Oknum ASN Lambar,Terduga Pelaku KDRT, Penuhi Panggilan Penyidik

Penulis :

***/Sam

LampungBarat-Terduga pelaku KDRT oknum ASN hari ini memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lambar pada pemeriksaan hari ini pelaku datang sekira pukul.09:00 WIB.

Dalam pemeriksaan yang di gelar terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap NMS pihak penyidik sat Reskrim polres Lambar memberikan sejumlah pertanyaan.

Kapolres Lampung barat AKBP. Hadi Saepul Rahman,S,IK., Mewakili Kanit PPA mendampingi kasat Reskrim AKP M.Ari Satriawan, SH.MH. ,menjelaskanbahwa saat ini pihaknya masih mengevaluasi hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku selama 1 jam 15 menit dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh pelaku.

“Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah kita lakukan hari ini, dan pihak terduga pelaku bersikap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk hasilnya saat ini belum dapat kita simpulkan karena masih harus di lakukan evaluasi untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujar, Ipda Wahyu, Jumat (8/04/2022).

Bacaan menarik :  Rumah ASN Di Lambar, Ludes Dilahap Jago Merah.

Lanjut Ipda Wahyu, Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan setelah itu dilanjutkan kembali dengan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka, oleh karena itu pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

“Untuk jadwal gelar perkara kita upayakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah kita jadwalkan karena berkas-berkasnya sudah jadi sehingga tinggal menentukan jadwal gelar perkara untuk proses pemeriksaan selanjutnya,” tambahnya.

Ipda Wahyu mengatakan terkait bukti-bukti yang sudah di butuhkan oleh pihaknya saat ini sudah ada seperti hasil visum, keterangan saksi ahli, saksi yang mengetahui dua alat bukti sudah cukup, dan juga bukti petunjuk sudah ada hanya saja harus melalui prosedur pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Ungkapkan Rasa Duka, Hi.Parosil Mabsus Kunjungi Keluarga Kebakaran Berikan Bantuan Sembako .

Untuk alat bukti yang kita butuhkan sudah cukup, ada hasil visum, keterangan saksi ahli dan bukti petunjuk juga sudah ada di kita, namun kita harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku terkait pemeriksaan hingga penetapan tersangka.

“Saat ini kita belum bisa menyimpul kan hasil pemeriksaan sebab kita harus gelar perkara terlebih dahulu untuk kemudin sampai penetapan tersangka. “pungkasnya.

Bagikan postingan
PWDPI DKI Jakrta Ikut Meriahkan Festival Hari Ibu 2024 di Kota Tua: Perayaan Penuh Makna dan Apresiasi untuk Perempuan
0
Polsek Pesisir Utara Cek TKP Kecelakaan Tunggal Truk
0
Polda Lampung Imbau Warga Hindari Petasan dan Konvoi Saat Malam Tahun Baru
0
Harimau Kembali Tertangkap Kamera Pengawas, Polres Pesisir Barat Polda Lampung Himbau Warga Waspada !!!
0
SINERGI MANTAP, DANDIM 0422/LB DAN KAPOLRES LAMPUNG BARAT  DALAM PENGAMANAN NATARU 2024/2025.
0
Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristiani, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Laksanakan Pengamanan Di Gereja.
0
4 Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran
0
Immanuel Ebenezer, Wamen Ketenagakerjaan, Gelar Open House Natal 2024: Pesan Damai untuk Semua
0
Komandan Kodim 0422/LB Bersama Kapolres Lampung Barat Gelar Patroli Keliling Tempat Ibadah Umat Kristiani di Hari Natal
0
Polres Pesisir Barat Gelar Apel Pengamanan Ibadah Natal dan Objek Wisata 2024
0
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar pada Malam Natal 2024
0
Bijak Bermedia Sosial, Polda Lampung Tegaskan Bahaya Hoaks Selama Natal dan Tahun Baru
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!