LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta, Masyarakat Diimbau Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen

Penulis :

Lucky siryani

Bogor,  Traznews. Com Selasa, 24 Februari 2026 – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPW Banten, Danu Wildan Juniarta, kembali membantu seorang konsumen yang mengalami kredit macet kendaraan bermotor roda empat dengan tunggakan hampir satu tahun.

 

Kasus tersebut bermula ketika konsumen asal wilayah Puncak, Bogor, melaporkan persoalannya kepada LPKNI. Kendaraan yang dibiayai melalui perusahaan pembiayaan Oto itu telah masuk dalam proses gugatan oleh tim litigasi leasing Oto Pusat akibat tunggakan yang cukup lama.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Danu Wildan Juniarta mengambil langkah hukum dan menempuh jalur mediasi. Upaya tersebut membuahkan hasil. Dari total sisa kewajiban sekitar Rp210 juta, dilakukan negosiasi pelunasan khusus (pelsus) hingga akhirnya disepakati penyelesaian sebesar Rp85 juta.

Bacaan menarik :  Kapolri Perintahkan Divpropam, Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri menjaga Integritas

 

“Mediasi menjadi langkah penting agar konsumen tetap mendapatkan solusi yang adil tanpa harus kehilangan haknya,” ujar Danu.

 

Konsumen yang bersangkutan mengaku sangat terbantu atas pendampingan yang diberikan LPKNI. Ia menyampaikan rasa terima kasih karena persoalan yang sempat membebani secara finansial dan psikologis akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.

 

Selain menangani persoalan kredit macet kendaraan bermotor, LPKNI juga menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol). Danu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman berbasis digital.

 

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aplikasi pinjaman tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memahami secara menyeluruh mekanisme bunga, denda, dan sistem pembayaran yang berlaku.

Bacaan menarik : 

 

OJK sendiri menegaskan bahwa layanan pinjaman online yang legal wajib terdaftar, memiliki izin resmi, serta mematuhi ketentuan penagihan tanpa intimidasi atau tekanan yang melanggar hukum. Bahkan, OJK kini mengganti istilah pinjol menjadi Pindar (Pinjaman Dalam Jaringan) untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat kepada masyarakat.

 

Danu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghindar ketika mengalami kesulitan pembayaran.

 

Jika sudah terlanjur mengalami kesulitan, jangan kabur. Ajukan restrukturisasi atau negosiasi ulang kepada perusahaan pembiayaan atau penyedia pinjaman yang bersangkutan. Komunikasi yang baik sering kali menjadi kunci penyelesaian.

 

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, khususnya konsumen jasa keuangan, agar lebih bijak dalam mengelola kewajiban kredit dan memahami hak-hak perlindungan yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan menarik :  Gubernur Arinal Didampingi Wahdi Resmikan Jembatan Way STKIP PGRI Metro
Bagikan postingan
Remaja Asal Way Tenong Pergi Meninggalkan Rumah, Keluarga Berharap Segera di Ketemukan.
0
Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Ini Ada 3 Cara Bayar Pajak Lebih Mudah
0
Jelang May Day, Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
0
Patroli Malam Ditsamapta Polda Banten Intensif, Antisipasi Kejahatan C3 di Kota Serang
0
Limbah Tambang Meluap, Sawah Petani Tambahrejo di Ujung Tanduk
0
Jurnalis Dilarang Meliput Public Expose ABM Investama, EO Diduga Langgar Kebebasan Pers
0
Jakarta Utara Jajaki Kolaborasi TCI Global untuk Perkuat Program Kependudukan
0
AP2 Indonesia Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi DAK Sektor Pertanian, Pendidikan, dan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya. 
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas.
0
Jalin Kerjasama, Perindag Lamtim Dan SMSI Lampung Timur
0
Jelang Musorkab, Calon Ketua KONI Lambar Gelar Pertemuan dengan Pengurus dan Pengcab.
0