Lambar memberikan sejumlah pertanyaan.
Kapolres Lampung barat AKBP. Hadi Saepul Rahman,S,IK., Mewakili Kanit PPA mendampingi kasat Reskrim AKP M.Ari Satriawan, SH.MH. ,menjelaskanbahwa saat ini pihaknya masih mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku selama 1 jam 15 menit dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku.
“Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah kita lakukan hari ini, dan pihak terduga pelaku bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk hasilnya saat ini belum dapat kita simpulkan karena masih harus di lakukan evaluasi untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujar, Ipda Wahyu, Jumat (8/04/2022).
Lanjut Ipda Wahyu, Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan setelah itu dilanjutkan kembali dengan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka, oleh karena itu pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Untuk jadwal gelar perkara kita upayakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah kita jadwalkan karena berkas-berkasnya sudah jadi sehingga tinggal menentukan jadwal gelar perkara untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” tambahnya.
Ipda Wahyu mengatakan terkait bukti-bukti yang sudah di butuhkan oleh pihaknya saat ini sudah ada seperti hasil visum, keterangan saksi ahli, saksi yang mengetahui dua alat bukti sudah cukup, dan juga bukti petunjuk sudah ada hanya saja harus melalui prosedur pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk alat bukti yang kita butuhkan sudah cukup, ada hasil visum, keterangan saksi ahli dan bukti petunjuk juga sudah ada di kita, namun kita harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku terkait pemeriksaan hingga penetapan tersangka.
“Saat ini kita belum bisa menyimpul kan hasil pemeriksaan sebab kita harus gelar perkara terlebih dahulu untuk kemudin sampai penetapan tersangka. “pungkasnya.