Kedapatan Membawa Sabu, Dua Pria Ini Diamankan APH

Penulis :

Red

LampungBarat– Dua orang pria berinisial (AR) dan (BS) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampungkarena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu di Pekon padang Cahya Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat, Kamis ( 28/09/2023).

Kedua pria yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu adalah AR (34), warga Desa Sidomulyo Kec. Abung Timur Kab. Lampung Utara dan BS (38), warga desa semuli jaya kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK.,MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR dan BS, karena kedapatan membawa dan memiliki Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Bacaan menarik :  Diduga Tenggelam Saat Mencari Ikan, Sarjono Warga Pekon Sukamaju Belum di Ketemukan .

Adapun kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekitar jam 22.00 wib, bertempat di Pekon Padang Cahya Kec. Balik bukit Kab. Lampung Barat.

 

Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Jhoni merasa curiga terhadap kedua pria AR dan BS, kemudian dilakukan interogasi serta penggeledahan dan berhasil ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, dan juga plastik klip kosong bekas Narkotika Jenis Sabu serta seperangkat alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air meneral.

 

Setelah dilakukan introgasi terhadap keduanya, mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Sehingga keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan menarik :  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78, Dandim 0422/Lampung Barat Ikuti Olahraga Bersama TNI-Polri &Forkopimda

Kini kedua terduga pelaku AR dan BS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana penyalahgunaan “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tutup Iptu Jhoni.”

Bagikan postingan
Brimob Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tangani Ledakan di Pasar Cimanggis, Evakuasi dan Sterilisasi Dilakukan
0
Kapolsek Sekincau Silaturahmi ke Sejumlah Kecamatan, Ajak Masyarakat Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibm
0
Dana Milik Warga Bukan Hak Oknum – Kapolda Kalteng Diminta Segera Panggil Mukti Ali & Oknum AS Selaku kuasa PT NPR, Buktikan Hak Kelola Di Lapangan!
0
Jelang Pilkakon Serentak, Polres Pringsewu Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas
0
KEPADA KEJARI BARITO UTARA & POLDA KALTENG: Usut Tuntas Dugaan Persekongkolan – Jangan Ada yang Dilindungi!
0
Lokakarya Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: “Rekat Bersama, Merawat Jiwa”: KJRI Hamburg Hadirkan Ruang Aman untuk Saling Mendengar dan Menguatkan 
0
Gaming passion from luck to skill via https://vegas-heros.uk today
0
Jelang Pilkakon Waluyojati, Polres Pringsewu Ajak Calon dan Panitia Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
0
Di Era Irjen Helfi Assegaf, Polda Lampung Ungkap Kasus dengan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
0
Sambut Hari Santri dan HUT Lampung Barat Ke 35, PCNU Lampung Barat Jadwalkan Gelar Sholawat Bersama Gus Rodhi Ahsan di Sekincau
0
Peduli Korban Kebakaran, Pujakesuma Lampung Barat Salurkan Donasi untuk Keluarga Andre di Pekon Balak
0
Bupati Parosil Dukung Podcast IJTI untuk Promosikan Potensi Lampung Barat
0