Melawan Hendak Ditangkap, Polisi Hadiahi Timah Panas Pelaku Curas.

Penulis :

Red

WayKanan-Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/02/2022).

Tersangka inisial AF (30) yang tinggal di salah satu rumah di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2022 sekitar pukul 02.15 Wib.

Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dari arah Baradatu menuju arah Gunung Labuhan dengan mengendarai mobil daihatsu grand max warna hitam.

Bacaan menarik :  Pirwan, SE., MM, Beserta  78 personil Lakukan Kaji Tiru MPP di Bali

Seketika korban di hadang oleh lima orang yang tidak di kenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban yang berada di dalam mobil yang berisikan 2 ( dua ) unit handphone berbagai merek, ATM korban dan uang tunai Rp. 500.000,-, kemudian pelaku langsung melarikan diri,

Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan TSK Curas pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul. 17.00 Wib, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah perusahaan swasta di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Bacaan menarik :  Pakta Yang Menarik di Pengadilan Negeri Menggala Saksi Yang di Tolak Untuk Mengungkap Kebenaran

Petugas Tekab 308 Polsek Baradatu di backup Tekab 308 Satreskrim Polres Way yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone milik korban.

Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kiri TSK dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis.

Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim.

Bacaan menarik :  Ratusan Mahasiswa Fakultas Pertanian Unila,Jurusan Agronomi Dan Holtikultura Laksanakan Praktik Pengenalan Pertanian (P3) Di Sekincau.
Bagikan postingan
Presiden Prabowo dan Kapolri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Perkuat Ketahanan Pangan
0
Bupati Ela: Program Koperasi Merah Putih Menjadi Langkah Strategis Dalam Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional
0
Kapolri Ungkap Polri Sudah Miliki 1.376 SPPG, Dukung Program MBG
0
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
0
Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Tembak di Tempat Para Pelaku Begal dan Curanmor
0
Ulil Presisi, Curi Perhatian di Panen Raya Ketahanan Pangan Polri di Indramayu.
0
Ganjar Apresiasi Rapimnas DPP BKPRMI, Program Terobosan Dinilai Berdampak  Sampai Daerah
0
Ketum KBPP Polri Ajak Organisasi Tetap Solid Hadapi Tantangan Digital dan Kebangsaan.
0
Munas VI KBPP Polri 2026 : Syamsu Rizal Arbi Serukan Soliditas Demi Stabilitas Nasional
0
Ketua KBPP Polri Sumsel M. Yansuri: Munas VI Pertegas KBPP Sebagai Mediator Polri  Dan Masyarakat
0
Anna Susanti KBPP Polri Sultra: Munas VI Harus Lahirkan Ketum Solid Jaga Kekompakan Organisasi
0
Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Cepat dan Profesional, Pemohon Akui Semakin Nyaman
0