LPKNI Banten Fasilitasi Pelunasan Khusus Kredit Macet, Utang Rp126 Juta Jadi Rp65 Juta

Penulis :

Lucky suryani

Jakarta – Traznews. Com 23 Februari 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Banten Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali memberikan pendampingan kepada konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran kredit kendaraan roda empat di Leasing Oto Cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan.

 

Menurut keterangan, konsumen mengalami kesulitan keuangan sehingga pembayaran angsuran kendaraan terhambat. Kondisi tersebut membuat konsumen menitipkan kendaraannya di LPKNI Banten.

 

Kemudian LPKNI Banten melayangkan surat pengajuan pelunasan khusus (Pelsus) dan memberikan informasi terkait kuasa dari Konsumen ke leasing Oto Cabang Pondok Indah, namun seiringnya waktu bukan menanggapi surat LPKNI malah konsumen di somasi dan di telpon sampai dateng ke rumah konsumen.

 

Dalam proses diskusi dan pendampingan, konsumen awalnya mengaku tidak percaya bahwa pengajuan keringanan dapat dilakukan. Bahkan, ia mengaku tidak memahami bahwa terdapat mekanisme negosiasi atau permohonan pelunasan khusus melalui lembaga perlindungan konsumen.

Bacaan menarik :  Istri Ferdy Sambo Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ketua FKUB Jakarta Barat Apresiasi Kinerja Kapolri

 

Selanjutnya, Ketua LPKNI DPW Banten, Danu Wildan Juniarta berhasil mediasi ke leasing Oto Cabang Pondok Indah, Dalam kasus ini, konsumen memiliki sisa kewajiban angsuran kurang lebih Rp126 juta. Melalui proses negosiasi dan pengajuan pelunasan khusus, nilai tersebut berhasil ditekan menjadi Rp65 juta.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit. Secara hukum, konsumen memang memiliki kewajiban untuk membayar cicilan sesuai perjanjian. Namun, dalam praktik penagihan, terdapat aturan yang melindungi konsumen dari tindakan yang bersifat intimidatif.

 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan perlindungan dari praktik penagihan yang mengandung unsur pemaksaan atau kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

Bacaan menarik :  PERMASALAHAN TOMBAK-MENOMBAK DISELESAIKAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

 

DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA

UUD No 42 Tahun 1999

– Pasal 5 ayat (1) : Wajib akte Notaris

– ⁠Pasal 11 & 13 : wajib di daftarkan

– ⁠Pasal 14 ayat (3) : Punya kekuatan eksekusi

– Tanpa itu semua Fidusia Tidak lahir secara Hukum

 

KAPAN FIDUSIA TERBIT

– Perjanjian Kredit

– ⁠Akte Fidusia

– ⁠Pendaftaran

– ⁠Sertifikat Terbit

Bukan dibuat setelah macet kredit

 

JIKA TIDAK ADA FIDUSIA

– Tidak ada hak jaminan

– ⁠Tidak ada hak didahulukan

– ⁠Tidak ada hak mengikuti benda

– ⁠Tidak ada hak eksekusi

Hanya Kreditur bisa (Konkuren)

 

FIDUSIA TIDAK DIDAFTARKAN

Berdasarkan:

– pasal 11 & 14 UU Fidusia

Akibat :

– Tidak ada Sertifikat

Bacaan menarik :  LoveGeist 2010: Is Actually Enchanting Idealism Anything Of History?

– ⁠Tidak ada kekuatan eksekusi

– ⁠Tidak ada hak kebendaan

– Hanya hubungan perdata biasa_

 

Pendampingan seperti yang dilakukan LPKNI Banten menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet tidak selalu berujung pada penyitaan atau konflik. Dengan komunikasi yang tepat dan pemahaman hukum yang memadai, solusi damai tetap dapat ditempuh demi kepentingan kedua belah pihak.

Bagikan postingan
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0
IKAL DKI Jakarta Gelar Seminar Nasional Hybrid: Penguatan Keamanan Siber Nasional Berbasis Artificial Intelligence
0