Miliki Narkoba Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba Tubaba

Penulis :

Agus

Tulang Bawang Barat, Traznews.com – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat kembali meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, Minggu (6/11/2022).

Pelaku inisial TS (28), diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu 0,22 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat , IPTU Yopi Haryadi, S.H mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Dari informasi itu, Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat memerintahkan tim Opsnal Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” ucap IPTU Yopi.

Bacaan menarik :  Operasi Cempaka Krakatau 2022, Polisi Amankan Satu DPO Pelaku Pemerasan di Jalinsum

IPTU Yopi menjelaskan, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB, personil Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang pria inisial TS (28) warga tiyuh Marga Kencana Kec Tulang Bawang Udik, yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru no pol B 6139 KMJ dijalan raya tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Surya 16 yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok shabu dari selang pipet yang saat di lakukan penggeldahan di amankan di samping badan tersangka karna pada saat akan di lakukan penggeledahan barang bukti tersebut di jatuhkan oleh TS dan saat di introgasi di tempat kejadian TS mengakui bahwa tersebut adalah miliknya.

Bacaan menarik :  Karnaval Pawai Budaya Tiyuh Margo Mulyo Ramaikan Hut RI ke 77

Dia menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Bersama kita perangi narkoba,” tandasnya.

Terduga pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika berupa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bagikan postingan
Bandel Setelah Diperingatkan, Gudang Tanpa PBG di Pringsewu Terancam Disegel
0
Yuri Kemal Fadlullah PJ Ketum PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Gugum Ridho Ketum  PBB Fokus Efisiensi, Penguatan Hukum, Dan Infrastruktur Menuju Pemilu 2029
0
Mucle: PaSKI DKI Bergerak Sambut 5 Abad Jakarta
0
150 Pelajar Ramaikan Turnamen Mobile Legends Polres Serang Cup 2026
0
Danlanal Bintan Hadiri Pembukaan MTQH XIX Tingkat Kota Tanjungpinang
0
Perempuan Dayak Kalimantan Utara, Santi Oktaviani: Saatnya Wanita Indonesia Berkarya dan Wujudkan Mimpi
0
Rakorniskum TNI 2026: Tingkatkan Kualitas Perwira dan Produk Hukum TNI
0
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
0
Tanamkan Semangat Disiplin dan Jiwa Bela Negara, Personel Lanud Sjamsudin Noor Hadir Humanis di BPSDMD Kalsel Pada Latsar CPNS KPU 2026
0
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan
0
Lomba Turnamen Remi se-Jabotabek Digelar di Jakarta Pusat
0