Melawan Hendak Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Curas.

Penulis :

Red

WayKanan-Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/02/2022).

Tersangka inisial AF (30) yang tinggal di salah satu rumah di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 Wib.

Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dari arah Baradatu menuju arah Gunung Labuhan dengan mengendarai mobil daihatsu grand max warna hitam.

Bacaan menarik :  Team Futsal Ledis SBS Pekon Bumi Hantatai Juari Turnamen Peratin Cup 2022

Seketika korban di hadang oleh lima orang yang tidak di kenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban yang berada di dalam mobil yang berisikan 2 ( dua ) unit handphone berbagai merek, ATM korban dan uang tunai Rp. 500.000,-, kemudian pelaku langsung melarikan diri,

Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul. 17.00 Wib, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah perusahaan swasta di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Berikan Rasa Aman Kepada Para Pengunjung, Polsek Sekincau Polres Lampung Barat Giat Patroli Di Lokasi Pasar Malam .

Petugas Tekab 308 Polsek Baradatu di backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone milik korban.

Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri TSK dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis.

Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.

Bacaan menarik :  Miris  Alat Tempur Damkar UPT Way Tenong  Tiada Berdaya!!!
Bagikan postingan
Exceptionnel gain et jackpot bob casino, lexpérience ultime pour les amateurs de sensations fortes
0
Geliebte Slots mit https://sltomania.com.de für stundenlangen Spielspaß und große Gewinne entdecken
0
Satpol PP Tindaklanjuti Aduan, Lima Kendaraan Ditolak Isi Biosolar
0
Bukti Nyata Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolri Suyudi Bedah Rutilahu di Rumpin
0
Penuh Tawa dan Kebersamaan, Komunitas Senam Jenk Ami Hadirkan Kebahagiaan
0
Hajat Besar Hari Santri 2026! PCNU Lampung Barat Gerakkan Tiga Kecamatan, dari Pesantren hingga Lampung Barat Bersholawat.
0
Terima Kasih, Pak Prabowo!” Rini Abdila S.Pd: Penantian 12 Tahun TK/KB Cemara Betung Akhirnya Terjawab
0
SDS Bahari Al Islam Raih Tiga Prestasi di FTBI
0
Pemuda Nusantara Berkeadilan Resmi Laporkan Oknum Penyidik Polres Metro Jaktim ke Kompolnas
0
Attraktive Bonusangebote mit 24casino-germany.com.de und vielfältigen Spieloptionen erleben
0
0
Wichtige Informationen über granawins-de.com.de und Tipps für den erfolgreichen Weinanbau
0