Miliki Narkoba Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba Tubaba

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (6/11/2022).

Pelaku inisial TS (28), diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,22 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat , IPTU Yopi Haryadi, S.H mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat memerintahkan tim Opsnal Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap IPTU Yopi.

Bacaan menarik :  Secara Dadakan Seluruh Anggota Polres Tubaba Di Tes Urine

IPTU Yopi menjelaskan, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria inisial TS (28) warga tiyuh Marga Kencana Kec Tulang Bawang Udik, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru no pol B 6139 KMJ dijalan raya tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya 16 yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet yang saat di lakukan penggeldahan di amankan di samping badan tersangka karna pada saat akan di lakukan penggeledahan barang bukti tersebut di jatuhkan oleh TS dan saat di introgasi di tempat kejadian TS mengakui bahwa tersebut adalah miliknya.

Bacaan menarik :  MODUS MENJADI OKNUM POLISI DEMI MELANCARKAN AKSINYA

Dia menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Bersama kita perangi narkoba,” tandasnya.

Terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika berupa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bagikan postingan
Divisi Humas Polri Gelar Supervisi Dan E-learning di Polda Malut
0
Polisi Ungkap Kronoligis Lengkap Kasus Pencabulan Anak Di Panti Asuhan Tangerang
0
Penemuan mayat berkelamin perempuan di Pemangku Sidomulyo Pekon Suka Negara kec. Ngambur kab. Pesisir Barat
0
SPJI Menyapa Sekolah di SMA Negeri 1 Sukau
0
Jaga Kebugaran Tubuh Kapolsek Sekincau Beserta Anggota Olahraga Bersama Pemuda Betung Sukosari.
0
Menkominfo Blokir Aplikasi TEMU Untuk Melindungi Pelaku UMKM Dari Produk Asing 
0
Tepat di hari Ulang tahunnya Rifaie Arif Kembali dipercaya Nahkodai PWI Lambar Masa Bakti 2024-2027
0
Ayah Vadel Badjideh Berkata Kasus Loly itu Hanyalah Sebuah Drama
0
Pj. Bupati Marindo Kurniawan Terima Audiensi PD IWO Pringsewu
0
Kominfo Hadiri Peresmian JST1 Bersama Pusat Data Bersama Digital Data Centres (BDDC)
0
Fokus pada Kabupaten Konservasi, Cabup Lampung Barat Kunjungi TPA Bahway
0
AJI Buka Suara Soal Maraknya Oknum Penyalahguna Profesi Jurnalis di Lampung Barat
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!