JAKARTA ,traznews.com Mantan Bupati Kabupaten Merauke John Gluba Gebze (JGG) dua periode 2001-2010 dikenal sebagai Penggagas Pemekaran Propinsi Papua Selatan.
Dibalik ketokohannya, JGG menunjukan arogansinya terhadap LSM FORPAMER pada tahun 2005 yang mengkritisi perilaku Korupsi JGG dalam penggunaan APBD.
Pada tahun 2011, ICW menganalisis penyimpangan APBD Kabupaten Merauke periode 2001-2010.
ICW menemukan 4 potensi penyimpangan penggunaan dana APBD yang berpotensi merugikan negara, yakni: Penggunaan APBD termasuk penggunaan operasional Pemekaran Propinsi Papua Selatan, Kasus Pembelian Kapal, Kasus Pembelian Pesawat dan Kasus Kulit Buaya yang dijadikan Souvenir.
Pada tahun 2014, JGG ditangkap oleh Tipikor kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Jayapura dengan vonis ringan.
Pada November 2016, Mahkama Agung melalui majelis hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman vonis 10 kali lipat penjara 10 tahun dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 18,49 miliar.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Mengapa Kejaksaan Agung belum mengeksekusi JGG?
Ingat, JGG seorang Koruptor berdasarkan Putusan Tetap Mahkamah Agung Sejak 2016, selama 6 Tahun JGG berstatus Terpidana Korupsi belum diekekusi, tetapi JGG bebas berkeliaran di Kota Merauke.
Sejak, 2017 Perwakilan Masyarakat mempertanyakan mengapa JGG belum dieksekusi oleh Kejaksaan Agung?
Pada, 2020 Perwakilan Masyarakat kembali mempertanyakan mengapa JGG belum dieksekusi?
Sementara Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Mantan Wakil Bupati Merauke periode 2006-2010 sedang menjalani tahanan di Lapas Merauke dalam kondisi sakit keras. Mengapa pelaku utama justru berkeliaran selama 6 tahun tanpa adanya penahanan?
Publik berhak tahu, apa alasan hukum dan apa alasan politik bagi kebebasan JGG selaku Koruptor. Siapa dibalik skenario pengamanan JGG selama ini?
Selamatkan Indonesia dari cengkraman koruptor, perilaku korupsi perusak mental bangsa dan penghambat pembangunan.
Jangan biarkan kasus JGG menggantung. Kejaksaan Agung segera mengeksekusi kasus JGG agar ada kepastian hukum.