Melawan Hendak Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Curas.

Penulis :

Red

WayKanan-Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/02/2022).

Tersangka inisial AF (30) yang tinggal di salah satu rumah di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 Wib.

Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dari arah Baradatu menuju arah Gunung Labuhan dengan mengendarai mobil daihatsu grand max warna hitam.

Bacaan menarik :  Hi.Parosil Mabsus : Mari kita Doakan Zaqia Oktaviani, Meraih Juara Dalam Ajang Mister Miss Lampung 2024.

Seketika korban di hadang oleh lima orang yang tidak di kenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban yang berada di dalam mobil yang berisikan 2 ( dua ) unit handphone berbagai merek, ATM korban dan uang tunai Rp. 500.000,-, kemudian pelaku langsung melarikan diri,

Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul. 17.00 Wib, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah perusahaan swasta di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Ide Dan Gagasan Cemerlang  Unit Reskrim Polsek Sekincau Gaungkan  Himbauan Kamtibmas.

Petugas Tekab 308 Polsek Baradatu di backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone milik korban.

Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri TSK dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis.

Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.

Bacaan menarik :  PMania Ramaikan Jalan Asik Yang Digelar Pemuda Kauman Kelurahan Sekincau"
Bagikan postingan
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Digelar di JCC, Hadirkan 500 Lebih UMKM
0
Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan
0
Regina Ikut Seleksi Akpol Demi Pendidikan Gratis, Tak Mau Bebani Ortu
0
Pengungkapan Kasus Curanmor di Polres Metro Jakarta Utara
0
Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor
0
Jum’at Curhat, Polsek Sekincau Ajak Warga Jaga Kamtibmas.
0
Ciptakan Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai di NTB, Kaops NCS Polri Minta Para Kapolres Bisa Kelola Potensi Konflik
0
Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
0
Polres Jakbar Gelar Ngopi Bada Ashar Untuk Persiapan  Pilkada 2024 Yang Aman Dan Kondusif
0
Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun Untuk Seleksi Akpol
0
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Trading Forex
0
Rapat Paripurna DPRD Jawaban Pj Bupati Pringsewu Pandangan Fraksi-fraksi
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!