Mafia Tanah Purnama Sutanto Beserta Kuasa Hukum Dan Para Saksinya Tidak Menghadiri Persidangan

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melaksanakan Sidang atas perkara Gugatan Tanah dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 (Kamis, 17/11/2022).

Sidang kali ini dengan agenda sidang Saksi Penggugat. Tapi dari pihak penggugat baik itu Purnama Sutanto selaku penggugat, Asep Setia Nugraha,SH, Boni Iskandar, SH, Hendra Bahrul Hidayat, SH selaku tim kuasa hukum dan saksi tidak ada satupun yang hadir.

 

Hakim Ketua Alex Adam Faisal,SH mengatakan akan memanggil ulang pihak penggugat untuk hadir di sidang berikutnya.

 

“Kami akan memanggil penggugat Purnama Sutanto dan kuasa hukumnya untuk datang di sidang Saksi Penggugat dengan membawa saksi saksinya. Apabila mereka tidak datang maka haknya akan dihapuskan.” ujar Alex dengan tegas.

Bacaan menarik :  Kaesang Pangarep dan Timur Indonesia Bersatu (TIB) Bersatu untuk Satu Visi

 

Dan Alex pun memperbolehkan Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menghadirkan saksi saksi nya di persidangan berikutnya.

 

Sementara dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 hadir dalam persidangan ini dengan membawa saksi masing masing.

 

Kuasa hukum Tergugat 1 Rio Sheva,SH mengatakan,

“Jika di sidang berikutnya jika dipanggil dengan patut untuk hadir tapi penggugat dan saksinya tidak hadir juga, maka akan langsung ditinggal dan langsung pemeriksaan ke saksi Tergugat 1 dan Tergugat 2.”

 

Disisi lain Tengku Apriyadi,SH menyampaikan bahwa perkara ini gugur jika penggugat dan saksi juga tidak di sidang berikut nya.

 

“Ketika minggu depan mereka tidak bisa membuktikan penyebab tidak hadirnya mereka hari ini, maka saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menggugurkan gugatannya. Karena penggugat itu wajib datang di persidangan.Kalau tidak hadir maka gugatan ini gugur demi hukum.” ujarnya dengan lugas.

Bacaan menarik :  Eneos Oli Pelumas Hadir internasional Otobursa Tumplek Blek 2022

 

Sebagai pihak Tergugat 1 Hj. Jubaedah sangat kesal dan kecewa dengan sidang kali. Jubaedah merasa dipermainkan oleh Purnama Sutanto.

 

“Sebagai penggugat kok dia malah tidak hadir. Seolah olah ini main petak umpet..Dia itu penggugat yang tidak punya itikad baik, tidak punya hati dan tidak punya akhlak. Saya juga berharap kepada bapak Hakim agar bisa berpihak pada orang orang yang benar, surat surat dan bukti bukti yang benar,” pungkas Jubaedah.

 

Dengan tidak hadirnya penggugat dan saksi maka sidang hari ini ditunda 1 minggu ke depan yaitu hari Kamis tanggal 24 November 2022.

 

RE/SintaDewi,WT/Red

Bagikan postingan
Novianti dan Ana Martila Hadiri Senam Bersama Ibu-ibu di Dua Tempat yang Berbeda
0
Ini Sosok Jagoan Yang Siram Korban Dengan Air Keras Di Pulo Gebang, Begini Pengakuannya Kepada Polisi
0
Kodim 0422 Lampung Barat Dan Seluruh Prajurit TNI-AD Seluruh Indonesia Dapat Kaporlap Baru Dari Bapak KASAD
0
Cegah beredarnya uang palsu Polsek Bengkunat laksanakan patroli rutin 
0
Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung
0
MD KAHMI Lampung Barat Dukung Program Pusat salurkan PMT terhadap masyarakat
0
Pasca Gas Amal Trail Adventure Way Ngison, Panitia Penyelenggara Perbaiki Jalan Yang Rusak.
0
Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
0
Pecah Ban Depan, Truck Muatan Bata Nyaris Masuk Jurang Tanjakan Giham.
0
Polsek Duren Sawit Berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal
0
Jalankan Program Asta Cita, Polres Bandara Soekarno Hatta Bongkar Dua Kasus TPPO
0
Operasi ‘Mantap Praja Jaya 2024’: Polda Metro Jaya Turunkan 180 Personel untuk Kampanye Pilkada
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!