Jakarta, traznews.com
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengadakan acara tatap muka dan berdialog langsung atau Audiensi dengan para korban mafia tanah yang tergabung dalam Yayasan Penegak Etika Nusantara (YAPENA) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Kementrian ATR/BPN Jakarta Selatan (Jumat, 12 Agustus 2022).
Turut hadir Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, ph.D, Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto, Inspektur Jendral Sunraizal, Direktur Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B.Agus Widjayanto, Staf Khusus Bidang Kerjasama Lembaga Letjen TNI (Purn) Ganip Warsito, S.E, M.M, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Keuangan Agust Yulian, Juru Bicara Kementrian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol. Widodo, Inspektur Bidang Investigasi Brigjen Pol. Yustan Alpiani, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus.
Hadi Tjahjanto menegaskan akan memberantas mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat luas. Pihaknya akan bekerjasama dengan instansi dan pihak terkait seperti kepolisian dan kejaksaan agar mafia tanah benar-benar musnah.
“Ada pejabat dari kepolisian dan kejaksaan, itupun akan kita tambah supaya mafia tanah benar-benar tidak ada,” ujarnya.
Hadi menambahkan, hal ini merupakan mandat dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sekaligus menjadi alasan mengangkat dirinya sebagai Menteri ATR/BPN, guna membantu kesulitan masyarakat mengurus hak tanah.
Hadi juga mengatakan para korban tanah harus berkolaborasi membentuk “Management Perang” dengan mafia tanah.
Ketua YAPENA Ahmed Kurnia mengatakan kepala BPN punya masalah juga dengan pertanahan. “Semua bisa terjadi karena tidak adanya kepastian hukum, iklim investasi dan IKN,” ujar Ahmed. Pihak YAPENA meminta agar kasus mafia tanah ini ditindaklanjuti oleh Menteri ATR/BPN hingga tuntas.
Pada kesempatan ini tim YAPENA menghadirkan beberapa warga yang menjadi korban mafia tanah dari berbagai daerah, diantaranya adalah :
– Hj. Jubaedah : memiliki usaha pengepul kertas yang sudah berjalan puluhan tahun sejak tahun 1987 tiba tiba tanah miliknya di Jl. D.I. Panjaitan Jakarta Timur digugat oleh oknum yang mengaku itu adalah tanah miliknya. Dan sebagian tanahnya juga terkena gusuran untuk jalan tol dan uang ganti rugi masih ditahan di Kejaksaan. Bahkan Jubaedah juga dilaporkan ke Polda oleh oknum tersebut dengan tuduhan pemalsuan data. Hadi langsung menunjuk Irjen 3 dan Irjen 7 untuk mengawal kasus ini.
– Ani : Pemilik tanah di Bintaro Jakarta Selatan yang sudah bersertifikat SHM sejak tahun 1991, tiba tiba di bulan Agustus tahun 2008 BPN menerbitkan SHGB tanpa warkah atas nama PT. JAYA PROPERTY.
– Mukhtar Tompo : kasus tanah Manggala. Kesalahan ada di BPN yang katanya miss-adm ke pengadilan. Secara fisik dan legal sudah dimenangkan, tapi BPN tetap menggugat dan menerbitkan SHM atas nama pihak lain.
– Ester Elfrida Pasaribu dan Rosmini : tanah mereka di wilayah Bojong Koneng Bogor digusur untuk proyek Sentul City dan sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi.
– Bustomi Daud : tanah HPL Miliknya di wilayah Warnasari Cilegon juga menjadi korban gusuran Krakatau Steel dan belum mendapat penggantian dari tahun 1962.
Itu adalah cerita duka dari sebagian korban mafia tanah yang hadir di acara Audiensi di kantor Kementrian ATR/BPN.
Hadi juga mengemukan sudah banyak kasus sengketa tanah yang berhasil diselesaikan terutama kasus tanah masyarakat di desa yang direnggut oleh pihak swasta.
“Kasus sengketa tanah di pedesaan mendapatkan nama khusus yaitu TORA (Tanah Objek Reforma Swasta).” ujarnya.
Menteri Hadi Tjahjanto berjanji akan menanggapi dan memproses semua kasus mafia tanah sesuai perintah Presiden Jokowi.
“Semua laporan akan segera ditindaklanjuti secepatnya dan memerintahkan semua jajarannya agar turun tangan, terjun langsung ke lapangan dan mengawal setiap kasus mafia tanah ini sesuai jalurnya, misalnya kasus di BPN, BUMN ataupun Kehutanan.” pungkasnya.