Miliki Narkoba Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba Tubaba

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (6/11/2022).

Pelaku inisial TS (28), diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,22 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat , IPTU Yopi Haryadi, S.H mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat memerintahkan tim Opsnal Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap IPTU Yopi.

Bacaan menarik :  Polres Lampung Barat Amankan Residivis Narkoba Asal Pesisir Barat

IPTU Yopi menjelaskan, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria inisial TS (28) warga tiyuh Marga Kencana Kec Tulang Bawang Udik, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru no pol B 6139 KMJ dijalan raya tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya 16 yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet yang saat di lakukan penggeldahan di amankan di samping badan tersangka karna pada saat akan di lakukan penggeledahan barang bukti tersebut di jatuhkan oleh TS dan saat di introgasi di tempat kejadian TS mengakui bahwa tersebut adalah miliknya.

Bacaan menarik :  Pasca Kenaikkan Harga BBM di SPBU,Sat Samapta Polres Tubaba, Rutin Lakukan PAM

Dia menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Bersama kita perangi narkoba,” tandasnya.

Terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika berupa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bagikan postingan
Cegah Perundungan Polres Metro Jakarta Selatan Sosialisasi “Stop Bullying” di Sekolah SMA 74 Jakarta
0
Danlantamal I Hadiri Entry Briefing Pangkoarmada I
0
Danlantamal I Lepas Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire F 734 di Dermaga Pelindo Belawan
0
Wadan Lantamal I Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024
0
Sidang PHPU, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
0
Tim Safari Ramadhan Spotmar TNI AL Tinjau Kampung Bahari Nusantara Lanal Sabang
0
Hujan Deras Tidak Mengurangi Kekhidmatan Kegiatan Safari Ramadhan Spotmar TNI AL di Lanal Sabang
0
Cegah Pelanggaran Hukum, Keluarga Besar Lanal Nias Terima Penyuluhan Hukum Dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut 
0
Sambut Paskah 2024, Lanal Sibolga Karya Bhakti di Gereja HKI Poriaha Kabupaten Tapteng
0
Gelar Buka Puasa Bersama, Lanal Dabo Singkep Berbagi Santunan Ke Anak Yatim Piatu
0
Tingkatkan Ketakwaan, Lanal Bandung Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama 
0
Pelantikan Bhinneka Putra Linanta ,S.H,  PAW Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta  Komisi A Dari Partai Gerindra
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!