Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) Segera Di Exekusi

Penulis :

Tim Redaksi

JAKARTA ,traznews.com Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) dua periode 2001-2010 dikenal sebagai Penggagas Pemekaran Propinsi Papua Selatan.

 

 

Dibalik ketokohannya, JGG menunjukan arogansinya terhadap LSM FORPAMER pada tahun 2005 yang mengkritisi perilaku Korupsi JGG dalam penggunaan APBD.

 

 

Pada tahun 2011, ICW menganalisis penyimpangan APBD Kabupaten Merauke periode 2001-2010.

 

 

 

ICW menemukan 4 potensi penyimpangan penggunaan dana APBD yang berpotensi merugikan negara, yakni: Penggunaan APBD termasuk penggunaan operasional Pemekaran Propinsi Papua Selatan, Kasus Pembelian Kapal, Kasus Pembelian Pesawat dan Kasus Kulit Buaya yang dijadikan Souvenir.

 

 

Pada tahun 2014, JGG ditangkap oleh Tipikor kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Jayapura dengan vonis ringan.

Bacaan menarik :  MUNAS LIRA 111 2022 , Mendengar Melihat Dan Berbuat, Membangun Negeri Menjaga Bangsa.

 

Pada November 2016, Mahkama Agung melalui majelis hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman vonis 10 kali lipat penjara 10 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 18,49 miliar.

 

 

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

 

 

 

 

Mengapa Kejaksaan Agung belum mengeksekusi JGG?

 

Ingat, JGG seorang Koruptor berdasarkan Putusan Tetap Mahkamah Agung Sejak 2016, selama 6 Tahun JGG berstatus Terpidana Korupsi belum diekekusi, tetapi JGG bebas berkeliaran di Kota Merauke.

 

Sejak, 2017 Perwakilan Masyarakat mempertanyakan mengapa JGG belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung?

Bacaan menarik :  Beni Irawan, S.H., Ketua DPC APDESI Cianjur, Jawa Barat Berharap Percepatan Pembangunan Desa Dengan APBN 10 Persen

 

 

 

Pada, 2020 Perwakilan Masyarakat kembali mempertanyakan mengapa JGG belum dieksekusi?

 

 

 

Sementara Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Mantan Wakil Bupati Merauke periode 2006-2010 sedang menjalani tahanan di Lapas Merauke dalam kondisi sakit keras. Mengapa pelaku utama justru berkeliaran selama 6 tahun tanpa adanya penahanan?

 

Publik berhak tahu, apa alasan hukum dan apa alasan politik bagi kebebasan JGG selaku Koruptor. Siapa dibalik skenario pengamanan JGG selama ini?

 

 

Selamatkan Indonesia dari cengkraman koruptor, perilaku korupsi perusak mental bangsa dan penghambat pembangunan.

 

 

 

Jangan biarkan kasus JGG menggantung. Kejaksaan Agung segera mengeksekusi kasus JGG agar ada kepastian hukum.

Bacaan menarik :  Ketua SOKSI Jakarta Utara Menyelenggarakan Pendidikan Politik Kader Bangsa 
Bagikan postingan
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!