Mafia Tanah Purnama Sutanto Beserta Kuasa Hukum Dan Para Saksinya Tidak Menghadiri Persidangan

Penulis :

Lucky sun

Jakarta,traznews.com

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melaksanakan Sidang atas perkara Gugatan Tanah dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 (Kamis, 17/11/2022).

Sidang kali ini dengan agenda sidang Saksi Penggugat. Tapi dari pihak penggugat baik itu Purnama Sutanto selaku penggugat, Asep Setia Nugraha,SH, Boni Iskandar, SH, Hendra Bahrul Hidayat, SH selaku tim kuasa hukum dan saksi tidak ada satupun yang hadir.

 

Hakim Ketua Alex Adam Faisal,SH mengatakan akan memanggil ulang pihak penggugat untuk hadir di sidang berikutnya.

 

“Kami akan memanggil penggugat Purnama Sutanto dan kuasa hukumnya untuk datang di sidang Saksi Penggugat dengan membawa saksi saksinya. Apabila mereka tidak datang maka haknya akan dihapuskan.” ujar Alex dengan tegas.

Bacaan menarik :  Anggota Forum Purnawirawan TNI - POLRI Kol. Purn Prio Sadewo Sepakat Menolak Penetapan 12 Pelanggaran HAM di masa lalu 

 

Dan Alex pun memperbolehkan Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menghadirkan saksi saksi nya di persidangan berikutnya.

 

Sementara dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 hadir dalam persidangan ini dengan membawa saksi masing masing.

 

Kuasa hukum Tergugat 1 Rio Sheva,SH mengatakan,

“Jika di sidang berikutnya jika dipanggil dengan patut untuk hadir tapi penggugat dan saksinya tidak hadir juga, maka akan langsung ditinggal dan langsung pemeriksaan ke saksi Tergugat 1 dan Tergugat 2.”

 

Disisi lain Tengku Apriyadi,SH menyampaikan bahwa perkara ini gugur jika penggugat dan saksi juga tidak di sidang berikut nya.

 

“Ketika minggu depan mereka tidak bisa membuktikan penyebab tidak hadirnya mereka hari ini, maka saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menggugurkan gugatannya. Karena penggugat itu wajib datang di persidangan.Kalau tidak hadir maka gugatan ini gugur demi hukum.” ujarnya dengan lugas.

Bacaan menarik :  Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

 

Sebagai pihak Tergugat 1 Hj. Jubaedah sangat kesal dan kecewa dengan sidang kali. Jubaedah merasa dipermainkan oleh Purnama Sutanto.

 

“Sebagai penggugat kok dia malah tidak hadir. Seolah olah ini main petak umpet..Dia itu penggugat yang tidak punya itikad baik, tidak punya hati dan tidak punya akhlak. Saya juga berharap kepada bapak Hakim agar bisa berpihak pada orang orang yang benar, surat surat dan bukti bukti yang benar,” pungkas Jubaedah.

 

Dengan tidak hadirnya penggugat dan saksi maka sidang hari ini ditunda 1 minggu ke depan yaitu hari Kamis tanggal 24 November 2022.

 

RE/SintaDewi,WT/Red

Bagikan postingan
Sai Di Pujei Satu, Song Bye Bung Tam
0
Polisi Hadir di Pasar Baru Way Kandis, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru
0
Alfian Anggota DPRD Muko Muko Hanura Ikuti Bimtek di Jakarta, Bahas Digitalisasi dan Swasembada Pangan
0
Polda Lampung Siapkan Pengawalan Estafet untuk Pemudik Nataru 2024-2025
0
Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan
0
Ispahan Setiadi Hadiri Bimtek Dan HUT ke-18 Partai Hanura
0
Dewanto, Anggota DPRD Toli Toli, Apresiasi Fokus Ketum Hanura pada Pertanian
0
Pasdisata Kabilangan Berharap Partai Hanura Menjadi Partai Besar pada 2029
0
Partai Hanura Menggelar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-18  Di Ancol
0
Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik “Nakal” Penimbunan Bahan Pokok
0
Terpilih Secara Aklamasi Ketua RT 04 RW 06 Azies Mulyadi Komitmen Jalankan Program Pemerintah
0
Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Pengeroyokan  Di Kebon Kacang, Satu Orang Tewas 
0
Terimakasih Atas Kunjungannya!!!